Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 279 tentang Cara menyucikan wadah yang dijilat anjing

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa jika seekor anjing menjilat bejana atau wadah yang kita miliki, maka air atau isi di dalamnya harus dibuang, dan wadah tersebut wajib dicuci sebanyak tujuh kali. Ini adalah perintah dari Nabi ﷺ yang menunjukkan bahwa air liur anjing dianggap najis dan memerlukan pembersihan khusus. Hukum ini disepakati oleh para ulama dari kalangan sahabat dan imam mazhab, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga kesucian.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Meskipun tidak ada ayat yang secara spesifik membahas masalah ini, dasar kebersihan dan kesucian dalam Islam sangat ditekankan. Allah berfirman:

QS. Al-Muddatsir [74]: 4

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

"Dan pakaianmu, bersihkanlah."

Ayat ini menunjukkan perintah untuk menjaga kebersihan secara umum, termasuk dari najis.

Hadits:

Hadits yang dimaksud adalah riwayat Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ"

"Jika anjing menjilat wadah milik salah satu dari kalian, maka (isi di dalamnya) harus dibuang dan kemudian (wadah tersebut) harus dicuci tujuh kali." (HR. Muslim, no. 279)

Kaitan dengan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama tentang kenajisan air liur anjing. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang wajibnya mencuci bejana yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali, berdasarkan perintah Nabi ﷺ yang jelas. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga menegaskan hal yang sama, dan beliau merujuk pada pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad yang mewajibkan pencucian tujuh kali, dengan salah satunya menggunakan tanah (berdasarkan riwayat lain).

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan petunjuk praktis tentang tata cara membersihkan najis dari air liur anjing. Berikut adalah poin-poin penting yang dijelaskan oleh para ulama:

  1. Kenajisan Air Liur Anjing: Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab (seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa air liur anjing adalah najis. Pendapat ini didasarkan pada perintah Nabi ﷺ untuk membuang isi bejana yang terkena jilatan anjing dan mencucinya. Jika tidak najis, tentu tidak perlu dibuang dan dicuci dengan cara khusus.
  2. Cara Pembersihan: Perintah mencuci sebanyak tujuh kali adalah bentuk pembersihan yang sempurna. Dalam riwayat lain di Shahih Muslim (no. 280), disebutkan bahwa salah satu dari tujuh kali cucian itu harus menggunakan tanah (debu). Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa penggunaan tanah ini adalah untuk menghilangkan najis secara maksimal, karena tanah memiliki sifat yang dapat membersihkan secara lebih efektif. Beliau juga menyebutkan bahwa jika tidak ada tanah, bisa diganti dengan sabun atau bahan pembersih lainnya, namun yang utama adalah tanah.
  3. Hikmah di Balik Perintah: Perintah ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kebersihan dan kesehatan. Air liur anjing dapat mengandung bakteri dan kuman yang berbahaya bagi manusia. Dengan mencuci tujuh kali, terutama dengan tanah, diyakini dapat menghilangkan kotoran dan kuman secara tuntas. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar terhindar dari penyakit.
  4. Pendapat Ulama Lain: Ada sebagian ulama, seperti Imam Malik, yang berpendapat bahwa cukup dengan mencuci tujuh kali tanpa harus menggunakan tanah. Namun, pendapat yang lebih kuat dan dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama adalah tetap menggunakan tanah pada salah satu cucian, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Muslim lainnya. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab I'lam al-Muwaqqi'in juga menguatkan pendapat ini.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang masalah ini. Suatu ketika, ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau tentang hukum air liur anjing. Maka Abu Hurairah pun menjawab dengan tegas, "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jika anjing menjilat wadah salah seorang dari kalian, maka buanglah isinya dan cucilah sebanyak tujuh kali.'" (HR. Muslim). Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam masalah kebersihan yang tampak sederhana.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum: Air liur anjing adalah najis.
  2. Cara Membersihkan: Jika bejana atau wadah dijilat anjing, maka:
  • Buang seluruh isi wadah tersebut (air, makanan, dll.).
  • Cuci wadah sebanyak tujuh kali, dan salah satu dari cucian itu harus menggunakan tanah (atau debu yang bersih). Jika tidak ada tanah, bisa menggunakan sabun atau pembersih lain sebagai gantinya, namun yang utama adalah tanah.
  1. Pentingnya Ilmu: Pelajari tata cara bersuci dengan benar, karena kesucian adalah syarat sahnya ibadah seperti shalat.
  2. Sikap: Janganlah kita meremehkan masalah najis, karena Islam sangat memperhatikan kebersihan lahir dan batin.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.