Penjelasan Hadits Muslim No. 322 tentang Mandi junub pria dan wanita dari satu wadah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan istrinya Maimunah radhiyallahu 'anha pernah mandi junub bersama-sama dari satu wadah air. Ini menunjukkan bahwa air tersebut tetap suci dan boleh digunakan bersama, serta menjadi dalil bahwa tidak ada larangan bagi suami-istri mandi dari satu bejana. Hadits ini juga menunjukkan kelembutan dan keharmonisan hubungan Nabi ﷺ dengan keluarganya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 322), dari jalur Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Maimunah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ.

Teks hadits:

وَحَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ جَمِيعًا عَنِ ابْنِ عُيَيْنَةَ، قَالَ قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي الشَّعْثَاءِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ أَخْبَرَتْنِي مَيْمُونَةُ، أَنَّهَا كَانَتْ تَغْتَسِلُ هِيَ وَالنَّبِيُّ ﷺ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dan Abu Bakr bin Abi Syaibah, keduanya dari Ibnu 'Uyainah — Qutaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari 'Amr, dari Abu asy-Sya'tsa', dari Ibnu 'Abbas, ia berkata: Maimunah mengabarkan kepadaku bahwa ia dan Nabi ﷺ mandi dari satu wadah."

Ayat yang berkaitan dengan thaharah dan air:

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ

QS. Al-Anfal [8]: 11

"Dan Dia menurunkan kepada kalian air dari langit untuk menyucikan kalian dengannya."

Ayat ini menunjukkan bahwa air pada asalnya adalah alat bersuci, dan tidak disebutkan larangan penggunaan bersama antara suami-istri.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas dalam bab fiqih thaharah, khususnya tentang hukum mandi junub bagi suami dan istri dari satu wadah air.

Pertama: Hukum air musta'mal (air yang sudah dipakai).

Sebagian orang di zaman salaf berpendapat bahwa air yang sudah dipakai untuk bersuci bisa menjadi najis atau tidak menyucikan. Namun hadits ini menunjukkan bahwa sisa air yang digunakan Nabi ﷺ dan Maimunah tetap boleh digunakan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa air tersebut suci dan menyucikan, serta tidak ada larangan bagi dua orang — bahkan suami-istri — untuk menggunakannya bersama.

Kedua: Kebolehan mandi bersama antara suami dan istri.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya suami-istri mandi bersama dalam satu wadah, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik semuanya membolehkan hal ini. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa ini termasuk keutamaan dan kelembutan dalam rumah tangga Nabi ﷺ.

Ketiga: Adab dan keharmonisan rumah tangga.

Ibn Katsir dalam tafsirnya ketika membahas ayat-ayat tentang hubungan suami-istri menyebutkan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan terbaik dalam berinteraksi dengan keluarganya. Beliau tidak merasa gengsi atau menjauh dari istrinya, bahkan dalam urusan yang bersifat pribadi seperti mandi junub. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan sikap kaku atau menjauh dalam hubungan suami-istri.

Keempat: Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar.

Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah disebutkan memiliki riwayat tentang makruhnya menggunakan air sisa bersuci dalam beberapa kondisi, namun hadits shahih ini menjadi hujjah yang kuat bahwa pada dasarnya hal itu boleh. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hadits ini shahih dan tidak ada pertentangan yang kuat dengannya.

Kelima: Faedah tentang jumlah air.

Bab ini berjudul "Jumlah air yang disarankan dalam mandi junub", dan hadits ini menunjukkan bahwa mandi junub tidak harus dengan air yang banyak. Satu wadah (shaa' atau lebih) sudah cukup untuk dua orang. Ini mengajarkan sikap tidak berlebihan dalam menggunakan air, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain bahwa Nabi ﷺ berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu shaa'.

Story Telling

Diceritakan bahwa Maimunah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, adalah wanita yang sangat dekat dengan Nabi dan sering meriwayatkan hadits tentang kehidupan rumah tangga beliau. Suatu ketika, setelah junub, Nabi ﷺ dan Maimunah mandi bersama dari satu bejana. Maimunah dengan penuh kelembutan menceritakan hal ini kepada Ibnu 'Abbas, keponakannya, agar umat Islam mengetahui bahwa hal itu diperbolehkan.

Ibnu 'Abbas sendiri adalah seorang sahabat yang sangat haus ilmu. Beliau tidak segan bertanya kepada para istri Nabi ﷺ tentang hal-hal yang bersifat pribadi, karena beliau tahu bahwa agama ini dibangun atas ilmu, bukan rasa malu yang berlebihan. Dari kisah ini, para ulama seperti Sufyan bin 'Uyainah dan 'Amr bin Dinar meriwayatkan hadits ini dengan sangat teliti, sehingga sampai kepada kita dalam Shahih Muslim.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang jelas, dan tidak ada rasa malu dalam mempelajari hukum-hukum Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits lain, "Malu itu bagian dari iman, tetapi malu yang menghalangi ilmu adalah kebodohan."

Kesimpulan Praktis

  1. Suami dan istri boleh mandi junub bersama dari satu wadah air, dan air tersebut tetap suci serta menyucikan.
  2. Tidak ada larangan syar'i dalam hal ini, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
  3. Hendaknya kita tidak berlebihan dalam menggunakan air, karena Nabi ﷺ mencontohkan kesederhanaan dalam bersuci.
  4. Keharmonisan dan kelembutan dalam rumah tangga adalah sunnah Nabi ﷺ, termasuk dalam urusan-urusan pribadi.
  5. Hendaknya kita merujuk kepada hadits shahih dan penjelasan ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hukum-hukum thaharah, bukan kepada opini atau budaya yang tidak berdasar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?