Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 275 tentang Mengusap khuf dan sorban saat wudhu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengusap di atas kedua khuf (kaus kaki/alas kaki yang menutupi mata kaki) dan juga di atas khimar (sorban/penutup kepala) saat berwudhu. Ini adalah dalil dibolehkannya mengusap khuf dan imamah (sorban) sebagai pengganti membasuh kaki dan kepala dalam kondisi tertentu, yang merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah bagi kaum muslimin.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang disebutkan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Thaharah, Bab Mengusap di Atas Kepala dan Sorban, no. 275). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Bilal radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah ﷺ mengusap kedua khuf dan khimar (sorbannya)." (HR. Muslim)

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini memerintahkan membasuh kaki, namun hadits-hadits shahih memberikan keringanan untuk mengusap khuf sebagai pengganti membasuh kaki. Begitu pula dengan kepala, diperintahkan mengusap, dan sorban termasuk bagian dari kepala yang boleh diusap.

Pendapat Ulama dari Daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i membolehkan mengusap sorban bagi laki-laki, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
  • Imam Abu Hanifah juga membolehkan mengusap khuf dan sorban, namun dengan syarat tertentu.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya mengusap khuf, dan berbeda pendapat tentang mengusap sorban. Pendapat yang kuat adalah boleh berdasarkan hadits shahih ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu, muadzin Rasulullah ﷺ. Beliau menyaksikan langsung Nabi ﷺ berwudhu dengan mengusap kedua khuf (alas kaki yang menutupi mata kaki) dan khimar (sorban yang menutupi kepala).

Para ulama menjelaskan bahwa keringanan mengusap khuf ini diberikan karena sulitnya melepas alas kaki setiap kali berwudhu, terutama dalam perjalanan atau cuaca dingin. Adapun mengusap sorban, ini menunjukkan bahwa jika seseorang memakai penutup kepala yang rapi (seperti sorban), ia boleh mengusapnya sebagai ganti mengusap rambut kepala.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  1. Jumhur ulama (mayoritas) membolehkan mengusap khuf baik dalam keadaan mukim maupun safar, dengan syarat khuf dipakai dalam keadaan suci (setelah wudhu).
  2. Mengusap sorban: Sebagian ulama seperti Imam Malik tidak membolehkan secara mutlak, kecuali dalam keadaan darurat. Namun Imam Ahmad, asy-Syafi'i, dan Abu Hanifah membolehkannya berdasarkan hadits shahih ini. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh, karena Nabi ﷺ melakukannya dan tidak ada larangan khusus.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas tentang bolehnya mengusap sorban, dan beliau menguatkan pendapat yang membolehkannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika, para sahabat bertanya kepada Bilal radhiyallahu 'anhu tentang wudhu Nabi ﷺ. Maka Bilal pun menceritakan bahwa beliau melihat langsung Rasulullah ﷺ berwudhu dengan mengusap kedua khuf dan sorbannya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat antusias untuk mengetahui detail ibadah Nabi ﷺ, termasuk hal-hal yang mungkin dianggap sepele seperti cara mengusap saat berwudhu. Dari sini kita belajar pentingnya menuntut ilmu dan memperhatikan sunnah dalam setiap amalan.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap khuf (alas kaki yang menutupi mata kaki) adalah keringanan yang dibolehkan, baik dalam safar maupun mukim, asalkan khuf dipakai dalam keadaan suci.
  2. Mengusap sorban (penutup kepala) juga dibolehkan bagi laki-laki yang memakainya, sebagai pengganti mengusap rambut kepala.
  3. Keringanan ini adalah rahmat dari Allah agar ibadah lebih mudah, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan yang lebih utama (membasuh langsung) tanpa uzur.
  4. Hendaknya kita bersyukur atas kemudahan dalam syariat Islam dan tidak mempersulit diri sendiri atau orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.