Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2773 tentang Larangan menshalatkan jenazah orang munafik

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Rasulullah ﷺ mengeluarkan jenazah Abdullah bin Ubayy (tokoh munafik utama) dari kuburnya, lalu meletakkannya di atas lutut beliau, menghembuskan sedikit air liur ke tubuhnya, dan memakaikan gamis beliau. Perbuatan ini merupakan bentuk kasih sayang dan penghormatan Nabi ﷺ, serta upaya untuk melunakkan hati kaum munafik dan keluarga mereka. Namun, perlu dipahami bahwa ini adalah kekhususan (khas) bagi Nabi ﷺ dan tidak boleh ditiru oleh umatnya secara umum.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. At-Taubah [9]: 84

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰٓ أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِۦٓ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ فَٰسِقُونَ

"Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik."

Hadits:

Hadits riwayat Shahih Muslim no. 2773, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan Ulama:

Peristiwa ini dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab syarah hadits. Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ ini adalah untuk menghormati keluarga Abdullah bin Ubayy dan sebagai bentuk kasih sayang beliau. Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari juga membahasnya dalam konteks bolehnya memberikan pakaian kepada mayit dan hukum mengeluarkan mayit dari kubur. Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) dalam Fathul Bari (syarh Bukhari) juga menyinggungnya sebagai bagian dari akhlak mulia Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Hadits ini perlu dipahami dengan cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Berikut penjelasan dari para ulama:

  1. Siapa Abdullah bin Ubayy? Beliau adalah pemimpin orang-orang munafik di Madinah. Meskipun secara lahiriah ia pernah masuk Islam, namun hatinya penuh kemunafikan dan permusuhan terhadap dakwah Nabi ﷺ. Setelah Perang Tabuk, ia meninggal dalam keadaan munafik.
  2. Mengapa Nabi ﷺ melakukan hal itu? Para ulama, seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar, menjelaskan beberapa hikmah:
  • Menghormati keluarga dan kaumnya: Abdullah bin Ubayy memiliki anak yang bernama Abdullah bin Abdullah bin Ubayy yang merupakan sahabat yang shalih. Tindakan Nabi ﷺ ini untuk menghibur dan menghormati putranya yang shalih tersebut.
  • Melunakkan hati kaum munafik: Dengan memberikan penghormatan ini, diharapkan hati kaum munafik lainnya menjadi lunak dan tidak semakin keras memusuhi Islam.
  • Bentuk kasih sayang Nabi ﷺ: Ini adalah akhlak mulia beliau yang tetap menunjukkan kebaikan meskipun kepada orang yang telah menyakiti dan memusuhinya.
  1. Apakah ini bertentangan dengan QS. At-Taubah [9]: 84? Tidak bertentangan. Ayat tersebut melarang Nabi ﷺ untuk menshalatkan jenazah orang munafik dan mendoakan mereka di kuburnya. Namun, peristiwa dalam hadits ini terjadi sebelum turunnya ayat tersebut. Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa setelah ayat ini turun, Nabi ﷺ tidak lagi menshalatkan jenazah orang munafik. Ini menunjukkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ sebelumnya adalah karena belum ada larangan, dan setelah ada larangan, beliau pun berhenti.
  2. Apakah boleh ditiru oleh umat Islam? Para ulama sepakat bahwa perbuatan ini adalah kekhususan (khas) bagi Nabi ﷺ. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan bahwa tidak boleh bagi seorang pun dari umat ini untuk mengeluarkan mayit dari kuburnya, meletakkannya di atas lutut, atau memakaikan bajunya dengan tujuan seperti yang dilakukan Nabi ﷺ, kecuali ada keperluan syar'i yang jelas (misalnya untuk identifikasi atau pemindahan kubur karena darurat). Tindakan ini adalah bagian dari mu'jizat dan akhlak khusus Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ datang ke kubur Abdullah bin Ubayy, lalu beliau mengeluarkannya, meletakkannya di atas lututnya, lalu meniupkan sedikit air liur beliau (sebagai bentuk pengobatan atau penghormatan), dan memakaikan gamis beliau." (HR. Muslim)

Hikmah dari kisah ini adalah betapa agungnya akhlak Nabi Muhammad ﷺ. Beliau tidak membalas kejahatan dengan kejahatan, tetapi dengan kebaikan. Bahkan kepada musuh bebuyutan yang telah mati pun, beliau masih menunjukkan sikap yang mulia. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk senantiasa berakhlak mulia, meskipun kepada orang yang pernah menyakiti kita, selama tidak melanggar syariat. Namun, perlu diingat bahwa tindakan fisik seperti ini adalah khusus bagi Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini menunjukkan akhlak mulia Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang, bahkan kepada musuhnya.
  2. Tindakan Nabi ﷺ ini adalah kekhususan (khas) bagi beliau dan tidak boleh ditiru secara umum oleh umat Islam.
  3. Hukum mengeluarkan mayit dari kubur hanya boleh dilakukan jika ada keperluan syar'i yang mendesak, seperti pemindahan kubur karena banjir atau tanah longsor.
  4. Kita tidak boleh meniru perbuatan ini dengan dalih mengikuti sunnah, karena para ulama telah menjelaskan bahwa ini adalah kekhususan Nabi ﷺ.
  5. Pelajaran utama adalah meneladani akhlak mulia Nabi ﷺ dalam memaafkan dan berbuat baik, namun tetap dalam koridor syariat yang telah ditetapkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.