Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang suami boleh bercumbu dan memeluk istrinya yang sedang haid di atas kain (sarung/penutup bagian bawah), selama tidak melakukan hubungan seksual di kemaluan. Ini adalah bentuk kasih sayang yang dibolehkan dalam Islam, dan Nabi ﷺ sendiri mencontohkannya. Hukum asal larangan saat haid hanyalah pada hubungan seksual, bukan seluruh bentuk sentuhan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ الشَّيْبَانِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ، عَنْ مَيْمُونَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌ
Makna: Maimunah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah ﷺ biasa memeluk/mencumbu istrinya di atas kain penutup bawah (izar) ketika mereka sedang haid."
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
(QS. Al-Baqarah [2]: 222)
Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah kotoran.' Karena itu jauhilah istri pada masa haid, dan jangan kamu dekati mereka sampai mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka sesuai dengan perintah Allah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri."
Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa kata al-mubasyarah (مباشرة) dalam hadits ini bermakna sentuhan dan cumbuan, bukan hubungan seksual. Beliau menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bersenang-senang dengan istri yang sedang haid di atas kain, selama tidak melakukan hubungan seksual di kemaluan. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami ayat fa'tazilun nisa' fil mahidh (maka jauhilah istri pada masa haid). Namun hadits Maimunah ini menjelaskan bahwa yang dimaksud "menjauhi" dalam ayat tersebut adalah menjauhi tempat keluarnya darah haid (kemaluan), bukan menjauhi seluruh tubuh istri.
Pendapat-pendapat ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat: Boleh bagi suami untuk bercumbu dengan istri yang haid di bagian tubuh selain kemaluan, baik langsung maupun di atas kain. Ini berdasarkan hadits Maimunah dan hadits Aisyah yang berkata: "Jika salah seorang dari kami haid, Nabi ﷺ memerintahkannya untuk memakai izar (kain penutup bawah), lalu beliau mencumbunya." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat: Beliau membolehkan bercumbu di atas kain, namun jika tanpa kain (langsung), beliau memakruhkannya jika area antara pusar dan lutut. Namun pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad adalah bolehnya bercumbu di atas kain sebagaimana hadits ini.
- Imam Abu Hanifah: Membolehkan bersenang-senang dengan istri haid di atas kain penutup, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ.
Hikmah larangan hubungan seksual saat haid:
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini karena haid adalah adza (kotoran/penyakit) yang membahayakan kesehatan, dan juga menjaga kebersihan serta kesucian. Namun Islam tidak menutup pintu kasih sayang suami-istri sepenuhnya; justru memberikan solusi agar keintiman tetap terjaga tanpa melanggar batas syariat.
Adab yang diajarkan:
- Suami boleh memeluk, mencium, dan bercumbu dengan istri yang haid di atas kain.
- Yang diharamkan hanyalah al-jima' (hubungan seksual) di kemaluan.
- Sebagian ulama menganjurkan agar suami memerintahkan istrinya memakai kain penutup bawah (izar) terlebih dahulu, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah, agar lebih hati-hati dan tidak terjerumus pada yang diharamkan.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
"Jika salah seorang dari kami haid, Nabi ﷺ memerintahkannya untuk memakai izar (kain penutup bawah), lalu beliau mencumbunya." (HR. Bukhari no. 302, Muslim no. 293)
Dalam riwayat lain, Aisyah berkata: "Nabi ﷺ biasa membaca Al-Qur'an di pangkuanku ketika aku sedang haid." (HR. Bukhari no. 296)
Kisah ini menunjukkan betapa lembutnya akhlak Nabi ﷺ terhadap istri-istrinya. Beliau tidak menjauhi mereka sepenuhnya saat haid, tetapi tetap menunjukkan kasih sayang dengan cara yang bersih dan sesuai syariat. Ini adalah pelajaran bagi para suami agar tidak bersikap kasar atau menjauhi istri saat haid, namun tetap menjaga batas-batas yang Allah tetapkan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh bagi suami untuk memeluk, mencium, dan bercumbu dengan istri yang sedang haid di atas kain penutup (izar/sarung).
- Haram melakukan hubungan seksual di kemaluan selama haid, berdasarkan ayat Al-Baqarah: 222.
- Dianjurkan agar istri memakai kain penutup bawah saat bercumbu agar lebih aman dari yang diharamkan.
- Hendaknya suami tetap menunjukkan kasih sayang dan kelembutan kepada istri saat haid, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
- Jangan berlebihan dalam menjauhi istri saat haid, karena hal itu bertentangan dengan sunnah Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.