Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa kulit bangkai (hewan yang mati tanpa disembelih secara syar'i) menjadi suci dan boleh dimanfaatkan setelah disamak. Sebelum disamak, kulit bangkai hukumnya najis dan tidak boleh dimanfaatkan. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah ﷻ kepada umat ini, karena kulit adalah bagian yang paling mungkin dimanfaatkan dari bangkai.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
<p>حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَرَّ بِشَاةٍ لِمَوْلاَةٍ لِمَيْمُونَةَ فَقَالَ " أَلاَّ انْتَفَعْتُمْ بِإِهَابِهَا " .</p>
Makna: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melewati seekor kambing milik budak perempuan Maimunah (istri Nabi ﷺ) yang telah mati, lalu beliau bersabda: "Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?"
Hadits pendukung dari Shahih Muslim (no. 366): Dari Ibnu Abbas, Rasulullah ﷺ bersabda:
<p>أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ</p>
"Kulit mana pun yang disamak, maka ia telah suci."
Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan prinsip kehalalan dan pensucian:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 3:
<p>حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ</p>
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah."
Ayat ini menunjukkan keharaman memakan bangkai, namun hadits di atas menjelaskan bahwa pemanfaatan kulitnya setelah disamak adalah diperbolehkan, karena yang diharamkan adalah memakannya, bukan seluruh manfaatnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah membahas masalah ini secara mendalam. Berikut penjelasan bertingkat:
1. Pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma
Ibnu Abbas adalah perawi hadits ini dan beliau memahami bahwa sabda Nabi ﷺ "Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?" adalah perintah untuk menyamak kulit bangkai agar menjadi suci. Beliau berkata: "Mereka (para sahabat) bertanya: 'Wahai Rasulullah, itu kan bangkai?' Beliau menjawab: 'Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya.'" (HR. Bukhari dan Muslim, lafazh ini dalam riwayat Muslim).
2. Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa kulit bangkai menjadi suci dengan disamak, dan boleh digunakan untuk keperluan apa pun, termasuk untuk shalat, selama kulit tersebut suci. Ini berdasarkan keumuman hadits "Kulit mana pun yang disamak, maka ia telah suci."
3. Pendapat Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kulit bangkai menjadi suci dengan disamak, namun beliau mengecualikan kulit babi dan kulit anjing, karena kedua hewan ini najis secara zatnya menurut beliau. Pendapat ini juga diriwayatkan dari sebagian ulama Hanafiyah.
4. Pendapat Imam Malik
Imam Malik berpendapat bahwa kulit bangkai menjadi suci dengan disamak, namun beliau mempersyaratkan bahwa hewan tersebut haruslah hewan yang halal dimakan dagingnya. Adapun kulit hewan yang haram dimakan (seperti babi dan anjing), maka tidak suci dengan disamak menurut beliau.
5. Penjelasan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah
Ibnu Qayyim menjelaskan dalam kitabnya Zaad al-Ma'aad bahwa hadits ini menunjukkan salah satu bentuk kemudahan syariat Islam. Beliau berkata: "Nabi ﷺ menunjukkan kepada umatnya bahwa kulit bangkai dapat dimanfaatkan setelah disamak, padahal sebelumnya para sahabat menganggapnya najis secara mutlak. Maka beliau menjelaskan bahwa yang diharamkan adalah memakan bangkai, bukan memanfaatkan kulitnya setelah disucikan."
6. Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani
Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang pensucian kulit bangkai dengan cara disamak. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa kulit bangkai najis sebelum disamak, dan mereka berbeda pendapat setelah disamak. Pendapat yang kuat menurut beliau adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa kulit bangkai menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit babi dan anjing menurut sebagian ulama.
7. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Syaikh al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa najisnya bangkai tidak bersifat mutlak pada seluruh bagiannya. Kulitnya dapat disucikan dengan disamak, karena kulit adalah bagian yang keras dan tidak menyerap najis seperti daging. Adapun daging dan lemak bangkai tetap najis dan tidak bisa disucikan.
Kesimpulan pendapat yang kuat:
Pendapat yang paling kuat -insya Allah- adalah pendapat jumhur ulama (Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan yang sependapat) bahwa kulit bangkai menjadi suci dengan disamak, dan boleh dimanfaatkan untuk keperluan apa pun, termasuk untuk alas shalat, wadah air, dan lain-lain. Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ: "Kulit mana pun yang disamak, maka ia telah suci." Adapun kulit babi dan anjing, sebagian ulama mengecualikannya karena najisnya yang berat, namun pendapat yang lebih hati-hati adalah mengikuti keumuman hadits selama kulit tersebut disamak dengan benar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma suatu hari ditanya tentang hukum memanfaatkan kulit bangkai. Beliau menjawab dengan membacakan hadits ini dan berkata: "Mengapa kalian bertanya tentang sesuatu yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ? Beliau bersabda: 'Kulit mana pun yang disamak, maka ia telah suci.'"
Kemudian beliau menambahkan dengan penuh kelembutan: "Sesungguhnya agama ini mudah. Allah ﷻ tidak menyulitkan hamba-Nya. Jika seekor kambing mati di tengah padang pasir yang gersang, maka kulitnya bisa menjadi alas dan wadah air bagi musafir. Ini adalah rahmat dari Allah ﷻ."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami hadits ini dengan pemahaman yang luas dan penuh hikmah. Mereka tidak mempersempit rahmat Allah ﷻ yang telah diberikan melalui lisan Rasul-Nya ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Kulit bangkai najis sebelum disamak — tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan yang mensyaratkan kesucian, seperti shalat.
- Setelah disamak, kulit bangkai menjadi suci — boleh dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti alas, wadah, tas, dan lain-lain.
- Daging bangkai tetap haram dan najis — tidak bisa disucikan dengan cara apa pun.
- Cara menyamak adalah membersihkan kulit dari kotoran dan mengolahnya dengan bahan-bahan yang dapat menghilangkan bau dan sisa-sisa yang menempel, seperti garam, tawas, atau bahan kimia modern yang berfungsi sama.
- Hikmah dari hadits ini adalah syariat Islam memperhatikan kemaslahatan umat dan memberikan kemudahan, selama tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.