Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa mandi junub (ghusl) menjadi wajib apabila dua kemaluan (khitan) telah bertemu/bersentuhan, meskipun tidak terjadi ejakulasi. Ini merupakan hukum yang menasakh (menghapus) pemahaman sebelumnya yang menyatakan bahwa mandi hanya wajib jika air mani memancar. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Musa al-Asy'ari yang bertanya langsung kepada Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Shahih Muslim No. 349, dari Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Terjemahan: "Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat cabang (tubuh wanita) dan kemaluan (khitan) telah menyentuh kemaluan (khitan), maka sungguh telah wajib mandi."
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Terjemahan: "Dan jika kamu junub, maka mandilah."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas (sharih) bahwa bertemunya dua khitan mewajibkan mandi, baik ada ejakulasi maupun tidak.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil jumhur ulama yang menyatakan wajibnya mandi hanya dengan bertemunya dua khitan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa hukum ini adalah yang berlaku (nasakh) dan menjadi pendapat akhir Rasulullah ﷺ.
Penjelasan Rinci
Latar belakang perbedaan pendapat:
Pada masa awal Islam, sebagian sahabat dari kalangan Ansar memahami bahwa mandi junub hanya wajib apabila air mani memancar (dafq) atau keluar. Sementara kalangan Muhajirin berpendapat bahwa semata-mata bertemunya dua kemaluan sudah mewajibkan mandi, tanpa perlu menunggu ejakulasi.
Penyelesaian dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha:
Abu Musa al-Asy'ari merasa perlu menyelesaikan perbedaan ini dengan bertanya langsung kepada 'Aisyah, istri Nabi ﷺ, yang paling mengetahui sunnah Nabi dalam perkara ini. 'Aisyah menyambut pertanyaannya dengan lembut dan mengatakan, "Jangan malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatu yang bisa engkau tanyakan kepada ibumu, karena aku juga ibumu." Kemudian beliau menyebutkan sabda Nabi ﷺ yang tegas.
Makna "duduk di antara empat cabang":
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah posisi seorang suami di antara dua tangan dan dua kaki istrinya, yaitu kinayah (ungkapan tidak langsung) tentang jima' (hubungan intim).
Makna "masa al-khitan al-khitan":
Yaitu bertemunya dua kemaluan (khitan laki-laki dan khitan perempuan). Ini adalah ungkapan yang jelas tentang terjadinya hubungan intim, meskipun tidak terjadi ejakulasi.
Hukum nasakh (penghapusan):
Hadits ini menunjukkan bahwa hukum sebelumnya — yang menyatakan mandi hanya wajib jika ada ejakulasi — telah dinasakh (dihapus) dengan hukum baru, yaitu wajibnya mandi begitu dua khitan bertemu.
Pendapat ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa bertemunya dua khitan mewajibkan mandi, baik ejakulasi maupun tidak. Ini adalah pendapat jumhur.
- Imam Abu Hanifah juga berpendapat demikian dalam riwayat yang masyhur.
- Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa mandi wajib dengan bertemunya dua khitan, meskipun beliau memiliki riwayat lain yang menyebutkan perlunya ejakulasi. Namun pendapat yang kuat dalam madzhabnya adalah wajib dengan bertemunya dua khitan.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah wajibnya mandi dengan bertemunya dua khitan, berdasarkan hadits ini dan ijma' (kesepakatan) para sahabat setelahnya.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama dalam masalah ini dan menjadi pendapat yang rajih (kuat).
Kesimpulan fiqih:
Jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah berpendapat bahwa mandi junub wajib apabila telah terjadi hubungan intim (bertemunya dua kemaluan), baik terjadi ejakulasi maupun tidak. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil yang shahih dan jelas.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia, merasa gelisah dengan perbedaan pendapat di antara para sahabat tentang kapan mandi junub menjadi wajib. Beliau tidak ingin berdebat tanpa ilmu, maka beliau memutuskan untuk bertanya langsung kepada orang yang paling mengetahui sunnah Nabi ﷺ dalam perkara ini, yaitu Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Dengan penuh adab, Abu Musa meminta izin dan menyampaikan bahwa beliau malu untuk bertanya. Namun 'Aisyah dengan kelembutan seorang ibu menyambutnya dan berkata, "Jangan malu untuk bertanya kepadaku tentang sesuatu yang bisa engkau tanyakan kepada ibumu, karena aku juga ibumu." Beliau lalu menyebutkan sabda Nabi ﷺ yang tegas dan jelas, yang menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut.
Hikmah dari kisah ini adalah pentingnya merujuk kepada ahlinya dalam masalah agama, dan tidak malu untuk bertanya tentang perkara yang dibutuhkan, terutama dalam masalah ibadah. (Sumber: Shahih Muslim, Kitab Haid)
Kesimpulan Praktis
- Mandi junub wajib apabila telah terjadi hubungan intim (bertemunya dua kemaluan), baik terjadi ejakulasi maupun tidak.
- Tidak perlu menunggu ejakulasi untuk mandi junub; cukup dengan bertemunya dua khitan, mandi sudah wajib.
- Bertanya kepada ahlinya adalah sikap yang terpuji dalam Islam, terutama dalam masalah ibadah yang membutuhkan kejelasan dalil.
- Tidak malu bertanya tentang perkara agama yang dibutuhkan, sebagaimana 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengajarkan.
- Mengikuti pendapat jumhur ulama yang berlandaskan dalil shahih adalah jalan yang paling selamat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.