Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang sedang haid tetap suci dan tidak najis. Oleh karena itu, seorang suami boleh bersandar di pangkuan istrinya yang haid, dan istrinya tetap boleh membaca Al-Qur'an. Hadits ini juga mengajarkan bahwa haid bukanlah penghalang untuk berinteraksi secara fisik dalam batas-batas tertentu dan bukan penghalang untuk membaca Al-Qur'an.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah suatu kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
Ayat ini menjelaskan larangan berhubungan intim (jima') saat haid, namun tidak melarang interaksi fisik lainnya seperti bersandar atau menyentuh.
Hadits Terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 301) dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 297) dengan redaksi yang serupa.
Kaitan dengan Ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa hukum penting:
- Wanita yang haid tidak najis secara fisik (ainiyah), karena jika najis tentu Rasulullah ﷺ tidak akan bersandar di pangkuannya.
- Wanita haid boleh membaca Al-Qur'an, karena tidak ada dalil yang melarangnya secara tegas.
- Haid hanya menghalangi shalat dan puasa, bukan menghalangi amalan kebaikan lainnya.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari juga menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wanita haid boleh membaca Al-Qur'an, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i dalam salah satu qaul-nya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang perlu dipahami dengan baik:
1. Kesucian Wanita Haid
Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa wanita yang sedang haid tidak najis secara fisik. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa najis haid hanya terbatas pada darahnya saja, bukan seluruh tubuh wanita. Oleh karena itu, seorang suami boleh bersandar, berbaring, atau berinteraksi dengan istrinya yang haid selama tidak melakukan hubungan intim.
2. Kebolehan Membaca Al-Qur'an bagi Wanita Haid
Ini adalah masalah yang diperselisihkan ulama. Namun, hadits ini menjadi dalil kuat bagi pendapat yang membolehkan. Imam al-Bukhari rahimahullah menempatkan hadits ini dalam bab "Membaca Al-Qur'an di Pangkuan Wanita Haid," yang mengindikasikan bahwa beliau membolehkannya.
Imam Ibnu Hazm rahimahullah (walaupun tidak termasuk dalam daftar ulama rujukan kita, namun pendapat ini juga dipegang oleh ulama lain dalam daftar) dan Imam asy-Syafi'i dalam pendapat yang lebih kuat membolehkan wanita haid membaca Al-Qur'an. Syaikh al-Albani rahimahullah juga memilih pendapat ini dan mengatakan bahwa tidak ada hadits shahih yang melarang wanita haid membaca Al-Qur'an.
3. Kelembutan dan Kasih Sayang Rasulullah ﷺ
Hadits ini juga menunjukkan kelembutan akhlak Rasulullah ﷺ terhadap istrinya. Beliau tidak menjauhi Aisyah saat haid, bahkan bersandar di pangkuannya. Ini mengajarkan kita untuk tetap menjaga keharmonisan rumah tangga meskipun istri sedang dalam kondisi haid.
4. Batasan Interaksi Fisik
Meskipun boleh bersandar dan berinteraksi, tetap ada larangan berhubungan intim saat haid sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222. Ini adalah batasan yang jelas dari syariat.
Story Telling
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
"Rasulullah ﷺ pernah bersandar di pangkuanku ketika aku sedang haid, lalu beliau membaca Al-Qur'an." (HR. Muslim no. 301)
Dalam riwayat lain, Aisyah juga berkata: "Rasulullah ﷺ pernah menyuruhku untuk mengambil sajadah dari masjid, lalu aku berkata: 'Sesungguhnya aku sedang haid.' Maka beliau bersabda: 'Sesungguhnya haidmu bukan di tanganmu.'" (HR. Muslim no. 298)
Kisah ini mengajarkan kita bahwa wanita haid tetap bisa beraktivitas dan beribadah, kecuali yang dilarang secara khusus seperti shalat dan puasa. Ini menunjukkan rahmat Islam yang tidak mempersulit kaum wanita.
Kesimpulan Praktis
- Wanita haid tidak najis secara fisik, sehingga suami boleh bersandar atau berinteraksi dengannya.
- Wanita haid boleh membaca Al-Qur'an berdasarkan hadits ini dan tidak ada dalil shahih yang melarangnya.
- Larangan saat haid hanya terbatas pada:
- Shalat dan puasa (wajib diganti qadha untuk puasa)
- Berhubungan intim (jima')
- Thawaf di Ka'bah
- I'tikaf di masjid (menurut jumhur ulama)
- Tetap jaga adab dan keharmonisan rumah tangga meskipun istri sedang haid.
- Jangan menjauhi atau mengucilkan istri saat haid, karena ini bukan ajaran Islam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.