Penjelasan Hadits Muslim No. 371 tentang Mukmin tidak najis meskipun dalam keadaan junub

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang mukmin, baik dalam keadaan suci maupun junub, tidaklah najis. Junub adalah keadaan hadas yang mengharuskan mandi, tetapi itu tidak membuat tubuh seorang mukmin menjadi najis secara fisik. Oleh karena itu, seorang yang junub boleh tetap bergaul, duduk, dan beraktivitas dengan orang lain. Yang dilarang hanyalah melakukan ibadah tertentu seperti shalat dan thawaf, serta membaca Al-Qur'an menurut sebagian ulama, sampai ia mandi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda sertakan adalah riwayat Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haid, Bab "Bukti Bahwa Seorang Muslim Tidak Najis" (no. 371). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 283) dari jalur lain.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Meskipun tidak ada ayat yang secara langsung membahas "mukmin tidak najis", ada ayat yang menjelaskan tentang kebersihan dan kesucian, serta perintah mandi junub:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah..."

Ayat ini menunjukkan bahwa junub adalah keadaan hadas yang mengharuskan mandi, tetapi tidak menyebutkan bahwa orang junub itu najis secara fisik.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tubuh orang mukmin tidak najis, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Beliau menukil kesepakatan ulama (ijma') bahwa orang mukmin tidak najis secara fisik.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menjelaskan hal yang sama saat mensyarah hadits ini dalam Shahih Al-Bukhari.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa makna "tidak najis" dalam hadits ini adalah tidak najis secara fisik (hissi). Artinya, tubuh seorang mukmin — baik dalam keadaan suci maupun junub — tetap suci dan tidak mengandung kotoran yang dihukumi najis.

Yang dimaksud dengan junub adalah keadaan seseorang yang telah berhubungan suami istri atau keluar mani, sehingga ia wajib mandi sebelum melakukan ibadah tertentu. Namun, keadaan ini tidak mengubah kesucian fisik tubuhnya.

Beberapa poin penting dari hadits ini:

  1. Adab Abu Hurairah — Beliau merasa tidak nyaman duduk bersama Rasulullah ﷺ dalam keadaan junub karena menganggap hal itu kurang sopan. Ini menunjukkan adab yang tinggi dari para sahabat terhadap Nabi ﷺ.
  2. Koreksi Nabi ﷺ — Nabi ﷺ mengoreksi pemahaman Abu Hurairah dengan sabdanya, "Subhanallah, sesungguhnya orang mukmin tidak najis." Ini adalah koreksi yang lembut, dimulai dengan kalimat Subhanallah yang menunjukkan keheranan sekaligus penjelasan bahwa Allah mensucikan orang-orang beriman.
  3. Hukum Bergaul dengan Orang Junub — Hadits ini menunjukkan bolehnya bergaul, duduk bersama, makan bersama, dan beraktivitas dengan orang yang sedang junub. Yang terlarang hanyalah hal-hal yang berkaitan dengan ibadah yang mensyaratkan kesucian dari hadas.
  4. Perbedaan Hadas dan Najis — Para ulama membedakan antara hadas (kondisi tidak suci untuk ibadah) dan najis (kotoran yang harus dibersihkan). Junub adalah hadas, bukan najis. Karena itu, orang junub tidak perlu membersihkan tubuhnya dengan sabun atau air khusus untuk menghilangkan najis, cukup mandi untuk menghilangkan hadas.

Pendapat Ulama tentang Hal yang Dilarang bagi Orang Junub:

  • Shalat — haram sampai mandi (berdasarkan ijma')
  • Thawaf — haram sampai mandi (berdasarkan hadits)
  • Membaca Al-Qur'an — mayoritas ulama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad) mengharamkannya, sementara Imam Abu Hanifah membolehkannya tanpa menyentuh mushaf. Ini adalah perbedaan pendapat yang masyhur di kalangan ulama.
  • Berdiam di masjid — haram menurut mayoritas ulama, kecuali sekadar lewat.

Namun semua larangan ini bersifat hadas, bukan karena tubuhnya najis.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang junub dan ingin duduk bersama orang-orang. Beliau menjawab dengan membawakan hadits ini dan berkata, "Seorang mukmin tidak najis, silakan ia duduk di mana saja ia mau." (Diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam Al-Jami' li Ulumil Imam Ahmad)

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama memahami hadits ini secara praktis. Mereka tidak mempersulit umat dalam hal yang telah dimudahkan oleh syariat. Junub adalah keadaan yang wajar terjadi dalam kehidupan manusia, dan Islam tidak menjadikannya sebagai penghalang untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan sesama.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan salah paham — Orang junub tidak najis secara fisik. Ia tetap suci dan boleh bergaul dengan siapa saja.
  2. Jaga adab — Meskipun tidak najis, seorang yang junub dianjurkan untuk segera mandi agar bisa melaksanakan ibadah, terutama jika waktu shalat telah tiba.
  3. Pahami perbedaan — Hadas (junub, haid, nifas) berbeda dengan najis (kencing, darah haid, kotoran). Keduanya memiliki hukum yang berbeda.
  4. Jangan menjauhi orang junub — Tidak boleh merasa jijik atau menjauhi orang yang sedang junub, karena hal itu bertentangan dengan petunjuk Nabi ﷺ.
  5. Bersegera mandi — Meskipun tidak najis, mandi junub adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan ketika hendak beribadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?