Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 309 tentang Kebolehan junub tidur setelah berwudhu terlebih dahulu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengelilingi (bergaul dengan) seluruh istrinya dalam satu malam dengan satu kali mandi saja di akhir. Ini adalah kabar tentang perbuatan Nabi ﷺ yang menunjukkan bolehnya seseorang menggauli lebih dari satu istri dalam satu kesempatan dan cukup mandi satu kali di akhir. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa mandi junub tidak wajib dilakukan di antara dua hubungan, dan ini adalah bentuk kemudahan dari Allah ﷻ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits yang Anda sebutkan adalah:

<p>وَحَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي شُعَيْبٍ الْحَرَّانِيُّ، حَدَّثَنَا مِسْكِينٌ، - يَعْنِي ابْنَ بُكَيْرٍ الْحَذَّاءَ - عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ بِغُسْلٍ وَاحِدٍ ‏.‏</p>

Terjemahan: "Anas melaporkan: Rasulullah ﷺ biasa berhubungan seksual dengan istrinya dengan satu kali mandi."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Ghusl, Bab "Ghushl ar-Rajul bi Nisa'ihi" (mandi seseorang karena menggauli istrinya), dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman:

<p>نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ</p>

QS. Al-Baqarah [2]: 223

Terjemahan: "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja kamu kehendaki."

Ayat ini menunjukkan keleluasaan dalam hubungan suami istri, dan hadits ini menjelaskan salah satu bentuk keleluasaan tersebut.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (kitab al-Haid, bab Jawaz Tawaf ar-Rajul 'ala Nisa'ihi) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang laki-laki menggauli beberapa istrinya dalam satu malam, dan cukup mandi satu kali di akhir. Beliau menukil bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang kebolehan ini, dan mandi di akhir adalah yang paling utama.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (Syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa mandi junub tidak wajib di antara dua hubungan, dan bahwa mengakhirkan mandi hingga selesai dari semua hubungan adalah boleh.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Bolehnya menggauli lebih dari satu istri dalam satu malam

Hadits ini adalah dalil bahwa seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri boleh menggauli mereka semua dalam satu malam atau satu waktu. Ini adalah perbuatan Nabi ﷺ yang menunjukkan kebolehan, dan tidak ada larangan dalam syariat tentang hal ini.

2. Cukup satu kali mandi di akhir

Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang menggauli istrinya, kemudian ingin mengulangi atau berpindah kepada istri yang lain, maka tidak wajib baginya mandi di antara keduanya. Ia cukup mandi satu kali di akhir. Ini adalah kemudahan dari Allah ﷻ.

3. Bolehnya tidur dan makan dalam keadaan junub sebelum mandi

Meskipun hadits ini tidak secara langsung menyebutkan masalah tidur atau makan, namun para ulama mengaitkannya dengan hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa orang junub boleh tidur, makan, dan minum sebelum mandi, dengan syarat berwudhu terlebih dahulu. Di antaranya hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ apabila hendak tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu terlebih dahulu (HR. Muslim no. 305).

4. Penjelasan Imam an-Nawawi:

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Shahih Muslim:

> "Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa boleh bagi seorang laki-laki menggauli istri-istrinya dalam satu malam, dan boleh baginya mengakhirkan mandi hingga selesai dari semuanya. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dan jika ia mandi di antara keduanya, itu lebih utama, namun tidak wajib."

5. Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani:

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari:

> "Hadits ini menunjukkan bahwa mandi junub tidak wajib di antara dua hubungan. Dan para ulama telah sepakat (ijma') bahwa orang junub boleh mengulangi hubungan tanpa mandi terlebih dahulu, dan cukup mandi di akhir."

6. Hikmah di balik kebolehan ini:

Kebolehan ini adalah bentuk rahmat dan kemudahan dari Allah ﷻ kepada hamba-hamba-Nya. Syariat tidak memberatkan seseorang untuk mandi setiap kali berhubungan, karena hal itu akan menyulitkan dan menghilangkan kenikmatan. Ini sejalan dengan firman Allah ﷻ:

<p>يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ</p>

QS. Al-Baqarah [2]: 185

Terjemahan: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu."

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

> "Nabi ﷺ pernah mengelilingi istri-istrinya dalam satu malam, dan beliau memiliki sembilan istri. Maka aku bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah engkau mampu?' Beliau menjawab: 'Aku diberi kekuatan untuk itu seperti kekuatan tiga puluh orang.'" (HR. al-Bukhari no. 268)

Dalam riwayat lain, Anas berkata: "Nabi ﷺ biasa mengelilingi istri-istrinya dalam satu malam dengan satu kali mandi." (HR. Muslim no. 309)

Kisah ini menunjukkan betapa besar kekuatan dan vitalitas yang Allah berikan kepada Nabi-Nya ﷺ, namun yang lebih penting adalah pelajaran bahwa syariat ini mudah dan tidak memberatkan. Nabi ﷺ tidak mandi di antara setiap hubungan, dan ini menjadi contoh bagi umatnya bahwa tidak ada kewajiban mandi di antara dua hubungan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh bagi seorang suami untuk menggauli lebih dari satu istri dalam satu malam, jika ia mampu dan berlaku adil.
  2. Tidak wajib mandi di antara dua hubungan; cukup satu kali mandi di akhir.
  3. Disunnahkan berwudhu sebelum tidur atau makan dalam keadaan junub, sebagaimana hadits-hadits lain yang shahih.
  4. Jangan mempersulit diri dalam masalah ini, karena syariat datang dengan kemudahan.
  5. Niatkan setiap hubungan suami istri sebagai ibadah dan upaya menjaga kesucian diri dari perbuatan haram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.