Penjelasan Hadits Muslim No. 295 tentang Boleh berbaring bersama istri haid dengan penghalang

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah berbaring bersama istrinya, Maimunah radhiyallahu 'anha, dalam satu tempat tidur ketika sang istri sedang haid. Namun, di antara keduanya terdapat kain sebagai pembatas. Ini menunjukkan bahwa suami-istri tetap boleh berdekatan dan berbaring bersama saat istri haid, selama tidak melakukan hubungan intim dan menjaga adab dengan pembatas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Haid, Bab Berbaring Bersama Perempuan Haid dalam Satu Selimut (no. 295). Perawi sahabat: Maimunah binti al-Harits radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ.

Teks hadits:

حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، عَنْ مَخْرَمَةَ، ح وَحَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِيُّ، وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى، قَالاَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ كُرَيْبٍ، مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ مَيْمُونَةَ، زَوْجَ النَّبِيِّ ﷺ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَضْطَجِعُ مَعِي وَأَنَا حَائِضٌ وَبَيْنِي وَبَيْنَهُ ثَوْبٌ

Terjemahan: "Kuraib, mantan budak Ibnu Abbas, melaporkan: Saya mendengar dari Maimunah, istri Rasulullah ﷺ: Rasulullah ﷺ biasa berbaring dengan saya ketika saya haid, dan ada kain antara saya dan dia."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum ini adalah firman Allah:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

(QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berbaring bersama istri yang sedang haid dengan adanya pembatas, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama bahwa selain hubungan intim, suami boleh melakukan apa pun dengan istri yang haid, seperti berbaring, mencium, dan bersentuhan kulit.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang adab dan hukum berinteraksi dengan istri yang sedang haid. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman yang selaras dalam hal ini:

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitab Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya suami berbaring bersama istri yang haid dalam satu selimut, bahkan bersentuhan kulit, selama tidak melakukan hubungan intim. Beliau menegaskan bahwa larangan dalam ayat "fa'tazilun nisa fil mahidh" (maka jauhilah wanita di waktu haid) bukan berarti harus menjauhi secara total, melainkan menjauhi tempat haid (kemaluan) untuk hubungan intim.

Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari juga menjelaskan bahwa hadits Maimunah ini menunjukkan bahwa "i'tizal" (menjauh) yang dimaksud dalam ayat adalah menjauhi hubungan intim, bukan menjauhi seluruh tubuh. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya suami-istri berbaring bersama dan bersentuhan saat istri haid, dengan syarat tidak melakukan jima'.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan keseimbangan dalam muamalah dengan istri. Meskipun istri sedang haid, Nabi ﷺ tetap menunjukkan kasih sayang dan kelembutan, tidak menjauhkan diri secara total. Ini adalah bentuk pendidikan bagi umat agar tidak bersikap berlebihan (ghuluw) dalam menjauhi istri yang haid, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang Yahudi yang tidak mau makan bersama, duduk bersama, atau bahkan tidur serumah dengan wanita haid.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Syarh Shahih Muslim menambahkan bahwa hadits ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ terhadap istrinya. Beliau tidak merasa terganggu atau menjauh, tetapi tetap berbaring bersama dengan pembatas kain. Ini menunjukkan bahwa haid bukanlah aib atau najis yang membuat seorang wanita harus dijauhi secara total.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (wafat 1376 H) dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat 222 dari Surah Al-Baqarah memberikan batasan yang jelas: yang dilarang adalah mendekati tempat haid (kemaluan) untuk hubungan intim, bukan menjauhi wanita itu sendiri. Beliau menekankan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan, sehingga suami-istri tetap bisa berinteraksi dengan baik selama haid.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar, tidak ada perbedaan yang signifikan dalam masalah ini. Mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa:

  1. Haram melakukan hubungan intim saat istri haid.
  2. Boleh berbaring bersama, bersentuhan, mencium, dan bercumbu selain hubungan intim.
  3. Dianjurkan menggunakan pembatas atau menjaga adab tertentu sebagai bentuk kehati-hatian, meskipun tidak wajib.

Yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan berbaring bersama dan bersentuhan tanpa pembatas sekalipun, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Namun, hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menggunakan pembatas, yang bisa jadi untuk menjaga kebersihan atau sebagai bentuk kehati-hatian. Ini adalah sunnah yang baik untuk diikuti.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah menceritakan bagaimana Nabi ﷺ memperlakukan istri-istrinya saat haid. Beliau berkata: "Nabi ﷺ biasa meletakkan kepalanya di pangkuanku dan membaca Al-Qur'an ketika aku sedang haid." (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan betapa lembut dan penuh kasih sayangnya Nabi ﷺ kepada istrinya, bahkan saat mereka dalam keadaan haid.

Dalam riwayat lain, Ummu Salamah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah menciumnya ketika beliau sedang haid. Para sahabat pun bertanya tentang hal ini, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan untuk menjauhi wanita haid secara total, tetapi tetap menjaga batasan yang telah Allah tetapkan.

Al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H), seorang tabi'in yang terkenal, pernah ditanya tentang suami yang berbaring bersama istri yang haid. Beliau menjawab: "Tidak mengapa, karena yang dilarang adalah hubungan intim. Adapun selain itu, maka boleh." Ini menunjukkan bahwa pemahaman para salafus shalih sangatlah moderat dan tidak berlebihan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh berbaring bersama istri yang haid dalam satu tempat tidur, bahkan bersentuhan kulit, selama tidak melakukan hubungan intim.
  2. Gunakan pembatas seperti kain atau selimut terpisah sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, meskipun tidak wajib.
  3. Haram melakukan hubungan intim saat istri haid hingga ia suci. Ini adalah batasan yang tidak boleh dilanggar.
  4. Tetap tunjukkan kasih sayang dan kelembutan kepada istri yang haid. Jangan menjauhkan diri secara total, karena itu bukan ajaran Islam.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam menjauhi istri yang haid, seperti yang dilakukan sebagian orang yang tidak mau makan bersama atau tidur serumah. Islam adalah agama yang mudah dan penuh rahmat.
  6. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam berinteraksi dengan istri yang haid, yaitu tetap dekat, tetap sayang, tetapi menjaga batasan yang telah Allah tetapkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?