Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 293 tentang Hukum memeluk istri haid dengan kain penutup

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan kasih sayang dan kelembutan Nabi ﷺ kepada istri-istrinya. Saat istri beliau sedang haid, beliau tidak menjauhinya sama sekali. Beliau memerintahkan istrinya untuk mengenakan kain sarung (izar) di bagian bawah tubuhnya, kemudian beliau tetap melakukan mubasyarah (bersentuhan kulit dan bercumbu) di atas kain tersebut. Ini adalah dalil bahwa suami boleh bersenang-senang dengan istri yang sedang haid di area selain kemaluan, dengan tetap menjaga batas syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda cantumkan sudah benar dan sesuai dengan lafazh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Haid, Bab Mubasyarah (bersentuhan) dengan Wanita Haid di Atas Kain, no. 293.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah suatu kotoran.' Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan perintah Allah. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan menyucikan diri." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh banyak ulama dari daftar rujukan, di antaranya:

  1. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (kitab syarah Shahih Muslim yang sangat masyhur). Beliau menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya suami bercumbu dengan istri yang haid di bagian tubuh selain kemaluan, selama ada penghalang (kain).
  2. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) juga membahas hadits semakna dan menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengannya.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa mubasyarah (bersentuhan) di atas kain ini hukumnya boleh, dan ini merupakan kelonggaran dari Allah agar suami tidak tertekan karena harus menjauhi istrinya selama sepekan atau lebih.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa larangan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222 adalah larangan untuk berhubungan badan (jima') pada kemaluan, bukan larangan untuk semua bentuk sentuhan. Kata "fa'tazilu an-nisa" (jauhilah istri) dalam ayat ini, menurut tafsir para sahabat dan tabi'in seperti Ibnu Abbas (yang riwayatnya sampai kepada kita melalui para ulama), maknanya adalah jauhilah kemaluan mereka (jangan berhubungan badan), bukan menjauhi seluruh tubuh mereka.

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menukil perkataan Ibnu Abbas bahwa yang diharamkan hanyalah berhubungan di kemaluan. Adapun selain itu, seperti bercumbu, bersentuhan, dan berpelukan di atas kain, maka itu dibolehkan.

Hadits Aisyah ini menjadi penjelas praktis dari ayat tersebut. Beliau menceritakan bahwa ketika beliau haid, Nabi ﷺ tidak pernah memutuskan kasih sayang dan kehangatan rumah tangga. Beliau tetap memeluk, mencium, dan bercumbu, namun dengan adab yang baik: istri mengenakan kain sarung (izar) yang menutupi area antara pusar dan lutut, sehingga tidak terjadi kontak langsung pada area yang dilarang.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan:

> "Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa boleh bagi suami untuk bersenang-senang dengan istri yang sedang haid pada seluruh tubuhnya selain kemaluan, baik dengan berpelukan, mencium, dan lain sebagainya. Namun, yang lebih utama adalah menjauhi area antara pusar dan lutut, karena itulah yang lebih hati-hati. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama."

Syaikh Al-Utsaimin menambahkan bahwa hadits ini juga menunjukkan betapa indahnya akhlak Nabi ﷺ. Beliau tidak membiarkan istrinya merasa dijauhi, dikucilkan, atau kotor. Justru beliau menunjukkan perhatian dan kasih sayang, dengan tetap menjaga batas-batas syariat.

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum menyentuh langsung (tanpa kain) area selain kemaluan saat haid:

  • Pendapat pertama (mayoritas, termasuk Imam Syafi'i dan Imam Ahmad): Boleh bersentuhan langsung di area selain pusar sampai lutut, karena yang diharamkan hanyalah kemaluan. Namun, berhati-hati adalah lebih utama.
  • Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama): Makruh (tidak disukai) menyentuh langsung area antara pusar dan lutut, dan wajib ada penghalang (kain). Inilah yang sesuai dengan praktik dalam hadits Aisyah ini.

Pendapat yang paling kuat dan hati-hati adalah yang sesuai dengan zhahir hadits, yaitu mengenakan kain penghalang untuk area antara pusar dan lutut. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan mengikuti sunnah praktis Nabi ﷺ secara literal.

Story Telling

Ada kisah indah tentang kelembutan Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha. Suatu ketika, beliau haid dan Nabi ﷺ ingin menunjukkan kasih sayangnya. Aisyah bercerita:

> "Rasulullah ﷺ memerintahkan aku untuk mengenakan izar (kain sarung), lalu beliau bersenang-senang denganku (di atas kain tersebut), sementara aku dalam keadaan haid."

Dalam riwayat lain, Aisyah juga bercerita bahwa beliau dan Nabi ﷺ pernah mandi bersama dari satu bejana, padahal beliau sedang haid. Nabi ﷺ tidak pernah merasa jijik atau menjauh. Bahkan, ketika Aisyah haid, beliau tetap meletakkan kepalanya di pangkuan Aisyah untuk membaca Al-Qur'an.

Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang sempurna dan penuh kasih sayang. Ia tidak memisahkan suami istri secara total saat haid, karena hal itu akan memberatkan dan merusak keharmonisan rumah tangga. Syariat memberikan solusi yang indah: tetap dekat, tetap hangat, namun dengan batasan yang jelas. Ini adalah bukti bahwa Islam memahami fitrah manusia dan tidak mempersulit.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh bercumbu dan bersentuhan dengan istri yang sedang haid di area selain kemaluan, seperti memeluk, mencium, dan merangkul.
  2. Yang diharamkan hanyalah berhubungan badan (jima') di kemaluan, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadits.
  3. Sunnahnya adalah menggunakan kain penghalang (seperti sarung) untuk area antara pusar dan lutut, sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti contoh Nabi ﷺ.
  4. Jangan menjauhi istri secara total saat haid. Ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan akhlak Nabi ﷺ dan dapat merusak keharmonisan rumah tangga.
  5. Niatkan semua ini sebagai ibadah dan bentuk mengikuti sunnah, bukan sekadar menuruti hawa nafsu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.