Penjelasan Hadits Muslim No. 326 tentang Tata cara mandi junub dan wudhu dengan takaran air

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan tuntunan Nabi ﷺ dalam bersuci, yaitu mandi junub dengan satu sha' air dan berwudhu dengan satu mudd. Ini adalah kabar tentang kadar air yang cukup dan berkah, bukan batasan wajib. Artinya, mandi junub itu sah meskipun dengan air yang lebih banyak atau lebih sedikit dari ukuran tersebut, selama seluruh badan dibasuh. Hadits ini juga mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam menggunakan air, karena Nabi ﷺ membiasakan hidup sederhana termasuk dalam bersuci.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haid, Bab tentang Jumlah Air yang Disunnahkan dalam Mandi Junub, nomor 326, dari sahabat Safinah (mantan budak Rasulullah ﷺ).

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

وَحَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ، وَعَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، كِلَاهُمَا عَنْ بِشْرِ بْنِ الْمُفَضَّلِ، - قَالَ أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا بِشْرٌ، - حَدَّثَنَا أَبُو رَيْحَانَةَ، عَنْ سَفِينَةَ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُغَسِّلُهُ الصَّاعُ مِنَ الْمَاءِ مِنَ الْجَنَابَةِ وَيُوَضِّئُهُ الْمُدُّ.

Terjemahan: "Safinah berkata: 'Rasulullah ﷺ mandi (junub) dengan satu sha' air dan berwudhu dengan satu mudd.'"

Kaitan dengan Ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya tidak berlebihan dalam menggunakan air mandi dan wudhu. Beliau juga menukil bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa mandi junub sah meskipun hanya dengan air yang cukup untuk membasahi seluruh badan, dan ukuran satu sha' atau satu mudd bukanlah syarat sah, melainkan sekadar kabar tentang kebiasaan dan kadar yang berkah.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini dengan beberapa poin penting:

  1. Ukuran Sha' dan Mudd: Satu sha' adalah ukuran takaran yang setara dengan empat mudd, atau sekitar 2,5 hingga 3,5 liter (tergantung perhitungan). Satu mudd adalah ukuran volume yang setara dengan dua telapak tangan yang ditangkupkan, atau sekitar 0,6 hingga 0,7 liter. Ukuran ini adalah takaran yang umum digunakan di Madinah pada masa Nabi ﷺ.
  2. Makna "Menggambarkan" Bukan "Mewajibkan": Kata "كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُغَسِّلُهُ" (Rasulullah ﷺ mandi dengan...) menunjukkan kebiasaan atau perbuatan yang berulang, bukan perintah yang bersifat wajib. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (saat menjelaskan hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menegaskan bahwa ini adalah kabar tentang kadar air yang cukup untuk mandi dan wudhu, dan tidak ada larangan untuk menggunakan air lebih banyak jika dibutuhkan.
  3. Prinsip Tidak Berlebihan (Israf): Hadits ini adalah dalil utama tentang larangan berlebihan dalam menggunakan air, meskipun untuk ibadah. Sahabat Nabi ﷺ pernah bertanya kepada beliau tentang hukum berlebihan dalam wudhu, dan beliau menjawab: "Ya, meskipun engkau berada di sungai yang mengalir." (HR. Ibnu Majah, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash). Ini menunjukkan bahwa berhemat air adalah bagian dari adab dan akhlak Islam.
  4. Keberkahan Air: Ukuran yang sedikit namun cukup ini menunjukkan keberkahan yang Allah berikan kepada Nabi ﷺ dan umatnya. Air yang sedikit bisa mencukupi untuk bersuci yang besar. Ini bukan berarti kita harus memaksakan diri dengan air yang sangat sedikit, tetapi kita diajarkan untuk yakin bahwa apa yang Allah cukupkan itu adalah berkah.
  5. Perbedaan Pendapat Ulama: Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum menggunakan air kurang dari satu sha' untuk mandi. Namun, pendapat yang paling kuat (rajih) dan disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali adalah bahwa mandi junub sah dengan air yang cukup untuk membasahi seluruh badan, meskipun kurang dari satu sha'. Ukuran satu sha' hanyalah sunnah (anjuran) untuk tidak berlebihan. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ kadang mandi dengan satu sha' dan kadang dengan lebih dari itu, dan beliau tidak pernah menetapkan batas minimal yang wajib.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sahabat Safinah, perawi hadits ini, adalah seorang mantan budak yang dimerdekakan oleh Rasulullah ﷺ. Ia selalu dekat dengan Nabi ﷺ dan sering melayani kebutuhan beliau. Suatu ketika, ia berada di sebuah perjalanan bersama Nabi ﷺ. Saat itu, ia melihat Nabi ﷺ mandi dengan air yang tidak terlalu banyak, namun seluruh tubuh beliau tetap bersih dan suci. Dari sini, Safinah belajar bahwa kebersihan dan kesucian tidak selalu diukur dari banyaknya air, tetapi dari keikhlasan dan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang mukmin hendaknya hidup sederhana dan tidak berlebihan, bahkan dalam hal ibadah yang menggunakan sarana duniawi seperti air. Kesucian hati dan badan adalah tujuan utama, dan itu bisa dicapai dengan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ yang penuh berkah.

Kesimpulan Praktis

  1. Niatkan mandi junub untuk bersuci dari hadats besar, dan pastikan air mengalir ke seluruh rambut dan kulit.
  2. Gunakan air secukupnya, tidak berlebihan. Ini adalah sunnah Nabi ﷺ dan wujud syukur atas nikmat air.
  3. Jangan merasa was-was jika air yang digunakan sedikit, selama seluruh badan sudah dibasuh. Yang penting adalah keyakinan bahwa ibadah kita sah.
  4. Teladani kesederhanaan Nabi ﷺ dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam bersuci.
  5. Jika berada di tempat yang airnya terbatas (seperti saat safar atau di daerah kering), hadits ini menjadi kabar gembira bahwa ibadah kita tetap sah dengan air yang minim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?