Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 347 tentang Hukum mandi wajib hanya jika keluar mani

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum seorang suami yang berhubungan badan dengan istrinya tetapi tidak sampai keluar mani (tidak ejakulasi). Berdasarkan hadits ini, beliau hanya diwajibkan berwudhu seperti wudhu untuk shalat dan mencuci kemaluannya, dan tidak diwajibkan mandi besar. Ini adalah salah satu pendapat yang diriwayatkan dari sebagian sahabat, namun perlu kita pahami bersama bahwa hukum ini kemudian diperjelas dan sebagian ulama memilih pendapat yang lebih hati-hati berdasarkan dalil-dalil lain yang lebih kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haid, Bab "Sesungguhnya Air Itu Dari Air", nomor 347, dari sahabat Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

"Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban mandi besar hanya jika seseorang dalam keadaan junub, yaitu ketika keluar mani atau terjadi persetubuhan.

Hadits Terkait Lainnya:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

"Apabila seorang suami duduk di antara empat cabang tubuh istrinya (berhubungan badan) lalu bersungguh-sungguh, maka sungguh telah wajib mandi." (HR. Al-Bukhari no. 291, Muslim no. 348)

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Mari kita simak dengan jernih:

1. Pendapat Pertama: Wajib Mandi Besar Hanya Jika Keluar Mani

Ini adalah pendapat yang dipahami secara tekstual dari hadits Utsman bin Affan di atas. Sebagian ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berpegang pada pemahaman ini. Di antara ulama yang cenderung kepada pendapat ini adalah Atha' bin Abi Rabah dan sebagian ulama awal. Mereka memahami bahwa mandi besar hanya wajib jika keluar mani, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya air (mandi) itu dari air (mani)." (HR. Muslim no. 343)

2. Pendapat Kedua: Wajib Mandi Besar Jika Terjadi Persetubuhan, Meski Tanpa Keluar Mani

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah yang telah disebutkan di atas, bahwa jika terjadi pertemuan dua kemaluan (khitan bertemu khitan), maka wajib mandi, walaupun tidak keluar mani.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa hadits Utsman ini adalah berita tentang hukum di awal Islam, kemudian di-nasakh (dihapus) dengan hadits Abu Hurairah yang lebih kuat dan jelas. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa hadits Abu Hurairah ini adalah dalil yang menghapus hukum sebelumnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah wajib mandi ketika terjadi persetubuhan, karena itulah yang dipahami oleh jumhur ulama dari dalil-dalil yang shahih.

3. Hikmah Perbedaan Ini

Perbedaan ini menunjukkan keluasan ilmu dan kehati-hatian para ulama dalam beristinbath (mengambil hukum). Namun, untuk pengamalan, kita dianjurkan mengambil pendapat yang lebih kuat dalilnya, yaitu wajib mandi besar ketika terjadi persetubuhan, karena itulah yang lebih hati-hati dan sesuai dengan dalil-dalil yang lebih jelas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu adalah seorang yang sangat teliti dalam menyampaikan hadits. Ketika ditanya oleh Zaid bin Khalid al-Juhani, beliau menjawab dengan apa yang beliau dengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan kejujuran dan amanah para sahabat dalam menyampaikan ilmu. Mereka tidak menambah atau mengurangi, dan mereka sangat berhati-hati dalam berfatwa.

Namun, ketika datang hadits lain yang lebih jelas dari Nabi ﷺ tentang wajibnya mandi ketika terjadi persetubuhan, para ulama setelahnya mengambil dalil yang lebih kuat. Ini adalah metode ilmiah yang diajarkan oleh para ulama Ahlus Sunnah: mengambil dalil yang paling kuat dan paling jelas, serta meninggalkan yang lemah atau yang telah dihapus hukumnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal dalam masalah ini adalah wajib mandi besar ketika terjadi persetubuhan (bertemunya dua kemaluan), walaupun tidak keluar mani. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan lebih hati-hati.
  2. Hadits Utsman di atas menunjukkan hukum di awal Islam, namun telah di-nasakh (dihapus) dengan hadits Abu Hurairah yang lebih jelas.
  3. Bagi yang ragu, dianjurkan untuk mandi besar agar lebih aman dan keluar dari perbedaan pendapat.
  4. Yang penting adalah menjaga kebersihan dan kesucian dalam beribadah, serta tidak memberatkan diri dengan hal-hal yang tidak perlu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.