Penjelasan Hadits Muslim No. 324 tentang Mandi junub suami istri dari satu wadah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan istrinya, Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, pernah mandi junub bersama-sama dari satu wadah air yang sama. Ini menunjukkan bahwa air tersebut tetap suci dan boleh digunakan bergantian, serta menunjukkan kelembutan dan keharmonisan hubungan Nabi ﷺ dengan keluarganya. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa bekas air mandi seseorang (termasuk suami-istri) tidak menjadikan air itu najis.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haid, no. 324, dari jalur Zainab binti Ummu Salamah dari ibunya, Ummu Salamah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

كَانَتْ هِيَ وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَغْتَسِلَانِ فِي الْإِنَاءِ الْوَاحِدِ مِنَ الْجَنَابَةِ

Terjemahan: "Bahwa ia (Ummu Salamah) dan Rasulullah ﷺ pernah mandi junub dari satu wadah air."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan suci dan bersihnya air serta larangan mendekati hal yang menjadikan najis secara berlebihan:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri."

Ayat ini menunjukkan bahwa bersuci (thaharah) adalah hal yang dicintai Allah, dan syariat datang dengan memudahkan, bukan menyulitkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil penting dalam bab thaharah (bersuci). Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya suami dan istri mandi junub bersama dari satu wadah air, dan bahwa air yang tersisa setelah digunakan salah satu dari mereka tetap suci dan boleh digunakan yang lain.

Beberapa poin penting yang dipahami dari hadits ini menurut para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan:

Pertama: Air musta'mal (air bekas) tetap suci.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa air yang telah digunakan untuk bersuci (musta'mal) tidak menjadi najis. Ini berbeda dengan sebagian kalangan yang berlebihan dalam masalah ini.

Kedua: Bolehnya mandi bersama antara suami dan istri.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa ini menunjukkan kelembutan dan kasih sayang dalam rumah tangga Nabi ﷺ. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah sunnah yang menunjukkan kemudahan dalam syariat.

Ketiga: Jumlah air yang cukup.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa mandi junub tidak memerlukan air yang banyak. Sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain, Nabi ﷺ mandi dengan satu sha' air (sekitar 2,5 liter) hingga lima mud. Ini menunjukkan bahwa syariat tidak membebani hamba dengan hal yang memberatkan.

Keempat: Perbedaan pendapat ulama.

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukum air musta'mal. Namun jumhur ulama dari kalangan yang tercantum dalam daftar rujukan — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik — berpendapat bahwa air musta'mal tetap suci dan menyucikan. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa, karena Nabi ﷺ sendiri tidak melarang penggunaan air bekas tersebut.

Kelima: Adab dalam berumah tangga.

Hadits ini juga mengajarkan bahwa suami-istri boleh saling membantu dan bersama dalam ibadah, serta tidak perlu berlebihan dalam menjaga jarak yang tidak diperlukan syariat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, salah satu istri Nabi ﷺ yang cerdas dan banyak meriwayatkan hadits, menceritakan pengalaman beliau bersama Rasulullah ﷺ. Beliau adalah wanita yang sangat menjaga ilmu dan menyampaikannya kepada umat. Dalam suatu kesempatan, beliau menceritakan bahwa beliau dan Rasulullah ﷺ pernah mandi junub dari satu wadah air yang sama.

Zainab binti Ummu Salamah, putri beliau, meriwayatkan hadits ini dari ibunya. Ini menunjukkan betapa pentingnya ilmu ini disampaikan dari generasi ke generasi, dari seorang ibu kepada putrinya, dan dari istri Nabi kepada umat Islam seluruhnya.

Imam Muslim menempatkan hadits ini dalam Kitab Haid, bab tentang jumlah air yang disunnahkan dalam mandi junub. Ini menunjukkan bahwa Imam Muslim ingin menegaskan bahwa syariat Islam dalam masalah thaharah itu mudah dan tidak memberatkan, serta bahwa air yang digunakan untuk bersuci tidak menjadi najis hanya karena telah digunakan.

Kesimpulan Praktis

  1. Air bekas mandi (musta'mal) tetap suci dan boleh digunakan untuk bersuci, baik oleh diri sendiri maupun orang lain, termasuk suami-istri.
  2. Suami dan istri boleh mandi junub bersama dari satu wadah air, dan ini bukanlah hal yang terlarang.
  3. Mandi junub tidak memerlukan air yang banyak, cukup dengan satu sha' atau sekitar 2,5 liter, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
  4. Syariat Islam itu mudah dan tidak membebani hamba dengan hal-hal yang menyulitkan, terutama dalam masalah thaharah.
  5. Hendaknya kita menghindari sikap berlebihan (ghuluw) dalam masalah bersuci, karena Nabi ﷺ sendiri mencontohkan kemudahan.
  6. Menjaga keharmonisan rumah tangga dengan saling membantu dan bersama dalam kebaikan adalah sunnah yang mulia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?