Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengabarkan bahwa pada hari Kiamat, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan setiap muslim seorang Yahudi atau Nasrani sebagai tebusan dari api neraka. Ini adalah bentuk keadilan dan rahmat Allah bagi umat Islam, bukan berarti dosa dipindahkan, melainkan sebagai balasan atas kekafiran mereka. Hadits ini menunjukkan luasnya pengampunan Allah dan menjadi dorongan untuk tidak berputus asa dari rahmat-Nya, sebagaimana juga terkait dengan bab taubatnya pembunuh meskipun banyak dosanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Muslim – Shahih Muslim, Kitab Taubat, Bab Menerima Taubat Pembunuh Walaupun Banyak, no. 2767, dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu.
Teks Arab hadits (sesuai mushaf):
<p>حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ طَلْحَةَ بْنِ يَحْيَى، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ دَفَعَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى كُلِّ مُسْلِمٍ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا، فَيَقُولُ: هَذَا فَكَاكُكَ مِنَ النَّارِ".</p>
Terjemahan:
“Apabila hari Kiamat tiba, Allah ‘Azza wa Jalla akan menyerahkan kepada setiap muslim seorang Yahudi atau Nasrani, lalu berfirman: ‘Inilah penebusanmu dari api neraka.’”
Penjelasan dari ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim, 17/35) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan besar bagi umat Islam, karena Allah menyelamatkan mereka dari neraka dengan memasukkan orang kafir sebagai gantinya. Ini bukan pengalihan dosa, tetapi bentuk keadilan: orang kafir berhak masuk neraka karena kekafiran mereka, dan orang muslim berhak masuk surga karena iman mereka.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari, 13/393) menambahkan bahwa tebusan di sini berarti pengganti, dan hadits ini menjadi dalil bahwa seorang kafir tidak akan keluar dari neraka, sementara muslim yang beriman akan selamat walau sempat masuk neraka karena dosa.
- Ibnu Katsir (dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, ketika menafsirkan QS. Al-Maidah [5]: 89 tentang kaffarat) mengisyaratkan bahwa makna fakak adalah pengganti yang Allah tetapkan sebagai rahmat bagi umat Muhammad.
- Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin, 4/217) mengingatkan bahwa hadits ini tidak boleh disalahpahami sebagai ajaran bahwa amal seseorang tidak berguna, tetapi justru menunjukkan bahwa keselamatan adalah murni karunia Allah.
Penjelasan Rinci
Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini dalam kerangka tauhid dan keadilan Allah. Berikut poin-poin penting:
- Makna “fakakuka” (penebusan)
Kata fakak berasal dari fakk yang berarti melepaskan atau membebaskan. Jadi, “penebusanmu” artinya pengganti yang membebaskanmu dari neraka. Ini bukan berarti dosa muslim dipindahkan ke orang kafir, karena dosa tidak bisa dipikul oleh orang lain (QS. Al-An’am [6]: 164). Akan tetapi, Allah menjadikan orang kafir sebagai pengganti tempat – dengan kata lain, orang kafir tetap masuk neraka karena kekafiran mereka, dan orang muslim diselamatkan karena iman dan rahmat Allah.
- Keadilan dan rahmat
Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam, 1/429) menjelaskan bahwa hadits ini adalah kabar gembira bagi setiap muslim yang bertauhid, bahwa Allah akan menyelamatkan mereka dari neraka meskipun mereka memiliki dosa. Ini sejalan dengan hadits lain bahwa orang yang mati dalam keadaan la ilaha illallah akan dimasukkan ke surga walau sempat dibersihkan dosanya.
- Kaitannya dengan bab taubat pembunuh
Imam Muslim menempatkan hadits ini dalam bab “Menerima Taubat Pembunuh Walaupun Banyak” karena hadits sebelumnya (no. 2766) menceritakan tentang seorang lelaki yang membunuh 99 orang lalu bertaubat. Hadits tentang tebusan ini menjadi penegasan bahwa rahmat Allah sangat luas – bahkan orang yang berdosa besar, jika bertaubat dengan sungguh-sungguh, tetap akan diselamatkan dan dosanya diampuni. Namun, hadits ini juga mengingatkan bahwa orang kafir yang menolak iman tidak akan mendapat ampunan.
- Klarifikasi penting
- Hadits ini tidak berarti bahwa setiap muslim otomatis selamat tanpa amal. Keselamatan tetap bergantung pada iman dan amal saleh, serta izin Allah.
- Orang kafir yang menjadi tebusan adalah mereka yang mati di atas kekafiran, bukan orang kafir yang masih hidup. Ini bagian dari keadilan Ilahi: mereka berhak masuk neraka, dan Allah menjadikan hal itu sebagai jalan keluar bagi muslim.
Dengan demikian, hadits ini mengajarkan kita untuk tidak berputus asa dari rahmat Allah, sekaligus mewaspadai kekafiran. Jangan pernah meremehkan dosa, tetapi jangan pula berputus asa dari taubat.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam hadits panjang (no. 2766) dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, tentang seorang lelaki Bani Israil yang membunuh 99 orang, lalu ia bertanya kepada seorang rahib apakah ada taubat baginya. Rahib menjawab bahwa tidak, lalu ia membunuh rahib itu juga sehingga genap 100 orang. Kemudian ia bertanya kepada seorang ‘alim, dan ‘alim itu berkata, “Siapa yang menghalangimu dari taubat? Pergilah ke negeri yang banyak orang salehnya, dan jangan kembali ke negerimu yang penuh kejahatan.” Di tengah perjalanan, ia meninggal, dan para malaikat rahmat dan azab berselisih. Namun, karena niatnya tulus untuk bertaubat dan jarak ke negeri saleh lebih dekat, Allah mengampuninya.
Hikmah: Taubat yang tulus akan diterima walau dosa sebanyak apapun, sebagaimana Allah juga menjadikan orang kafir sebagai tebusan bagi muslim yang beriman. Maka jangan pernah menunda taubat.
Kesimpulan Praktis
- Bersyukurlah atas nikmat Islam dan iman, karena keselamatan di akhirat adalah karunia Allah.
- Jangan berputus asa dari rahmat Allah, sebesar apa pun dosa yang pernah dilakukan. Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh.
- Hindari sifat sombong yang menganggap amal sendiri sudah cukup; semua kembali pada rahmat Allah.
- Selalu berdoa agar Allah menyelamatkan kita dari neraka dan memasukkan kita ke surga bersama orang-orang yang bertakwa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.