Larangan membuat perasan nabidz dalam muzaffat, dubba`, hantam dan naqir
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْمُزَفَّتِ أَنْ يُنْبَذَ فِيهِ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari Ibnu Syihab dari Anas bin Malik bahwa dia telah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang membuat perasan dalam Ad Dubba dan Al Muzaffat."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)