Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan cara menyucikan pakaian yang terkena darah haid: dikikis (dikeruk) bekas darahnya, lalu digosok/dipijit dengan air, kemudian disiram (dipercikkan/dibasuh) dengan air, barulah boleh dipakai shalat. Ini menunjukkan bahwa darah haid adalah najis yang wajib dihilangkan, dan Islam memberi kemudahan dalam cara membersihkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Thaharah, dari Asma' binti Abu Bakr radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Hisyam bin 'Urwah dari Fatimah binti al-Mundzir.
Teks hadits:
حَدَّثَتْنِي فَاطِمَةُ، عَنْ أَسْمَاءَ، قَالَتْ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ " تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ "
Terjemahan: Fatimah menceritakan kepadaku dari Asma', ia berkata: "Seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya: 'Darah haid mengenai pakaian salah satu dari kami, apa yang harus ia lakukan?' Beliau bersabda: 'Kikislah ia, kemudian gosoklah dengan air, lalu siramlah (basuhlah) dengan air, kemudian shalatlah dengannya.'"
Ayat yang berkaitan dengan thaharah dan najis:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
QS. Al-Baqarah [2]: 222
Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah (jangan campuri) wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Penjelasan Rinci
Kedudukan hadits ini. Imam Muslim menempatkannya dalam Kitab Thaharah, menunjukkan bahwa bab ini membahas najis dan cara menghilangkannya. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil pokok tentang najisnya darah haid dan kewajiban menghilangkannya dari pakaian sebelum shalat.
Makna perintah Nabi ﷺ:
- تَحُتُّهُ (tahuttuhu) — mengikis/mengeruk bekas darah dengan benda tumpul seperti batu, kayu, atau kuku, agar zat darah yang mengering terangkat.
- تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ (taqrushuhu bil ma') — memijit/menggosok dengan jari sambil dibasahi air, agar darah larut dan keluar dari serat kain.
- تَنْضَحُهُ (tandhahuhu) — menyiram/membasuh dengan air hingga bersih.
- ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ (tsumma tushalli fihi) — kemudian shalat dengan pakaian itu, sebagai bukti pakaian sudah suci.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi (Syarah Shahih Muslim) menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan darah haid adalah najis yang harus dihilangkan, dan cara yang disebutkan adalah urutan yang dianjurkan. Beliau juga menyebut bahwa jika darah masih tersisa warnanya setelah dicuci, selama zat dan rasanya hilang, pakaian dianggap suci — sebagaimana dipahami dari hadits-hadits lain tentang darah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menjelaskan bahwa perintah "mengikis lalu menggosok dengan air lalu menyiram" menunjukkan tahapan: menghilangkan zat najis terlebih dahulu, lalu membersihkan sisa-sisanya dengan air. Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama memahami perintah ini sebagai wajib, dan sebagian lain sebagai sunnah dalam tata cara, sedangkan yang wajib adalah hilangnya najis.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan kitab-kitabnya tentang thaharah) menegaskan kaidah bahwa menghilangkan najis itu kembali kepada hilangnya zat najis itu sendiri; jika zat najis hilang dengan cara apa pun, maka pakaian suci. Cara yang disebutkan Nabi ﷺ adalah cara terbaik dan paling mudah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (Syarh al-Mumti') menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan darah haid najis, dan cara membersihkannya bisa dengan cara apa pun yang menghilangkan najis, meskipun cara yang disebutkan Nabi ﷺ lebih utama. Beliau juga menegaskan bahwa jika darah sudah hilang warna, rasa, dan baunya, pakaian sudah suci.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi'i menurut an-Nawawi) menganggap urutan "kikis-gosok-siram" sebagai sunnah dalam tata cara, bukan syarat sah. Sebagian lain (seperti dalam mazhab Hanbali menurut Ibn Qayyim dan al-Utsaimin) menekankan bahwa yang wajib adalah hilangnya najis, dan cara Nabi ﷺ adalah yang paling afdhal. Pendapat yang paling kuat — berdasarkan kaidah yang disebutkan Ibnu Qayyim dan al-Utsaimin — adalah bahwa yang menjadi ukuran adalah hilangnya najis (zat, warna, rasa, bau), sedangkan cara yang disebutkan Nabi ﷺ adalah cara terbaik yang dianjurkan.
Story Telling
Asma' binti Abu Bakr radhiyallahu 'anhuma adalah putri sahabat besar Abu Bakr ash-Shiddiq, dan saudari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Beliau dikenal sebagai wanita yang cerdas dan banyak meriwayatkan hadits, terutama tentang urusan wanita. Dalam hadits ini, beliau menceritakan bahwa seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ untuk bertanya tentang darah haid yang mengenai pakaian. Pertanyaan ini menunjukkan bahwa para wanita di masa Nabi ﷺ tidak malu bertanya tentang urusan agama, dan Nabi ﷺ menjawab dengan lembut dan jelas. Ini mengajarkan kita bahwa bertanya tentang hukum agama adalah bagian dari ketaatan, dan Islam tidak menyulitkan dalam urusan thaharah.
Imam Muslim meriwayatkan hadits ini melalui jalur Hisyam bin 'Urwah dari Fatimah binti al-Mundzir dari Asma'. Jalur ini menunjukkan perhatian para ulama hadits dalam menjaga keakuratan riwayat, dan bagaimana hadits ini sampai kepada kita dengan sanad yang jelas.
Kesimpulan Praktis
- Darah haid adalah najis yang wajib dihilangkan dari pakaian sebelum shalat.
- Cara membersihkannya: kikis bekas darah, gosok dengan air, lalu siram/basuh dengan air hingga bersih.
- Ukuran suci: hilangnya zat najis (warna, rasa, bau). Jika masih ada warna samar yang sulit hilang setelah dicuci, pakaian dianggap suci menurut pendapat yang kuat.
- Boleh menggunakan cara modern seperti mesin cuci atau sabun, selama najis hilang.
- Bertanya tentang hukum agama adalah baik, terutama dalam urusan thaharah yang sering dialami wanita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.