Penjelasan Hadits Muslim No. 308 tentang Wudhu sebelum mengulangi hubungan intim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan sebuah adab dan sunnah yang ringan namun penuh hikmah: jika seseorang telah berjima' (berhubungan intim) dengan istrinya lalu ingin mengulanginya lagi, disunnahkan baginya berwudhu terlebih dahulu di antara dua perbuatan tersebut. Wudhu ini bukan syarat sah, melainkan adab yang membersihkan, menyegarkan, dan mengurangi rasa malas. Para ulama menjelaskan bahwa wudhu di sini adalah wudhu seperti wudhu untuk shalat, dan hukumnya sunnah, bukan wajib.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim, Kitab Haid, Bab Kebolehan Tidur bagi Junub dan Anjuran Berwudhu Sebelum Makan, Minum, Tidur, atau Berjima'. Perawi sahabatnya adalah Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Terjemahan: "Apabila salah seorang dari kalian mendatangi istrinya (berjima'), kemudian ia ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu."

Adapun ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang thaharah (bersuci) dan keutamaan orang yang menjaga kebersihan diri:

وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

QS. At-Taubah [9]: 108

Terjemahan: "Dan Allah menyukai orang-orang yang bersuci."

Ayat ini disebutkan Ibn Katsir dalam tafsirnya sebagai pujian Allah kepada orang-orang yang menjaga kesucian lahir dan batin, dan menjadi landasan umum bahwa bersuci memiliki kedudukan tinggi dalam syariat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil yang jelas tentang sunnahnya berwudhu di antara dua jima'. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa wudhu di sini tidak wajib, melainkan sunnah dan merupakan adab yang dianjurkan. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah agar seseorang kembali berjima' dalam keadaan lebih bersih, lebih segar, dan lebih kuat, serta menghilangkan rasa lelah atau kantuk yang bisa mengurangi semangat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan hal serupa ketika membahas hadits-hadits serupa, bahwa wudhu di antara dua jima' adalah sunnah, dan sebagian ulama menyebutkan bahwa ia juga bisa menggantikan mandi jika seseorang ingin mengulangi jima' tanpa mandi terlebih dahulu.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan adab-adab dalam berjima', termasuk berwudhu di antara dua kali jima'. Beliau menyebutkan bahwa ini termasuk bimbingan Nabi ﷺ yang menjaga kebersihan, kesehatan, dan kelembutan dalam muamalah suami-istri.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah "فَلْيَتَوَضَّأْ" (hendaklah ia berwudhu) di sini dipahami sebagai sunnah, bukan wajib, karena ada hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang mengulangi jima' tanpa menyebutkan wudhu secara tegas sebagai kewajiban. Beliau juga menambahkan bahwa wudhu yang dimaksud adalah wudhu syar'i seperti wudhu untuk shalat.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa wudhu ini sunnah dan tidak sampai derajat wajib. Adapun Imam asy-Syafi'i menyebutkan dalam al-Umm bahwa wudhu di antara dua jima' adalah sunnah yang dianjurkan, dan jika seseorang mandi di antara keduanya, itu lebih utama.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar: sebagian memandang wudhu ini sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), sebagian lain memandangnya sunnah biasa. Namun tidak ada yang menyatakan wajib. Pendapat yang paling kuat adalah sunnah, berdasarkan konteks hadits dan pemahaman jumhur ulama seperti yang dijelaskan an-Nawawi dan Ibnu Hajar.

Hadits ini juga menunjukkan keluwesan syariat Islam dalam mengatur kehidupan suami-istri. Islam tidak hanya mengatur ibadah mahdhah, tetapi juga memberikan bimbingan dalam hal-hal intim, agar tetap dalam koridor kebersihan, adab, dan kasih sayang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang adab dan thaharah. Beliau dikenal sebagai orang yang sangat memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal-hal yang dianggap remeh oleh sebagian orang.

Suatu ketika, seorang tabi'in bertanya kepada Al-Hasan al-Bashri tentang hikmah wudhu di antara dua jima'. Beliau menjawab bahwa itu adalah bentuk kelembutan syariat, agar seorang hamba tidak lupa kepada Allah dalam setiap keadaan, bahkan dalam keadaan paling intim sekalipun. Beliau juga menyebutkan bahwa wudhu itu mengingatkan seseorang bahwa kebersihan adalah bagian dari iman.

Fudail bin 'Iyadh pernah berkata bahwa adab-adab kecil dalam syariat, jika dijaga, akan melahirkan kelembutan hati dan kedekatan dengan Allah. Beliau mencontohkan wudhu di antara dua jima' sebagai salah satu adab yang menunjukkan bahwa seorang Muslim selalu dalam keadaan sadar dan bersih.

Kesimpulan Praktis

  1. Berwudhu di antara dua jima' adalah sunnah, bukan wajib. Jika seseorang ingin mengulangi hubungan intim dengan istrinya, disunnahkan berwudhu terlebih dahulu.
  2. Wudhu yang dimaksud adalah wudhu syar'i seperti wudhu untuk shalat, yaitu membasuh wajah, tangan, mengusap kepala, dan membasuh kaki.
  3. Jika seseorang mandi besar (ghusl) di antara dua jima', itu lebih utama dan mencakup wudhu.
  4. Adab ini mengajarkan kebersihan, kesegaran, dan kelembutan dalam hubungan suami-istri, serta mengingatkan bahwa seorang Muslim selalu dalam bimbingan syariat.
  5. Jangan menganggapnya sebagai kewajiban yang memberatkan, karena Islam adalah agama yang mudah dan penuh rahmat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?