Penjelasan Hadits Muslim No. 348 tentang Kewajiban mandi setelah berhubungan suami istri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa kewajiban mandi besar (janabah) sudah berlaku sejak terjadinya hubungan suami-istri (masuknya kemaluan ke kemaluan), meskipun tidak keluar mani. Jadi, yang menjadi patokan bukan keluarnya mani, melainkan bertemunya dua khitan. Ini adalah pendapat jumhur ulama Ahlus Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 43

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا۟

Terjemahan: "Dan jika kamu junub, maka mandilah (bersucilah)."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, dalam Shahih Muslim no. 348, Kitab Haid, Bab: Menghapus 'Air dari Air' dan Kewajiban Mandi Setelah Bertemunya Dua Khitan.

Teks hadits:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْغُسْلُ

Terjemahan: "Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat cabang (anggota badan) perempuan, kemudian ia bersungguh-sungguh (melakukan hubungan), maka wajib atasnya mandi."

Dalam riwayat Mathar ditambahkan: وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ ("meskipun ia tidak keluar mani").

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama kewajiban mandi karena bertemunya dua khitan, bukan karena keluarnya mani.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan hal yang sama, dan menyebutkan bahwa hadits ini menghapus (nasakh) pemahaman awal sebagian sahabat yang menganggap mandi hanya wajib jika keluar mani.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang disepakati setelah turunnya hadits ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini muncul dalam konteks awal Islam, di mana sebagian sahabat memahami bahwa mandi janabah hanya wajib jika keluar mani. Pemahaman ini berdasarkan hadits lain yang berbunyi: "Air (mandi) itu dari air (mani)." Namun, hadits Abu Hurairah ini datang menghapus pemahaman tersebut.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa makna "جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ" adalah kiasan dari terjadinya hubungan intim (masuknya kemaluan ke kemaluan). "شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ" berarti dua tangan dan dua kaki perempuan, atau dua kaki dan dua paha. Sedangkan "جَهَدَهَا" berarti ia bersungguh-sungguh dalam melakukan hubungan tersebut.

Ibnu Hajar al-Asqalani menukil dari Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa keduanya berpendapat: jika dua khitan telah bertemu (yakni terjadi penetrasi), maka mandi wajib, baik keluar mani maupun tidak. Ini juga pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah dalam riwayat yang masyhur.

Perbedaan pendapat: Sebagian kecil ulama awal seperti Sa'id bin al-Musayyib (menurut satu riwayat) sempat berpendapat bahwa mandi hanya wajib jika keluar mani. Namun, setelah hadits ini tersebar dan diterima, jumhur ulama — termasuk Al-Hasan al-Bashri, Qatadah, dan Az-Zuhri — sepakat bahwa bertemunya dua khitan sudah mewajibkan mandi. Ibnu Qayyim menegaskan bahwa pendapat inilah yang paling kuat dan menjadi ijma' (kesepakatan) setelahnya.

Hikmah: Islam menetapkan hukum yang jelas dan tidak memberatkan. Patokan "bertemunya dua khitan" lebih mudah diketahui dan tidak bergantung pada hal yang kadang tidak disadari (keluarnya mani). Ini juga menutup celah perdebatan dan menjaga kesucian.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ubay bin Ka'b رضي الله عنه pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum mandi janabah. Beliau ﷺ menjawab dengan tegas bahwa jika dua khitan telah bertemu, maka mandi wajib. Abu Hurairah رضي الله عنه — yang meriwayatkan hadits ini — adalah sahabat yang sangat tekun menjaga hafalan hadits dan sering bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang hal-hal yang berkaitan dengan thaharah. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para sahabat menerima hadits ini dengan penuh kepatuhan, dan tidak ada yang menentangnya setelah jelas dalilnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Mandi janabah wajib jika suami-istri telah melakukan hubungan intim (penetrasi), meskipun tidak keluar mani.
  2. Tidak wajib mandi hanya karena bersentuhan kulit tanpa penetrasi, kecuali jika keluar mani.
  3. Segera mandi setelah hubungan intim adalah sunnah yang dianjurkan, dan wajib sebelum melaksanakan shalat, thawaf, atau membaca Al-Qur'an (menurut sebagian ulama).
  4. Jangan ragu untuk mandi besar meskipun tidak merasa keluar mani, karena patokannya adalah bertemunya dua khitan.
  5. Kembalikan pemahaman kepada Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan penjelasan para ulama Ahlus Sunnah seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?