Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama disyariatkannya mengusap di atas khuff (kaos kaki/alas kaki yang menutupi mata kaki) ketika berwudhu. Ini merupakan salah satu bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah ﷻ untuk hamba-Nya dalam bersuci, dan termasuk perkara yang telah disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah. Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengusap bagian atas khuff, bukan membasuhnya, dan ini dilakukan dalam perjalanan maupun ketika menetap.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Thaharah, Bab "Mengusap di Atas Kaos Kaki", nomor 274, dari sahabat Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an (Terkait Kewajiban Membasuh Kaki dan Keringanan Mengusap):
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur'an:
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ</p>
(QS. Al-Ma'idah [5]: 6)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini memerintahkan membasuh kaki. Namun, keringanan mengusap khuff ini adalah sunnah yang dijelaskan oleh Nabi ﷺ dan menjadi pengecualian dari keumuman perintah membasuh kaki, sebagaimana akan dijelaskan oleh para ulama.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Al-Minhaj) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang disyariatkannya mengusap khuff. Beliau menukil bahwa para ulama telah ijma' (sepakat) tentang bolehnya mengusap khuff bagi orang yang memakainya dalam keadaan suci.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Bukhari) juga membawakan hadits-hadits tentang mengusap khuff dan menjelaskan bahwa ini adalah kekhususan umat Nabi Muhammad ﷺ.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan cara mengusap khuff, yaitu dengan tangan yang dibasahi air, diusapkan ke bagian atas khuff, dan tidak perlu mengusap bagian bawahnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari jalur Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat Nabi ﷺ yang mulia. Beliau menceritakan bahwa pada suatu kali, Nabi ﷺ keluar untuk buang hajat. Al-Mughirah mengikuti beliau sambil membawa kendi berisi air. Setelah Nabi ﷺ selesai, Al-Mughirah menuangkan air untuk beliau berwudhu. Dalam wudhu tersebut, Nabi ﷺ membasuh wajah, tangan, mengusap kepala, dan kemudian mengusap kedua khuff-nya (alas kaki yang menutupi mata kaki), tanpa melepasnya.
Pemahaman Ulama:
- Disyariatkannya Mengusap Khuff: Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab sepakat bahwa mengusap khuff adalah perkara yang disyariatkan. Ini adalah keringanan yang agung dari Allah ﷻ. Imam An-Nawawi berkata, "Para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya mengusap khuff bagi orang yang memakainya dalam keadaan suci, baik dalam perjalanan maupun menetap."
- Cara Mengusap: Hadits ini menunjukkan bahwa yang diusap adalah bagian atas khuff. Hal ini diperkuat dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Usaplah bagian atas khuff." Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini. Adapun mengusap bagian bawah khuff, para ulama seperti Imam Ahmad dan lainnya memandangnya tidak disyariatkan, bahkan sebagian ulama memandangnya sebagai perbuatan yang menyelisihi sunnah.
- Syarat Mengusap Khuff: Para ulama menjelaskan syarat-syarat untuk bisa mengusap khuff, di antaranya:
- Khuff dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu).
- Khuff menutupi tempat yang wajib dibasuh, yaitu seluruh kaki hingga mata kaki.
- Khuff suci dan tidak najis.
- Mengusap dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan: satu hari satu malam bagi yang menetap, dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
- Hikmah Keringanan Ini: Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa syariat ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Jika seseorang harus melepas alas kakinya setiap kali berwudhu, itu akan menjadi kesulitan, terlebih dalam kondisi dingin atau saat bepergian. Maka Allah ﷻ memberikan keringanan ini sebagai wujud kasih sayang-Nya.
- Perbedaan Riwayat: Dalam riwayat Ibnu Rumh, kata "حِينَ" (ketika) diganti dengan "حَتَّى" (sampai). Ini adalah perbedaan redaksi yang tidak mengubah makna, hanya menunjukkan waktu menuangkan air tersebut. Ini menunjukkan ketelitian para perawi dalam menyampaikan hadits.
Story Telling
Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ. Suatu ketika, dalam sebuah perjalanan, Nabi ﷺ keluar untuk buang hajat. Al-Mughirah, yang saat itu membawa kendi berisi air, mengikuti beliau. Setelah Nabi ﷺ selesai, Al-Mughirah menuangkan air untuk beliau berwudhu.
Ketika Nabi ﷺ hendak membasuh kedua kakinya, beliau mengusap kedua khuff-nya. Al-Mughirah sempat terkejut dan bertanya-tanya dalam hatinya, karena sebelumnya ia melihat Nabi ﷺ membasuh kakinya. Namun, ia tidak berkata apa-apa karena tahu bahwa ini adalah wahyu dari Allah ﷻ.
Kisah ini menunjukkan betapa dekatnya para sahabat dengan Nabi ﷺ dalam urusan sehari-hari, dan betapa mereka sangat memperhatikan setiap gerak-gerik beliau untuk mengambil ilmu. Ini juga mengajarkan kita untuk tidak tergesa-gesa mengingkari sesuatu yang belum kita ketahui ilmunya, karena bisa jadi itu adalah sunnah yang belum sampai kepada kita.
Kesimpulan Praktis
- Mengusap khuff adalah sunnah yang disyariatkan dan merupakan keringanan dari Allah ﷻ. Kita boleh mengamalkannya dengan syarat khuff dipakai dalam keadaan suci.
- Cara mengusapnya adalah dengan mengusap bagian atas khuff dengan tangan yang dibasahi air, sekali usapan, dan tidak perlu mengusap bagian bawah.
- Masa berlaku mengusap khuff adalah satu hari satu malam bagi yang menetap dan tiga hari tiga malam bagi musafir, terhitung sejak pertama kali mengusap setelah hadats.
- Janganlah kita mempersulit diri dalam beribadah. Islam datang dengan kemudahan. Jika kita dalam kondisi yang menyulitkan untuk melepas alas kaki, maka kita boleh mengusapnya.
- Pelajarilah ilmu dengan adab dan ketelitian sebagaimana para sahabat dan ulama salaf melakukannya. Mereka sangat teliti dalam meriwayatkan dan memahami hadits.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.