Penjelasan Hadits Muslim No. 336 tentang Cara menutup diri saat mandi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ ketika mandi (ghusl) menutupi dirinya dari pandangan orang lain, dan putrinya Fatimah رضي الله عنها membantu menutupinya dengan kain. Ini menjadi dalil bahwa menutup aurat saat mandi adalah sunnah dan adab yang diajarkan Nabi ﷺ, serta menunjukkan bolehnya seseorang membantu menutupi orang yang sedang mandi selama tidak melihat auratnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haid, Bab Menutupi Diri Saat Mandi, dari Ummu Hani' binti Abu Thalib رضي الله عنها.

Teks hadits:

ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ عَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ بِثَوْبٍ

Terjemahan: "Saya pergi kepada Rasulullah ﷺ pada tahun pembebasan (Mekah) dan mendapati beliau sedang mandi, sementara putrinya Fatimah menutupinya dengan kain."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab menutup aurat:

QS. Al-A'raf [7]: 26

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

Pertama: Menutup diri saat mandi adalah sunnah.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya menutup diri (isti'tar) ketika mandi, dan bahwa hal itu merupakan adab yang baik. Beliau menyebutkan bahwa para ulama telah sepakat bahwa menutup aurat saat mandi hukumnya wajib jika di tempat terbuka, dan sunnah jika di tempat tertutup.

Kedua: Bolehnya seseorang membantu menutupi orang yang mandi.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbuatan Fatimah رضي الله عنها menunjukkan bolehnya seseorang menutupi orang lain yang sedang mandi, selama orang yang menutupi tersebut tidak melihat auratnya. Ini juga menunjukkan kasih sayang seorang anak kepada orang tuanya.

Ketiga: Keutamaan Fatimah رضي الله عنها.

Al-Hasan al-Bashri dan para ulama lainnya menyebutkan bahwa perbuatan Fatimah ini menunjukkan adab dan pengabdiannya kepada ayahnya. Ini juga menjadi dalil bahwa seorang wanita boleh membantu menutupi mahramnya yang sedang mandi.

Keempat: Konteks tahun pembebasan Mekah (Fathu Makkah).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 8 Hijriah ketika Nabi ﷺ memasuki Mekah dalam keadaan menang. Meskipun dalam keadaan menang dan sebagai pemimpin, Nabi ﷺ tetap menjaga adab dan menutup diri saat mandi. Ini menunjukkan bahwa adab Islam tidak gugur dalam keadaan apapun.

Kelima: Perbedaan pendapat tentang batas aurat saat mandi.

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pendapat yang berbeda tentang batas aurat saat mandi:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa aurat saat mandi sama dengan aurat saat shalat, yaitu wajib ditutup.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa aurat saat mandi adalah antara pusar dan lutut, dan wajib ditutup jika memungkinkan.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa menutup aurat saat mandi adalah wajib jika di tempat terbuka, dan sunnah jika di tempat tertutup.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa menutup aurat saat mandi hukumnya wajib jika di tempat terbuka, dan sunnah muakkadah jika di tempat tertutup, berdasarkan hadits ini dan ayat Al-A'raf di atas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummu Hani' binti Abu Thalib رضي الله عنها, yang merupakan bibi Nabi ﷺ dari pihak ayah, datang menemui Nabi ﷺ pada hari pembebasan Mekah. Ia mendapati Nabi ﷺ sedang mandi, dan Fatimah رضي الله عنها, putri Nabi ﷺ, sedang menutupi beliau dengan kain.

Ummu Hani' kemudian menceritakan bahwa setelah mandi, Nabi ﷺ shalat delapan rakaat. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya untuk menjaga kebersihan dan menutup aurat, bahkan dalam keadaan menang dan berada di tempat yang aman.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga adab dan auratnya, bahkan di hadapan putrinya sendiri. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga adab dalam segala keadaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib menutup aurat saat mandi jika berada di tempat terbuka yang memungkinkan orang lain melihat.
  2. Sunnah menutup aurat saat mandi meskipun di tempat tertutup, sebagai bentuk adab dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  3. Boleh membantu menutupi orang yang sedang mandi selama tidak melihat auratnya, terutama untuk mahram.
  4. Menjaga adab dalam segala keadaan, termasuk saat mandi, meskipun sedang dalam keadaan menang atau memiliki kedudukan tinggi.
  5. Mengajarkan anak-anak untuk membantu dan menjaga adab kepada orang tua, seperti yang dicontohkan Fatimah رضي الله عنها.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?