Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita dua hal besar: pertama, adab dan kesabaran Nabi ﷺ yang luar biasa dalam menghadapi orang yang tidak tahu (Badui), dan kedua, tata cara mensucikan najis di lantai masjid yang tidak perlu digali, cukup dengan menuangkan air dalam jumlah banyak hingga najis itu hilang. Ini adalah dalil bahwa masjid adalah tempat yang suci dan harus dijaga dari segala kotoran, namun cara mengingatkannya pun harus dengan hikmah dan kelembutan, bukan dengan kekerasan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Ath-Thaharah, Bab Wujubi Ghaslil Bauli wa Sairin Najasati (Bab Wajibnya Mencuci Urin dan Najis Lainnya Jika Terjadi di Masjid). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya.
Dalil dari Al-Qur'an tentang kesucian masjid dan keagungannya:
Allah ﷻ berfirman:
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ
"Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan Allah untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang." (QS. An-Nur [24]: 36)
Hadits terkait dari riwayat lain:
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa seorang Badui masuk masjid lalu berkemih. Orang-orang pun bangkit untuk menghardiknya, namun Nabi ﷺ bersabda:
دَعُوهُ وَأَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ
"Biarkan dia, lalu tuangkanlah seember air di atas kencingnya." (HR. Al-Bukhari, no. 221)
Kaitan dengan ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menuangkan air di atas najis untuk mensucikannya, dan tidak wajib menggali tanahnya. Ini juga menunjukkan bahwa membersihkan najis cukup dengan menghilangkan zatnya, dan air adalah pembersih utama.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Kelembutan Nabi ﷺ dalam Mengajarkan Agama
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ yang melarang para sahabat menghentikan paksa orang Badui tersebut adalah bentuk pendidikan terbaik. Nabi ﷺ tahu bahwa jika orang itu dipaksa berhenti di tengah kencingnya, bisa membahayakan kesehatannya. Selain itu, jika tanah masjid saat itu masih berupa tanah biasa (bukan keramik), maka menghentikannya tidak akan mencegah najis, malah bisa menyebar. Maka Nabi ﷺ memilih cara yang lebih bijaksana: biarkan ia selesai, lalu bersihkan.
2. Masjid Bukan Tempat untuk Kotoran
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ, "Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak layak untuk kencing dan kotoran" menunjukkan bahwa masjid adalah tempat yang dimuliakan. Ia hanya diperuntukkan untuk dzikir, shalat, dan membaca Al-Qur'an. Ini adalah prinsip dasar dalam memuliakan rumah-rumah Allah.
3. Cara Mensucikan Najis di Lantai Masjid
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab: "Jika ada najis di tanah atau lantai, maka cara mensucikannya adalah dengan menuangkan air ke atasnya sampai hilang zat najisnya. Tidak wajib menggali tanahnya menurut pendapat yang shahih." Ini adalah pendapat yang dipilih oleh jumhur ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga pernah ditanya tentang cara membersihkan najis di masjid, beliau menjawab bahwa cukup dengan menuangkan air yang banyak ke atasnya hingga hilang bau, rasa, dan warnanya. Ini berdasarkan hadits Anas di atas.
4. Hikmah di Balik Peristiwa Ini
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa agungnya akhlak Nabi ﷺ. Beliau tidak memarahi orang Badui tersebut dengan keras, tetapi menunggu hingga ia selesai, lalu memanggilnya dengan lembut dan menjelaskan kepadanya bahwa masjid bukan tempat untuk hal semacam itu. Ini adalah metode dakwah yang sempurna: bertahap, tidak memojokkan, dan memberikan solusi.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad dari Anas bin Malik, bahwa seorang Badui masuk masjid dan berkemih. Para sahabat berteriak-teriak hendak memukulnya. Maka Nabi ﷺ bersabda:
لَا تُزْرِمُوهُ
"Jangan kalian potong kencingnya (jangan hentikan paksa)."
Setelah orang itu selesai, Nabi ﷺ memanggilnya dan bersabda dengan penuh kasih sayang:
إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ، إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
"Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak layak untuk kencing dan kotoran. Ia hanyalah untuk dzikir kepada Allah, shalat, dan membaca Al-Qur'an."
Lalu orang Badui itu berkata: "Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan lagi melakukan hal ini di masjid setelah hari ini." Maka Nabi ﷺ tersenyum dan bersabda: "Sesungguhnya orang ini telah diajarkan."
Hikmah dari kisah ini: Satu teguran yang lembut dan penuh hikmah lebih berbekas daripada seribu bentakan. Orang Badui itu justru tersentuh hatinya karena diperlakukan dengan baik, sehingga ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Kesimpulan Praktis
- Bersikap lembut dalam mengingkari kemungkaran, terutama kepada orang yang tidak tahu. Dahulukan menjelaskan daripada menghardik.
- Masjid adalah tempat suci yang harus dijaga dari segala bentuk kotoran, baik fisik maupun perbuatan yang tidak layak.
- Cara mensucikan najis di lantai masjid adalah dengan menuangkan air yang banyak hingga hilang zat, bau, dan warnanya. Tidak perlu menggali lantai.
- Menjaga kemaslahatan orang lain — Nabi ﷺ tidak membiarkan orang Badui itu celaka karena dipaksa berhenti kencing di tengah jalan.
- Memberikan pemahaman setelah kejadian adalah metode pendidikan yang efektif, bukan menghukum di saat orang sedang dalam keadaan sulit.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.