Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mandi dengan menggunakan sisa air mandi istrinya, Maimunah radhiyallahu 'anha. Ini adalah dalil bahwa air sisa mandi seorang wanita itu suci dan boleh digunakan oleh laki-laki, begitu pula sebaliknya. Hadits ini juga mengajarkan bahwa air yang suci dan mensucikan tidak menjadi najis hanya karena telah digunakan untuk bersuci, selama tidak berubah sifat-sifatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits yang Anda sertakan adalah bagian dari sanad dan matan hadits. Matan hadits yang menjadi inti adalah:
> أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ
Artinya: "Bahwa Rasulullah ﷺ mandi dengan sisa air (bekas mandi) Maimunah."
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haid, Bab "Jumlah Air yang Disarankan dalam Mandi Junub dan Mandi Pria dan Wanita dalam Satu Wadah" (HR. Muslim no. 323).
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Terkait dengan kesucian air, Allah ﷻ berfirman:
> وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
"Dan Dia menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya." (QS. Al-Anfal [8]: 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa air pada dasarnya adalah suci dan mensucikan, selama tidak berubah sifatnya menjadi najis.
Kaitan dengan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mandi dengan sisa air mandi wanita. Beliau menukil bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, namun pendapat yang kuat adalah air tersebut suci dan boleh digunakan. Ini juga sejalan dengan pemahaman Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama bahwa air yang telah digunakan untuk bersuci (air musta'mal) tetap suci dan mensucikan selama tidak berubah sifatnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari sahabat mulia, Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma. Beliau mengabarkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mandi dengan menggunakan fadhl (sisa air) dari Maimunah radhiyallahu 'anha, salah satu istri beliau.
Yang dimaksud dengan fadhl di sini adalah air yang tersisa setelah Maimunah mandi, atau air yang terkumpul di bejana setelah beliau mandi. Ini menunjukkan bahwa air tersebut tidak menjadi najis hanya karena telah digunakan untuk bersuci.
Pendapat Ulama tentang Hukum Air Musta'mal (Air Bekas Pakai):
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum air yang telah digunakan untuk bersuci:
- Pendapat Imam Abu Hanifah: Air yang telah digunakan untuk bersuci (musta'mal) hukumnya suci tetapi tidak mensucikan (thahir ghairu muthahhir). Artinya, air itu boleh diminum atau digunakan untuk hal lain, tetapi tidak sah digunakan untuk berwudhu atau mandi wajib.
- Pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad (pendapat yang lebih kuat): Air musta'mal hukumnya tetap suci dan mensucikan (thahir muthahhir), selama tidak berubah warna, rasa, atau baunya. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Hadits ini menjadi hujjah bagi pendapat kedua. Karena jika air sisa mandi Maimunah itu najis atau tidak suci, tentu Rasulullah ﷺ tidak akan menggunakannya untuk mandi. Perbuatan beliau ﷺ ini menunjukkan bahwa air tersebut tetap suci dan mensucikan.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa air sisa mandi wanita itu suci dan boleh digunakan oleh laki-laki. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama salaf sempat ragu tentang hal ini, namun hadits ini menghilangkan keraguan tersebut.
Hikmah Lain dari Hadits Ini:
Hadits ini juga menunjukkan kebersamaan dan keharmonisan rumah tangga Nabi ﷺ dengan istri-istrinya. Beliau tidak canggung menggunakan air yang sama dengan istrinya, dan ini mengajarkan bahwa dalam rumah tangga, saling berbagi dan tidak merasa risih terhadap hal-hal yang suci adalah perkara yang baik.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika, Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan hadits ini kepada para muridnya. Di antara yang hadir adalah Abu Sya'tsa' (Jabir bin Zaid), seorang tabi'in yang terkenal zuhud dan alim. Ketika Ibnu Abbas menyampaikan bahwa Nabi ﷺ mandi dengan sisa air Maimunah, sebagian orang yang mendengar mungkin merasa heran. Namun Ibnu Abbas dengan tegas menyampaikannya sebagai bentuk pengajaran bahwa tidak ada yang najis dari tubuh seorang mukmin, baik laki-laki maupun perempuan, selama ia dalam keadaan suci dari hadats besar.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa para sahabat sangat teliti dalam menyampaikan sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam perkara-perkara yang tampak kecil seperti tata cara mandi. Mereka memahami bahwa setiap gerakan dan perbuatan Nabi ﷺ adalah pelajaran berharga bagi umat.
Kesimpulan Praktis
- Air bekas mandi atau wudhu (air musta'mal) hukumnya suci dan mensucikan selama tidak berubah sifatnya (warna, rasa, atau bau). Ini adalah pendapat jumhur ulama dan diperkuat oleh hadits ini.
- Seorang laki-laki boleh menggunakan sisa air mandi istrinya, begitu pula sebaliknya. Tidak ada rasa risih atau ragu dalam hal ini karena air tersebut tetap suci.
- Hadits ini mengajarkan kemudahan dalam beribadah. Islam tidak mempersulit umatnya dalam masalah bersuci. Selama air masih suci dan tidak berubah sifatnya, ia tetap sah digunakan.
- Bagi suami istri, berbagi air mandi adalah hal yang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan sunnah. Ini juga menunjukkan keintiman dan kebersamaan dalam rumah tangga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.