Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum bagi suami yang berhubungan intim dengan istrinya lalu berhenti sebelum keluarnya mani (disebut al-iksal atau al-madzi): ia cukup mencuci bagian tubuh yang terkena cairan dari istrinya, lalu berwudhu, dan boleh shalat. Hadits ini menunjukkan bahwa mandi besar (ghusl) tidak wajib jika mani tidak keluar. Ini adalah pendapat yang dipegang jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Muslim, Kitab Haid, Bab Innamā al-Mā'u min al-Mā' (Sesungguhnya air itu dari air), no. 346:
Dari Ubayy bin Ka'b, ia berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang seorang lelaki yang menggauli istrinya kemudian tidak keluar mani (iksal). Maka beliau bersabda: 'Ia mencuci apa yang mengenainya dari (cairan) istrinya, kemudian berwudhu dan shalat.'"
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam kitab Shahihnya, dan termasuk hadits pokok dalam bab al-mā' min al-mā'.
Ayat terkait — QS. Al-Mā'idah [5]: 6:
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
"Dan jika kamu junub, maka mandilah (bersucilah)."
Makna ringkas: kewajiban mandi besar dikaitkan dengan keadaan junub, dan junub menurut sunnah tidak terjadi kecuali dengan keluarnya mani atau bertemunya dua kemaluan menurut pendapat sebagian ulama — sebagaimana akan dijelaskan.
Hadits pendukung — Dari Abu Sa'id al-Khudri, Rasulullah ﷺ bersabda: "Air (mandi) itu dari air (mani)." (HR. Muslim). Hadits ini menjadi dasar bahwa kewajiban mandi bergantung pada keluarnya mani.
Penjelasan Rinci
Hadits ini berbicara tentang kasus yang disebut al-iksal (الإكسال), yaitu ketika seorang suami memasukkan kemaluannya ke kemaluan istrinya lalu berhenti sebelum keluarnya mani. Pertanyaannya: apakah wajib mandi besar?
Jawaban Nabi ﷺ dalam hadits ini sangat jelas: tidak wajib mandi besar. Yang wajib hanya dua hal:
- Mencuci bagian tubuh yang terkena cairan dari istrinya (yakni al-madzi atau cairan yang keluar dari kemaluan wanita saat berhubungan).
- Berwudhu untuk shalat, karena wudhu adalah syarat sah shalat bagi orang yang belum junub.
Pemahaman ulama dari daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa al-iksal tidak mewajibkan mandi besar, dan bahwa yang wajib hanyalah wudhu. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil utama dalam masalah al-mā' min al-mā'.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits Ubayy bin Ka'b ini termasuk hadits yang paling tegas dalam menetapkan bahwa mandi besar hanya wajib dengan keluarnya mani, bukan sekadar persetubuhan tanpa mani.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membedakan antara dua keadaan: (1) jika mani keluar, wajib mandi; (2) jika tidak keluar, cukup wudhu. Ini menunjukkan rahmat dan kemudahan dalam syariat.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur, yaitu tidak wajib mandi jika tidak keluar mani, berdasarkan hadits ini dan hadits Abu Sa'id.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya dan sebagian sahabat berpendapat bahwa bertemunya dua kemaluan (yakni masuknya kemaluan ke kemaluan) sudah mewajibkan mandi, meskipun tidak keluar mani, berdasarkan hadits Aisyah: "Jika dua kemaluan bertemu, maka wajib mandi." (HR. Muslim).
Namun jumhur (mayoritas) dari kalangan sahabat seperti Ubayy bin Ka'b, Abu Sa'id al-Khudri, dan tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri, Sa'id bin al-Musayyib, serta Atha' bin Abi Rabah berpegang pada hadits Ubayy ini bahwa mandi hanya wajib dengan keluarnya mani.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits Ubayy bin Ka'b ini shahih dan tegas, dan tidak ada pertentangan yang kuat dari hadits lain. Ini juga yang dipilih oleh Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Hajar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ubayy bin Ka'b, salah satu sahabat utama dan penulis wahyu, pernah bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang masalah ini. Beliau adalah sahabat yang dikenal sangat teliti dalam bertanya tentang hal-hal yang belum jelas, terutama dalam masalah thaharah dan ibadah. Pertanyaannya menunjukkan bahwa para sahabat tidak segan bertanya tentang hal-hal yang mungkin dianggap tabu, karena mereka tahu bahwa agama ini dibangun atas ilmu.
Nabi ﷺ menjawab dengan jawaban yang ringkas namun mencakup: cuci, wudhu, shalat. Tidak ada beban tambahan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu membawa kemudahan, dan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan mereka.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa para sahabat sering bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, dan Nabi ﷺ menjawab dengan penuh hikmah tanpa rasa malu, karena ilmu agama tidak boleh disembunyikan.
Kesimpulan Praktis
- Jika seorang suami berhubungan intim dengan istrinya lalu berhenti sebelum keluarnya mani, maka tidak wajib mandi besar.
- Yang wajib adalah mencuci bagian tubuh yang terkena cairan dari istrinya, lalu berwudhu untuk shalat.
- Jika mani keluar, baik karena hubungan intim atau lainnya, maka wajib mandi besar.
- Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: mandi besar hanya wajib dengan keluarnya mani, bukan sekadar persetubuhan.
- Hendaknya seorang muslim bertanya kepada ulama terpercaya jika menghadapi kasus serupa, dan tidak bersandar pada keraguan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.