Penjelasan Hadits Muslim No. 297 tentang Kebolehan menyisir rambut Nabi saat i'tikaf

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan betapa lembut dan harmonisnya hubungan Nabi ﷺ dengan istrinya, Aisyah رضي الله عنها. Meskipun sedang beri'tikaf di masjid, beliau tetap membolehkan istrinya menyisir rambut beliau, dan beliau hanya keluar dari masjid untuk keperluan buang air. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa orang yang beri'tikaf boleh berinteraksi dengan istrinya dalam batas yang tidak membatalkan i'tikaf, serta bahwa istri yang sedang haid tetap boleh melayani suaminya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Muslim, Kitab Haid, no. 297:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا اعْتَكَفَ يُدْنِي إِلَىَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ

Terjemahan: "Dari Aisyah, ia berkata: 'Ketika Nabi ﷺ sedang i'tikaf, beliau mendekatkan kepadaku kepalanya dan aku menyisirnya, dan beliau tidak masuk ke rumah kecuali untuk keperluan alami (buang air).'"

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Baqarah [2]: 187:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid."

Hadits pendukung — Shahih Al-Bukhari, dari Aisyah رضي الله عنها, bahwa Nabi ﷺ mengeluarkan kepalanya dari masjid kepada Aisyah saat beliau i'tikaf, lalu Aisyah menyisirnya padahal saat itu Aisyah sedang haid (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).

Kaitan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini sebagai dalil kebolehan bagi orang yang i'tikaf untuk mendekatkan kepalanya ke luar masjid agar disisir istrinya, dan bahwa istri yang haid boleh menyentuh dan melayani suaminya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya istri yang haid melayani suami, dan bahwa yang dilarang bagi orang i'tikaf hanyalah berhubungan intim, bukan sekadar menyentuh atau berinteraksi.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ saat i'tikaf tetap berinteraksi lembut dengan istrinya, menunjukkan i'tikaf bukan berarti memutus semua hubungan kemanusiaan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Kebolehan orang yang i'tikaf berinteraksi dengan istrinya dalam batas tertentu.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Baqarah [2]: 187 melarang mubasyarah (berhubungan intim) saat i'tikaf, bukan semua bentuk interaksi. Karena itu, Nabi ﷺ mendekatkan kepalanya ke luar masjid agar Aisyah bisa menyisirnya. Ini menunjukkan bahwa menyisir, menyentuh, atau berinteraksi ringan tidak membatalkan i'tikaf.

Kedua: Istri yang sedang haid boleh melayani suaminya.

Aisyah رضي الله عنها dalam riwayat lain (Al-Bukhari dan Muslim) menyebutkan bahwa saat itu ia sedang haid. Ini menjadi dalil yang jelas bahwa wanita haid tetap boleh menyisir rambut suaminya, menyentuh, dan melayani kebutuhan suami yang tidak berhubungan dengan kemaluan. Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa hadits ini membantah anggapan sebagian orang yang berlebihan dalam menjauhi wanita haid.

Ketiga: Orang yang i'tikaf hanya keluar masjid untuk keperluan yang tidak bisa ditunda.

Nabi ﷺ "tidak masuk ke rumah kecuali untuk keperluan alami (buang air)." Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa ini menunjukkan i'tikaf yang benar adalah tetap tinggal di masjid, dan keluar hanya untuk kebutuhan yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid, seperti buang air, wudhu, atau mengambil makanan jika tidak ada yang mengantar. Ini juga menunjukkan bahwa i'tikaf bukan berarti meninggalkan kebersihan dan kebutuhan dasar manusia.

Keempat: Kelembutan Nabi ﷺ terhadap keluarganya.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif menyebutkan bahwa Nabi ﷺ meskipun sedang dalam ibadah khusus (i'tikaf), tetap memperhatikan istrinya dan tidak memutus kasih sayang. Ini menjadi contoh bahwa ibadah tidak boleh membuat seseorang kasar atau mengabaikan keluarga.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Ada perbedaan tentang apakah orang yang i'tikaf boleh keluar masjid untuk selain buang air. Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i membolehkan keluar untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari, sedangkan Imam Abu Hanifah lebih ketat. Namun semuanya sepakat bahwa buang air adalah alasan yang dibolehkan. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) berdasarkan hadits ini, yaitu boleh keluar untuk kebutuhan alami yang tidak bisa dilakukan di masjid.

Story Telling

Aisyah رضي الله عنها menceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ beri'tikaf di masjid, beliau mendekatkan kepalanya ke arah kamar Aisyah, lalu Aisyah menyisir rambut beliau. Aisyah juga menyebutkan bahwa saat itu ia sedang haid. Ini menunjukkan betapa dekat dan hangatnya hubungan mereka, meskipun Nabi ﷺ sedang dalam ibadah yang sangat khusus.

Dalam riwayat lain, Aisyah berkata: "Beliau tidak masuk ke rumah kecuali untuk keperluan alami." Ini menggambarkan bahwa i'tikaf Nabi ﷺ benar-benar fokus pada ibadah, namun tetap menjaga kebersihan dan kebutuhan dasar. Hikmahnya: ibadah yang benar tidak membuat seseorang mengabaikan tanggung jawab dan kasih sayang kepada keluarga, dan tidak pula membuatnya berlebihan dalam menjauhi hal-hal yang sebenarnya dibolehkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang beri'tikaf: Boleh berinteraksi ringan dengan istri, seperti menyisir, menyentuh, atau berbicara, selama tidak berhubungan intim. Keluar masjid hanya untuk kebutuhan yang tidak bisa dilakukan di dalam, seperti buang air.
  2. Bagi suami-istri: Istri yang sedang haid tetap boleh melayani suami, menyisir rambutnya, dan berinteraksi dengan lembut. Ini bukan hal yang dilarang.
  3. Bagi keluarga: Ibadah tidak boleh menjadi alasan untuk kasar atau mengabaikan keluarga. Nabi ﷺ tetap lembut dan perhatian meskipun sedang i'tikaf.
  4. Bagi yang ingin memahami fiqih haid dan i'tikaf: Rujuklah penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, dan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?