Penjelasan Hadits Muslim No. 325 tentang Jumlah air untuk mandi dan wudhu Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mandi junub dengan air sekitar lima makuk dan berwudhu dengan satu makuk. Ini menunjukkan bahwa mandi junub dan wudhu tidak harus boros air, tetapi tetap sah dan mencukupi. Jumlah ini bukan batas wajib, melainkan contoh kedermawanan Nabi ﷺ dalam menggunakan air secara wajar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haid, Bab tentang jumlah air yang disarankan dalam mandi junub. Perawi sahabatnya adalah Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

<p>كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَغْتَسِلُ بِخَمْسِ مَكَاكِيكَ وَيَتَوَضَّأُ بِمَكُّوكٍ</p>

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ mandi dengan lima makuk dan berwudhu dengan satu makuk."

Makuk adalah takaran air yang digunakan di masa Nabi ﷺ, kira-kira setara dengan satu atau dua cangkir modern. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini menunjukkan sunnahnya tidak berlebihan dalam menggunakan air.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

<p>وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ</p>

QS. Al-A'raf [7]: 31

Terjemahan: "Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan praktik Nabi ﷺ dalam bersuci. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa lima makuk untuk mandi dan satu makuk untuk wudhu adalah contoh sifat qana'ah (merasa cukup) dan menjauhi israf (pemborosan). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa jumlah ini bukanlah batas minimal atau maksimal yang wajib, tetapi menunjukkan bahwa air sedikit pun cukup jika digunakan dengan benar.

Para ulama seperti Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah memahami hadits ini sebagai anjuran untuk tidak berlebihan, bukan larangan menggunakan lebih banyak air jika diperlukan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang menggunakan air lebih banyak atau lebih sedikit sesuai kebutuhan, tetapi beliau selalu menghindari pemborosan.

Hadits ini juga menjadi dalil bahwa mandi junub dan wudhu bisa dilakukan dengan air yang sama atau terpisah, dan tidak ada keharusan menggunakan air dalam jumlah tertentu. Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa air musta'mal (air yang sudah dipakai) boleh digunakan untuk bersuci selama tidak berubah sifatnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika seorang sahabat bertanya kepada Anas bin Malik tentang kebiasaan Nabi ﷺ dalam bersuci. Anas menjawab dengan hadits ini, menunjukkan betapa sederhananya Nabi ﷺ dalam menggunakan air. Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah menegur seseorang yang berlebihan dalam menggunakan air untuk wudhu, dengan mengatakan bahwa ia telah melihat Nabi ﷺ berwudhu dengan air yang lebih sedikit. Hikmahnya adalah kita diajarkan untuk bersyukur dan tidak menyia-nyiakan nikmat air, terutama dalam ibadah.

Kesimpulan Praktis

  • Gunakan air secukupnya saat mandi junub dan wudhu, tidak berlebihan.
  • Jumlah lima makuk untuk mandi dan satu makuk untuk wudhu adalah contoh sunnah, bukan kewajiban.
  • Hindari pemborosan air, karena itu termasuk perbuatan yang tidak disukai Allah.
  • Ikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam bersuci dengan sederhana dan penuh kesadaran.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?