Penjelasan Hadits Muslim No. 364 tentang Hukum menyamak kulit bangkai agar suci dan bermanfaat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita bahwa kulit bangkai hewan yang telah disamak (dibaghdab) menjadi suci dan boleh dimanfaatkan, meskipun hewannya mati tanpa disembelih secara syar'i. Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah ﷻ agar umat Islam tidak menyia-nyiakan manfaat yang ada. Hukum ini berlaku untuk kulit hewan yang suci ketika hidupnya, seperti kambing, sapi, rusa, dan sejenisnya.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an (dalil umum tentang bangkai yang diharamkan):

QS. Al-Ma'idah [5]: 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih bukan atas nama Allah."

Ayat ini menunjukkan keharaman memakan bangkai, namun bukan berarti seluruh bagian bangkai tidak boleh dimanfaatkan. Para ulama menjelaskan bahwa yang diharamkan adalah memakannya, adapun kulitnya setelah disamak menjadi suci dan boleh dimanfaatkan.

2. Hadits Riwayat Shahih Muslim No. 364:

Teks hadits yang Anda cantumkan sudah benar. Hadits ini diriwayatkan dari jalur Ibnu Juraij, dari 'Amr bin Dinar, dari 'Atha`, dari Ibnu Abbas, dari Maimunah radhiyallahu 'anha.

3. Hadits pendukung lainnya:

Dalam Shahih Muslim juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

"Apabila kulit (bangkai) telah disamak, maka ia telah suci." (HR. Muslim, no. 366)

4. Kaitan dengan ulama yang tercantum:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa kulit bangkai menjadi suci dengan disamak, dan ini adalah pendapat yang kuat.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (juz 3, hlm. 168) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memanfaatkan kulit bangkai setelah disamak, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits

Hadits ini menceritakan bahwa ada seekor hewan peliharaan (dajinah — bisa berupa kambing atau hewan jinak lainnya) milik salah seorang istri Nabi ﷺ yang mati. Kemudian Nabi ﷺ bersabda dengan nada mengingatkan: "Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya lalu menyamaknya sehingga kalian bisa memanfaatkannya?"

Pemahaman Ulama

1. Pendapat Jumhur Ulama (Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya):

Kulit bangkai menjadi suci setelah disamak. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits riwayat Muslim lainnya: "Jika kulit telah disamak, maka ia telah suci."

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hikmah pensucian kulit dengan samak adalah karena najisnya kulit bangkai berasal dari darah dan cairan yang menempel padanya. Proses samak (menghilangkan lapisan luar kulit dengan bahan tertentu seperti tawas atau daun yang mengandung zat samak) membersihkan kulit dari kotoran tersebut, sehingga kulit kembali suci sebagaimana keadaan asalnya.

2. Pendapat Imam Abu Hanifah:

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kulit bangkai menjadi suci dengan disamak hanya untuk digunakan sebagai wadah benda cair, namun tidak untuk digunakan dalam shalat. Namun pendapat ini dianggap lemah oleh jumhur karena hadits Nabi ﷺ bersifat umum: "Jika kulit telah disamak, maka ia telah suci."

3. Pendapat Imam Malik:

Imam Malik berpendapat bahwa kulit bangkai menjadi suci dengan disamak secara mutlak, sebagaimana pendapat jumhur. Beliau juga membolehkan shalat di atas kulit yang telah disamak.

Pengecualian Penting

Para ulama dari kalangan Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad mengecualikan babi dan anjing dari hukum ini. Karena kedua hewan ini najis secara zatnya ('ainun najisah), bukan hanya karena matinya. Maka menyamak kulit babi atau anjing tidak mensucikannya. Ini berdasarkan kaidah bahwa samak hanya menghilangkan najis yang menempel karena kematian, bukan najis zat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa pengecualian ini adalah pendapat yang disepakati oleh mayoritas ulama, karena tidak ada dalil yang menunjukkan kesucian kulit babi dan anjing setelah disamak.

Hikmah Syariat

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa hikmah dibolehkannya memanfaatkan kulit bangkai setelah disamak adalah:

  1. Menghindari pemborosan — Islam tidak suka menyia-nyiakan harta yang masih bisa dimanfaatkan.
  2. Kemudahan bagi umat — karena di zaman itu kulit adalah bahan utama untuk membuat alas, wadah air, dan kebutuhan sehari-hari.
  3. Menunjukkan bahwa najis tidak meresap ke dalam zat kulit — najis hanya menempel di permukaan, sehingga bisa dihilangkan dengan samak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — sangat bersemangat dalam menyampaikan ilmu tentang hukum-hukum syariat. Suatu ketika beliau ditanya tentang hukum memanfaatkan kulit bangkai. Maka beliau menyampaikan hadits ini dari bibinya, Maimunah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ.

Maimunah sendiri adalah wanita yang cerdas dan banyak meriwayatkan hadits dari Nabi ﷺ. Beliau menceritakan peristiwa ini dengan jujur dan teliti, menunjukkan bahwa para sahabat dan istri Nabi ﷺ sangat perhatian dalam menjaga dan menyampaikan sunnah.

Dari kisah ini kita belajar bahwa para sahabat tidak malu bertanya dan menyampaikan apa yang mereka lihat dari Nabi ﷺ, meskipun terkadang mereka awalnya tidak mengetahui hukumnya. Nabi ﷺ dengan lembut mengingatkan mereka agar tidak menyia-nyiakan kulit hewan yang mati itu, karena masih bisa dimanfaatkan setelah disamak.

Kesimpulan Praktis

  1. Kulit bangkai hewan yang halal dimakan (seperti kambing, sapi, unta, rusa) menjadi suci setelah disamak, dan boleh dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti alas, tas, wadah air, dan lainnya.
  2. Samak adalah proses menghilangkan lapisan luar kulit dan kotorannya menggunakan bahan-bahan yang suci dan bisa membersihkan, seperti tawas atau kulit pohon yang mengandung zat samak.
  3. Hukum ini tidak berlaku untuk babi dan anjing karena najisnya bersifat zat, bukan karena matinya.
  4. Bolehnya memanfaatkan kulit yang telah disamak tidak berarti membolehkan memakan daging bangkai — keharaman memakan bangkai tetap berlaku.
  5. Islam mengajarkan keseimbangan: tegas dalam hal yang haram, namun tidak menyia-nyiakan yang masih bisa dimanfaatkan dengan cara yang halal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?