Penjelasan Hadits Muslim No. 282 tentang Larangan berkemih di air diam lalu mandi di dalamnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang kita berkemih di air yang menggenang/diam (tidak mengalir), karena air itu akan najis dan merusak air yang mungkin dipakai untuk bersuci. Larangan ini termasuk adab Islam dalam menjaga kebersihan dan menjaga sumber air bersama. Jika air itu banyak dan tidak berubah sifatnya, sebagian ulama menilai larangannya sebagai larangan adab, bukan pengharaman mutlak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Muslim no. 282, Kitab Thaharah:

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dari Nabi ﷺ:

لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ

"Janganlah salah seorang di antara kalian berkemih di air yang diam (menggenang), kemudian ia mandi darinya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan bersuci dan menjaga kebersihan:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri."

Keterkaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi menjelaskan hadits ini dalam Syarh Shahih Muslim, bahwa larangan berkemih di air diam adalah karena merusak air dan menajiskannya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan pendapat tentang air sedikit dan banyak.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan kaidah menjaga air dari najis.
  • Syaikh as-Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa thaharah adalah bagian dari kecintaan Allah kepada hamba-Nya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ melarang seorang Muslim berkemih di air yang diam (tidak mengalir), lalu mandi atau bersuci dari air itu. Larangan ini mengandung dua sisi:

  1. Menjaga air dari najis.
  2. Menjaga adab dan akhlak terhadap sumber daya air yang dipakai bersama.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan larangan berkemih di air diam, dan larangan tersebut lebih kuat jika air itu sedikit. Jika air banyak (dua qullah atau lebih) dan tidak berubah sifatnya, maka air tetap suci menurut jumhur ulama, namun perbuatan berkemih di dalamnya tetap tercela karena termasuk perbuatan buruk dan bisa merusak air.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup:

  • Air sedikit: haram berkemih di dalamnya karena langsung menjadi najis.
  • Air banyak: makruh, karena meskipun tidak langsung najis, perbuatan itu buruk dan bisa merusak air.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan kaidah bahwa menjaga air dari najis adalah bagian dari syariat, dan Islam sangat memperhatikan kebersihan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa thaharah (bersuci) adalah bagian dari kecintaan Allah kepada hamba-Nya, sebagaimana QS. Al-Baqarah [2]: 222.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat: jika air sedikit, haram; jika air banyak dan tidak berubah, makruh.
  • Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat: larangan ini bersifat umum, namun jika air banyak dan tidak berubah, tidak sampai haram.

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: larangan ini menunjukkan haram jika air sedikit, dan makruh jika air banyak, karena menjaga kebersihan dan menghindari kerusakan air.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang Arab Badui pernah berkemih di masjid Nabi ﷺ. Para sahabat ingin menghardiknya, tetapi Nabi ﷺ melarang mereka dan memerintahkan untuk menyiram bekas itu dengan air. Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan, bukan untuk menyulitkan." (HR. Bukhari)

Hikmahnya: Islam sangat menjaga kebersihan, tetapi tetap dengan cara yang lembut dan penuh adab. Larangan berkemih di air diam adalah bagian dari menjaga kebersihan dan menghormati sumber air yang dipakai bersama.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan berkemih di air yang diam/menggenang, terutama air sedikit.
  2. Jika air banyak dan tidak berubah, tetap hindari karena termasuk adab yang buruk.
  3. Jagalah sumber air bersama dari najis dan kotoran.
  4. Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak.
  5. Jika ragu tentang hukum air banyak/sedikit, tanyakan kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?