Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukum membunuh anjing dan tata cara menyucikan wadah yang dijilat anjing. Awalnya, Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuh anjing, namun kemudian memberikan keringanan untuk memelihara anjing tertentu (untuk berburu dan menjaga ternak). Adapun wadah yang dijilat anjing, wajib dicuci sebanyak tujuh kali, dan salah satunya (yang kedelapan dalam riwayat ini) harus digosok dengan tanah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara spesifik membahas masalah ini. Namun, kaidah umum tentang kebersihan dan pensucian najis dapat dirujuk pada firman Allah:
QS. Al-Muddatsir [74]: 4
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
"Dan bersihkanlah pakaianmu."
Ayat ini menunjukkan perintah untuk membersihkan diri dan pakaian dari najis, yang menjadi dasar pensucian benda-benda yang terkena najis, termasuk jilatan anjing.
Hadits:
Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 280) dari sahabat Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu. Lafazh hadits:
وَحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ، سَمِعَ مُطَرِّفَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ الْمُغَفَّلِ، قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِقَتْلِ الْكِلاَبِ ثُمَّ قَالَ " مَا بَالُهُمْ وَبَالُ الْكِلاَبِ " . ثُمَّ رَخَّصَ فِي كَلْبِ الصَّيْدِ وَكَلْبِ الْغَنَمِ وَقَالَ " إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِي التُّرَابِ " .
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuh anjing, kemudian beliau bersabda: 'Ada apa dengan mereka dan anjing-anjing?' Kemudian beliau memberikan keringanan untuk memelihara anjing untuk berburu dan anjing untuk menjaga ternak, dan bersabda: 'Apabila anjing menjilat wadah, maka cucilah tujuh kali, dan gosoklah dengan tanah pada kali yang kedelapan.'"
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini menjadi dasar utama bagi para ulama dalam masalah najisnya jilatan anjing. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya mencuci wadah yang terkena jilatan anjing sebanyak tujuh kali, dan salah satunya harus dengan tanah. Beliau juga menukil pendapat Imam asy-Syafi'i rahimahullah yang menegaskan bahwa tanah yang digunakan haruslah tanah yang suci dan bersih, bukan debu atau tanah yang najis.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Perintah Membunuh Anjing: Awalnya, Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuh anjing. Perintah ini bersifat umum, namun kemudian dikhususkan (ditakhshish) dengan keringanan untuk memelihara anjing tertentu. Para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahumallah menjelaskan bahwa perintah membunuh anjing ini bertujuan untuk mengurangi populasi anjing yang membahayakan, terutama anjing liar yang tidak bermanfaat. Namun, setelah keringanan diberikan, perintah membunuh hanya berlaku untuk anjing yang benar-benar membahayakan (seperti anjing gila atau anjing buas).
- Keringanan Memelihara Anjing: Rasulullah ﷺ memberikan keringanan (rukhshah) untuk memelihara anjing untuk berburu dan menjaga ternak. Dalam riwayat lain, juga disebutkan untuk menjaga kebun. Ini menunjukkan bahwa memelihara anjing untuk kebutuhan yang dibolehkan syariat adalah diperbolehkan. Namun, memelihara anjing di dalam rumah tanpa kebutuhan yang syar'i adalah terlarang, sebagaimana sabda beliau ﷺ: "Barangsiapa memelihara anjing, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qirath, kecuali anjing untuk menjaga ternak atau kebun." (HR. Bukhari dan Muslim).
- Hukum Wadah yang Dijilat Anjing: Bagian terpenting dari hadits ini adalah perintah mencuci wadah yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, dan salah satunya harus digosok dengan tanah. Para ulama berbeda pendapat tentang rincian hukum ini:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa jilatan anjing adalah najis berat (mughallazhah). Oleh karena itu, wadah yang terkena jilatannya wajib dicuci tujuh kali, dan salah satunya harus dengan tanah. Pendapat ini didasarkan pada zahir hadits.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jilatan anjing najis, namun cukup dicuci dengan air biasa tanpa harus tujuh kali dan tanpa tanah. Beliau memahami perintah tujuh kali dan tanah sebagai bentuk ibadah (ta'abbudi) yang tidak wajib, atau sebagai anjuran (mustahab).
- Imam Malik berpendapat bahwa jilatan anjing tidak najis, dan cukup dengan mencuci wadah tersebut. Beliau memahami perintah mencuci sebagai bentuk pembersihan secara umum, bukan karena najis.
Pendapat yang Paling Kuat: Pendapat yang paling kuat dan hati-hati adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, serta didukung oleh para ulama hadits seperti Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Mereka berpegang pada zahir hadits yang jelas dan tegas. Oleh karena itu, wadah yang terkena jilatan anjing wajib dicuci sebanyak tujuh kali, dan salah satunya harus digosok dengan tanah yang suci. Ini adalah bentuk pensucian yang khusus dan tidak bisa digantikan dengan bahan pembersih lainnya.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Pada suatu hari, seekor anjing berjalan mengelilingi sebuah sumur, hampir mati kehausan. Seorang pelacur dari Bani Israil melihatnya, lalu ia melepas sepatunya dan mengambil air dengan sepatunya untuk memberi minum anjing itu. Maka Allah mengampuni dosa-dosanya karena perbuatan itu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Kisah ini menunjukkan betapa besarnya rahmat Allah dan betapa mulianya akhlak Islam. Meskipun air liur anjing dihukumi najis, namun memberi minum kepada makhluk yang kehausan adalah perbuatan yang sangat dicintai Allah. Ini mengajarkan kita untuk tidak bersikap keras dan berlebihan dalam memahami hukum, tetapi tetap menjaga keseimbangan antara menjalankan syariat dan meneladani akhlak mulia. Para ulama seperti Imam Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah sering menggunakan kisah ini untuk mengingatkan tentang keutamaan kasih sayang kepada semua makhluk.
Kesimpulan Praktis
- Hukum Memelihara Anjing: Diperbolehkan memelihara anjing untuk kebutuhan yang dibolehkan syariat, seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga kebun. Namun, memelihara anjing di dalam rumah tanpa kebutuhan adalah terlarang dan mengurangi pahala.
- Hukum Jilatan Anjing: Air liur anjing adalah najis berat (mughallazhah). Jika terkena wadah atau pakaian, maka wajib dicuci sebanyak tujuh kali, dan salah satunya harus digosok dengan tanah yang suci.
- Cara Praktis: Jika wadah terkena jilatan anjing, cucilah dengan air dan tanah. Bisa dengan mencampurkan tanah ke dalam air, atau menggosokkan tanah pada wadah lalu dibilas dengan air. Lakukan ini pada salah satu dari tujuh kali cucian.
- Sikap Hati: Janganlah kita bersikap ghuluw (berlebihan) dalam masalah ini. Tetaplah berpegang pada dalil yang shahih dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah. Bersikaplah lembut dan penuh kasih sayang kepada semua makhluk, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.