Penjelasan Hadits Muslim No. 298 tentang Kebolehan wanita haid melayani suami

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang sedang haid tetap suci pada anggota tubuhnya, dan haid hanya mengenai tempat tertentu (rahim), bukan tangan atau badannya secara keseluruhan. Karena itu, Nabi ﷺ tetap meminta Aisyah mengambil tikar dari masjid meski ia sedang haid. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa wanita haid boleh menyentuh dan mencuci kepala suaminya, serta boleh masuk dan mengambil sesuatu di masjid selama aman dari kekhawatiran menjatuhkan najis.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haid, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Tsabit bin 'Ubaid dari Al-Qasim bin Muhammad.

Teks hadits:

قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ». قَالَتْ: فَقُلْتُ: إِنِّي حَائِضٌ. فَقَالَ: «إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ»

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ berkata kepadaku: 'Berikanlah kepadaku tikar kecil dari masjid.' Aku berkata: 'Aku sedang haid.' Maka beliau berkata: 'Sesungguhnya haidmu tidak ada di tanganmu.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadaan wanita haid:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى ۖ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

QS. Al-Baqarah [2]: 222

Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan kaidah penting dalam fiqih: darah haid adalah najis yang keluar dari rahim, namun ia tidak menjadikan seluruh tubuh wanita itu najis. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perkataan Nabi ﷺ "Sesungguhnya haidmu tidak ada di tanganmu" adalah isyarat bahwa najis haid terbatas pada tempat keluarnya, bukan pada seluruh badan. Karena itu, anggota tubuh wanita haid — seperti tangan, kepala, dan kulit — tetap suci, sehingga boleh disentuh, dicuci, dan digunakan untuk membantu suami.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya wanita haid masuk masjid untuk mengambil sesuatu selama aman dari kekhawatiran menjatuhkan najis, dan ini merupakan pendapat yang dipilih oleh banyak ulama seperti Al-Bukhari, Ibn Khuzaimah, dan Ibn Hibban. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah juga membolehkan wanita haid melewati atau masuk masjid jika ada kebutuhan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Adapun tentang membaca Al-Qur'an bagi wanita haid, para ulama berbeda pendapat. Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur melarang wanita haid membaca Al-Qur'an secara mutlak. Sementara Imam Ahmad bin Hanbal, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah membolehkan jika ada kebutuhan, seperti mengajar, berdzikir dengan ayat, atau membaca untuk perlindungan. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyatakan bahwa tidak ada dalil shahih yang secara tegas melarang wanita haid membaca Al-Qur'an, dan pendapat yang membolehkan lebih kuat secara dalil. Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in juga menguatkan bahwa larangan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dari sunnah.

Adapun tentang mencuci kepala suami, hadits ini secara tidak langsung menunjukkan kebolehan karena Nabi ﷺ tidak melarang Aisyah menyentuh atau membantu beliau dalam keadaan haid. Bahkan dalam hadits lain di Shahih Muslim, Aisyah menceritakan bahwa ia pernah mencuci kepala Nabi ﷺ saat sedang haid. Ini menunjukkan bahwa interaksi fisik yang tidak berhubungan dengan kemaluan tetap boleh.

Story Telling

Aisyah radhiyallahu 'anha adalah istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits dan paling dekat dengan beliau. Suatu ketika, Nabi ﷺ sedang berada di masjid dan membutuhkan tikar kecil (khumrah) yang ada di dalam masjid. Beliau memanggil Aisyah dan memintanya mengambil tikar tersebut. Aisyah dengan jujur menyampaikan keadaannya: "Aku sedang haid." Mungkin ia khawatir tidak boleh menyentuh sesuatu di masjid atau membantu Nabi ﷺ dalam keadaan haid. Namun Nabi ﷺ dengan lembut menjawab: "Sesungguhnya haidmu tidak ada di tanganmu." Jawaban ini bukan hanya menenangkan Aisyah, tetapi juga menjadi pelajaran bagi seluruh umat Islam bahwa haid bukanlah penyakit yang menjadikan wanita najis secara keseluruhan. Imam Muslim meriwayatkan kisah ini dalam kitab Shahihnya, dan Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil utama dalam bab ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita haid tetap suci pada anggota tubuhnya; haid hanya najis pada darah yang keluar dari rahim.
  2. Boleh bagi wanita haid menyentuh, mencuci, atau membantu suami, termasuk mencuci kepala suami.
  3. Boleh bagi wanita haid masuk masjid untuk mengambil sesuatu selama aman dari kekhawatiran menjatuhkan najis.
  4. Tentang membaca Al-Qur'an bagi wanita haid, pendapat yang lebih kuat adalah boleh jika ada kebutuhan, sebagaimana pendapat Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim.
  5. Hendaknya seorang muslim tidak berlebihan dalam menghukumi wanita haid sebagai najis secara keseluruhan, karena Nabi ﷺ sendiri bergaul dengan istri-istrinya yang sedang haid dengan penuh kelembutan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?