Penjelasan Hadits Muslim No. 360 tentang Wudhu wajib setelah makan daging unta, tidak untuk domba

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa memakan daging unta membatalkan wudhu, sehingga kita disunnahkan (atau menurut pendapat yang lebih kuat, wajib) berwudhu setelah memakannya. Adapun daging kambing/domba tidak membatalkan wudhu. Hadits ini juga menjelaskan bahwa shalat di kandang kambing diperbolehkan, namun shalat di tempat peristirahatan unta (mabarik) tidak diperbolehkan karena tempat tersebut adalah tempat tinggal setan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haid, Bab Wudhu dari Daging Unta (no. 360), dari sahabat Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa'i.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Meskipun tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara langsung membahas masalah wudhu karena makan daging unta, prinsip dasar tentang kebersihan dan kesucian dalam ibadah disebutkan dalam firman Allah:

QS. Al-Maidah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat mensyaratkan kesucian dan wudhu sebagai bentuk penghambaan diri kepada Allah.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bagi mazhab Syafi'i dan Ahmad bahwa makan daging unta membatalkan wudhu.
  • Imam Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah juga berpendapat demikian, berdasarkan zhahir (makna lahir) hadits ini.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa makan daging unta tidak membatalkan wudhu, dengan alasan bahwa hadits ini dipahami sebagai anjuran (mustahab), bukan kewajiban.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berwudhu setelah makan daging unta:

Pendapat Pertama (Wajib/Membatalkan Wudhu):

Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, dan mayoritas ulama hadits. Mereka berdalil dengan hadits ini secara tekstual (zhahir). Rasulullah ﷺ dengan tegas menjawab "نَعَمْ" (ya) ketika ditanya tentang berwudhu dari daging unta, berbeda dengan jawaban beliau untuk daging kambing yang bersifat pilihan.

Imam Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa perintah wudhu dari daging unta adalah perintah yang bersifat wajib, karena tidak ada dalil yang memalingkannya dari hukum asal perintah (yaitu wajib). Beliau juga menyebutkan bahwa daging unta memiliki keistimewaan karena mengandung unsur yang berbeda dengan hewan lainnya.

Pendapat Kedua (Tidak Membatalkan):

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka memahami perintah tersebut sebagai sunnah (anjuran), bukan kewajiban. Mereka berdalih bahwa wudhu secara umum hanya batal karena keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur), dan makan tidak termasuk di dalamnya.

Pendapat yang Lebih Kuat:

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama (membatalkan wudhu), karena:

  1. Hadits ini shahih dan tegas.
  2. Tidak ada dalil yang memalingkan perintah dari hukum wajib.
  3. Para sahabat mempraktikkannya, dan tidak ada riwayat yang menyelisihi.

Adapun tentang shalat di kandang kambing dan tempat peristirahatan unta, para ulama menjelaskan:

  • Shalat di kandang kambing diperbolehkan karena kandang kambing adalah tempat yang diberkahi dan jauh dari setan.
  • Shalat di mabarik unta (tempat unta berbaring) tidak diperbolehkan karena unta adalah makhluk yang diciptakan dari setan, dan tempatnya adalah tempat tinggal setan. Ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya unta diciptakan dari setan." (HR. Ahmad, shahih)

Imam Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa larangan shalat di tempat peristirahatan unta adalah karena tempat tersebut sering dikunjungi setan, sehingga dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan shalat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang seseorang yang makan daging unta lalu shalat tanpa berwudhu. Beliau menjawab: "Ia harus mengulang wudhunya dan mengulang shalatnya." Ketika ditanya tentang dalilnya, beliau menyebutkan hadits Jabir bin Samurah ini.

Kisah lain, Imam asy-Syafi'i pernah ditanya tentang masalah ini di majelisnya. Beliau berkata: "Hadits ini shahih dari Rasulullah ﷺ, dan kami tidak meninggalkan sunnah karena pendapat siapa pun." Ini menunjukkan keteguhan para ulama dalam mengikuti dalil meskipun berbeda dengan pendapat sebagian ulama lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Setelah makan daging unta, kita dianjurkan (menurut pendapat yang kuat: wajib) berwudhu sebelum shalat.
  2. Setelah makan daging kambing/domba, tidak perlu berwudhu lagi.
  3. Shalat di kandang kambing diperbolehkan dan bahkan diberkahi.
  4. Shalat di tempat peristirahatan unta tidak diperbolehkan karena tempat tersebut adalah tempat tinggal setan.
  5. Kita harus mengikuti dalil yang shahih meskipun berbeda dengan pendapat sebagian ulama, selama kita yakin dalilnya kuat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?