Penjelasan Hadits Muslim No. 357 tentang Tidak wajib wudhu setelah makan daging yang dimasak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa makan daging kambing yang dipanggang — termasuk bagian perut/heart — tidak membatalkan wudhu. Nabi ﷺ makan lalu shalat tanpa berwudhu lagi. Ini adalah dalil yang menasakh (menghapus) anggapan lama bahwa makan makanan yang disentuh api wajib berwudhu. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai bukti bahwa wudhu tidak batal karena makan makanan yang dimasak dengan api.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haid, Bab Naskh 'Wudhu' Mima Massat An-Nar (Bab: Penghapusan kewajiban wudhu karena makan makanan yang disentuh api), nomor 357.

Sanadnya: Amr → Sa'id bin Abi Hilal → Abdullah bin Ubaidillah bin Abi Rafi' → Abu Ghathafan → Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

قَالَ عَمْرٌو حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي هِلَالٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِي غَطَفَانَ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ، قَالَ أَشْهَدُ لَكُنْتُ أَشْوِي لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ بَطْنَ الشَّاةِ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Terjemahan: Abu Rafi' berkata: "Saya bersaksi bahwa saya biasa memanggang perut kambing untuk Rasulullah ﷺ, kemudian beliau shalat dan tidak berwudhu (lagi)."

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini menyebutkan hal-hal yang mewajibkan wudhu — dan makan makanan yang disentuh api tidak termasuk di dalamnya. Ini dikuatkan oleh hadits Abu Rafi' di atas.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits: Pada masa awal Islam, pernah berlaku hukum bahwa makan makanan yang dimasak dengan api membatalkan wudhu. Ini berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan dari beberapa sahabat. Namun kemudian datang hadits-hadits yang lebih kuat yang menunjukkan bahwa hukum tersebut telah dinasakh (dihapus). Imam Muslim sengaja meletakkan hadits ini dalam bab yang berjudul "Naskh 'Wudhu' Mima Massat An-Nar" — yaitu bab tentang penghapusan kewajiban wudhu karena makan makanan yang disentuh api.

Pemahaman para ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Abu Rafi' ini adalah dalil yang jelas bahwa makan daging yang dimasak tidak membatalkan wudhu. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam setelah mereka berpendapat demikian. Ini juga merupakan pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal — semoga Allah merahmati mereka semua.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini dan hadits-hadits semisalnya menjadi dalil kuat bahwa hukum wudhu karena makan makanan yang disentuh api telah dihapus. Beliau juga menjelaskan bahwa perintah wudhu dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 6 hanya menyebutkan hal-hal tertentu (buang hajat, menyentuh wanita, dan datang dari tempat buang air dalam konteks ayat), dan makan makanan yang dimasak tidak termasuk.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ makan daging kambing panggang kemudian langsung shalat tanpa wudhu, dan ini adalah sunnah yang tetap. Beliau menjelaskan bahwa tidak ada dalil shahih yang mewajibkan wudhu karena makan makanan yang disentuh api setelah datangnya hadits-hadits naskh.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan penghapusan hukum tersebut, dan bahwa amalan Nabi ﷺ yang terakhir adalah tidak berwudhu setelah makan makanan yang dimasak.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama awal memang berpendapat wajib wudhu karena makan makanan yang disentuh api, berdasarkan hadits-hadits seperti dari Ibnu Umar dan lainnya. Namun jumhur ulama — termasuk empat imam mazhab — berpendapat bahwa hukum itu telah dihapus, dan pendapat inilah yang paling kuat berdasarkan dalil. Hadits Abu Rafi' ini adalah salah satu dalil utamanya.

Faedah tambahan: Hadits ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ terhadap pelayan/keluarganya, dan bahwa Abu Rafi' (pelayan Nabi ﷺ) merasa perlu bersaksi keras ("أَشْهَدُ" — saya bersaksi) untuk menegaskan apa yang ia saksikan sendiri, karena pentingnya masalah ini.

Story Telling

Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu adalah pelayan Rasulullah ﷺ yang setia. Beliau biasa menyiapkan makanan untuk Nabi ﷺ, termasuk memanggang perut kambing — makanan yang lezat dan disukai. Suatu hari, setelah Nabi ﷺ menyantap hidangan yang dipanggang dengan api itu, beliau langsung berdiri untuk shalat tanpa mengambil air wudhu lagi.

Abu Rafi' menyaksikan itu dengan mata kepalanya sendiri, sehingga ia bersumpah dengan kata "أَشْهَدُ" (saya bersaksi) — sebuah penegasan yang menunjukkan betapa pentingnya perkara ini, karena di masa itu masih ada anggapan bahwa makan makanan yang disentuh api membatalkan wudhu. Abu Rafi' ingin memastikan umat mengetahui bahwa hukum itu telah dihapus, dan bahwa sunnah Nabi ﷺ yang terakhir adalah tidak berwudhu setelah makan makanan yang dimasak.

Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Muslim bahwa para ulama menjadikan kesaksian Abu Rafi' ini sebagai hujjah (dalil) yang kuat karena ia adalah orang yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dalam urusan ini dan menyaksikannya secara langsung.

Kesimpulan Praktis

  1. Makan makanan yang dimasak dengan api tidak membatalkan wudhu. Jika seseorang makan daging panggang, sup, atau makanan matang lainnya, ia tetap boleh shalat tanpa berwudhu lagi — selama tidak ada hal lain yang membatalkan wudhu.
  2. Hukum lama telah dihapus. Anggapan bahwa makan makanan yang disentuh api wajib berwudhu adalah hukum yang telah dinasakh oleh hadits-hadits shahih seperti hadits Abu Rafi' ini.
  3. Ikuti jumhur ulama. Mayoritas ulama dari empat mazhab berpendapat demikian, dan ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.
  4. Jaga adab terhadap makanan dan ibadah. Nabi ﷺ makan dengan tenang, lalu langsung shalat — menunjukkan bahwa urusan dunia (makan) tidak menghalangi ibadah, dan tidak perlu berlebihan dalam bersuci.
  5. Pelajari ilmu dengan benar. Jangan mudah mengikuti anggapan lama tanpa dalil, dan jangan pula mengabaikan dalil yang shahih. Kembalilah kepada Al-Qur'an, sunnah, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?