Penjelasan Hadits Muslim No. 363 tentang Penyamakan kulit bangkai kambing boleh dimanfaatkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa bangkai hewan itu haram dimakan, tetapi kulitnya masih bisa dimanfaatkan setelah disamak. Jadi, penyamakan menghilangkan najis dan kotoran pada kulit bangkai, sehingga boleh dipakai untuk alas duduk, tempat air, atau keperluan lain. Yang diharamkan hanyalah memakan daging bangkai itu, bukan seluruh bagiannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haid, Bab Penyucian Kulit Bangkai dengan Penyamakan (no. 363), dari jalur Sufyan bin 'Uyainah (termasuk ulama dalam daftar) dari Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri, tabi'in dalam daftar) dari 'Ubaidullah bin Abdullah dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

تُصُدِّقَ عَلَى مَوْلَاةٍ لِمَيْمُونَةَ بِشَاةٍ فَمَاتَتْ فَمَرَّ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ. فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ. فَقَالَ: إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا

Terjemahan ringkas: "Seekor kambing disedekahkan kepada budak perempuan Maimunah, lalu kambing itu mati. Rasulullah ﷺ melewatinya dan bersabda: 'Mengapa tidak kalian ambil kulitnya, lalu kalian samak dan manfaatkan?' Mereka berkata: 'Itu bangkai.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah bangkai:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ

QS. Al-Ma'idah [5]: 3

Terjemahan: "Diharamkan atas kalian (memakan) bangkai, darah, dan daging babi."

Ayat ini menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah memakan bangkai, bukan memanfaatkan kulitnya setelah disamak. Ini dikuatkan oleh hadits di atas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjadi dalil utama dalam masalah penyamakan kulit bangkai. Para ulama dalam daftar menjelaskannya sebagai berikut:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kulit bangkai menjadi suci dengan disamak, dan boleh dimanfaatkan. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah (dalam riwayat yang masyhur).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa kata "إِهَاب" berarti kulit yang belum disamak, dan "دَبَغْتُمُوهُ" berarti menyamaknya. Beliau menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan penyamakan menyucikan kulit bangkai, sehingga boleh digunakan untuk shalat, alas duduk, dan lainnya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa najis yang ada pada kulit bangkai hilang dengan penyamakan, karena Nabi ﷺ menyebutkan bahwa yang haram hanya memakannya.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini mengandung kaidah penting: larangan memakan bangkai tidak berarti larangan memanfaatkan seluruh bagiannya. Jadi, kulitnya bisa dimanfaatkan setelah disamak.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat Al-Ma'idah [5]: 3 menyebutkan secara khusus "daging babi" dan "bangkai" sebagai yang diharamkan, menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah memakannya, bukan memanfaatkan bagian lain seperti kulit.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dalam satu riwayat menyatakan bahwa kulit bangkai tidak suci dengan disamak, kecuali kulit hewan yang halal dimakan. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama dalam daftar) yang menyatakan bahwa semua kulit bangkai suci dengan disamak, berdasarkan keumuman hadits ini. Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik menguatkan pendapat ini.

Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan keabsahan hadits ini dan menjadikannya dalil bahwa penyamakan menghilangkan najis kulit bangkai secara umum.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Maimunah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, memiliki seorang budak perempuan yang dibebaskan. Suatu hari, budak itu diberi sedekah berupa seekor kambing. Kambing itu kemudian mati. Ketika Rasulullah ﷺ melewati bangkai kambing tersebut, beliau tidak langsung memerintahkan untuk membuangnya. Sebaliknya, beliau bertanya: "Mengapa tidak kalian ambil kulitnya, lalu kalian samak dan manfaatkan?"

Para sahabat yang mendengar pertanyaan itu menjawab dengan jujur: "Itu bangkai, ya Rasulullah." Mereka mengira bangkai itu seluruhnya najis dan tidak boleh dimanfaatkan sama sekali. Maka Nabi ﷺ menjelaskan dengan lembut: "Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya."

Hikmah dari kisah ini: Islam tidak menyia-nyiakan harta. Jika ada bagian yang masih bisa dimanfaatkan dengan cara yang halal, maka itu lebih baik daripada membuangnya. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kepada para sahabat untuk berpikir lebih dalam tentang hukum, bukan hanya melihat kulit luar. (Sumber: Shahih Muslim dan Syarh an-Nawawi)

Kesimpulan Praktis

  1. Bangkai hewan haram dimakan, tetapi kulitnya boleh dimanfaatkan setelah disamak.
  2. Penyamakan menghilangkan najis pada kulit bangkai, sehingga boleh digunakan untuk alas duduk, tempat air, atau keperluan lain yang tidak dimakan.
  3. Jangan menyia-nyiakan harta selama masih bisa dimanfaatkan dengan cara yang halal.
  4. Kembalikan masalah hukum kepada ulama yang terpercaya, sebagaimana para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ.
  5. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama dalam daftar: kulit bangkai suci dengan disamak, baik hewan itu halal dimakan maupun tidak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?