Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 272 tentang Kebolehan mengusap sepatu saat wudhu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama yang membolehkan mengusap di atas khuff (sepatu/kaus kaki) ketika berwudhu, termasuk setelah buang air kecil. Yang membuat hadits ini istimewa adalah karena Jarir bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu 'anhu masuk Islam setelah turunnya surat Al-Maidah, yang di dalamnya terdapat ayat wudhu. Ini menunjukkan bahwa perbuatan mengusap khuff ini dilakukan Nabi ﷺ dan diketahui para sahabat setelah syariat wudhu disempurnakan, sehingga tidak ada anggapan bahwa hukum ini telah dinasakh (dihapus).

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang terkait (tentang wudhu):

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Hadits terkait:

Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Thaharah, Bab Mengusap di Atas Sepatu, nomor 272. Juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 387) dari jalur lain.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengusap khuff, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama Ahlus Sunnah.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil terkuat untuk membantah orang-orang yang mengingkari mas-hul khuff, seperti kaum Khawarij dan Syi'ah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari jalur Hummam bin Al-Harits, seorang tabi'in yang mulia. Beliau berkata bahwa Jarir bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu 'anhu buang air kecil, lalu berwudhu dan mengusap kedua khuff-nya (sepatu kulit yang menutupi mata kaki). Sebagian orang yang hadir merasa heran dan bertanya, "Apakah engkau melakukan ini (padahal engkau baru saja buang air kecil)?" Maka Jarir menjawab dengan tegas, "Ya, aku melihat Rasulullah ﷺ buang air kecil, lalu berwudhu dan mengusap kedua khuff-nya."

Yang menarik, Al-A'masy meriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha'i bahwa para ulama pada masa itu sangat mengagumi hadits ini. Mengapa? Karena Jarir bin Abdillah masuk Islam setelah turunnya surat Al-Maidah. Surat Al-Maidah adalah surat yang di dalamnya Allah menjelaskan hukum wudhu secara rinci. Ini menunjukkan bahwa setelah ayat wudhu turun, Nabi ﷺ tetap mengusap khuff-nya, dan Jarir melihatnya langsung. Maka tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa hukum mengusap khuff telah dihapus (naskh) oleh ayat wudhu.

Penjelasan para ulama:

  1. Imam An-Nawawi (dalam Al-Majmu' dan Syarah Shahih Muslim) menegaskan bahwa mengusap khuff adalah sunnah yang tetap dan disepakati kebolehannya oleh Ahlus Sunnah. Beliau menyebutkan bahwa hadits Jarir ini adalah salah satu dalil utama dalam bab ini.
  2. Ibnu Hajar Al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa kekuatan hadits ini terletak pada fakta bahwa Jarir masuk Islam setelah turunnya Al-Maidah, sehingga tidak ada celah bagi siapa pun untuk mengatakan bahwa hukum ini sudah dinasakh.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (dalam Syarh Al-Arba'in dan kitab-kitab fiqihnya) menjelaskan bahwa mengusap khuff adalah salah satu kemudahan (rukhsah) dari Allah untuk hamba-Nya. Beliau menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil bahwa mengusap khuff tetap berlaku setelah ayat wudhu turun.
  4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz (dalam Majmu' Fatawa) juga menegaskan bahwa mengusap khuff adalah sunnah yang tetap, dan hadits Jarir adalah bukti kuat bahwa hukum ini tidak dihapus.

Syarat-syarat mengusap khuff menurut ulama:

  • Khuff/sepatu tersebut menutupi mata kaki (untuk sepatu) atau menutupi bagian yang wajib dibasuh (untuk kaus kaki).
  • Dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu).
  • Masa berlaku: satu hari satu malam bagi orang yang mukim, dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
  • Cara mengusap: mengusap bagian atas khuff, bukan bawahnya.

Catatan penting: Para ulama berbeda pendapat tentang apakah kaus kaki (khuff) yang terbuat dari kain bisa diusap. Pendapat yang kuat menurut Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Utsaimin adalah boleh, selama memenuhi syarat-syarat di atas. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ mengusap khuff-nya, dan para sahabat juga mengusap kaus kaki mereka.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang keheranan para sahabat terhadap amalan mengusap khuff ini. Diriwayatkan bahwa suatu ketika, sebagian orang merasa aneh melihat Jarir bin Abdillah berwudhu lalu mengusap kedua sepatunya. Mereka bertanya, "Apakah engkau melakukan ini?" Jarir menjawab dengan tenang, "Ya, aku melihat Rasulullah ﷺ melakukannya."

Yang lebih menarik, Ibrahim An-Nakha'i—seorang tabi'in yang sangat alim—mengatakan bahwa para ulama sangat menyukai hadits ini. Alasannya, karena Jarir masuk Islam setelah turunnya surat Al-Maidah. Ini seperti sebuah "saksi kunci" yang membuktikan bahwa amalan ini tetap dilakukan Nabi ﷺ setelah syariat wudhu disempurnakan. Maka tidak ada alasan untuk meragukan atau mengingkari hukum mengusap khuff.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam beragama, kita harus berpegang pada dalil yang shahih, bukan pada perasaan heran atau kebiasaan. Jarir tidak bingung ketika ditanya, karena ia punya keyakinan kuat berdasarkan apa yang ia lihat langsung dari Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap khuff (sepatu/kaus kaki) saat berwudhu adalah sunnah yang tetap dan tidak dihapus hukumnya, berdasarkan hadits Jarir ini dan hadits-hadits shahih lainnya.
  2. Syaratnya: khuff dipakai dalam keadaan suci, menutupi bagian yang wajib dibasuh, dan dalam masa yang dibolehkan (1 hari 1 malam untuk mukim, 3 hari 3 malam untuk musafir).
  3. Cara mengusap: usap bagian atas khuff dengan tangan yang basah, cukup sekali usapan.
  4. Hadits ini mengajarkan kita untuk tidak mudah heran terhadap amalan yang ada dalilnya, meskipun terasa asing bagi sebagian orang.
  5. Hikmah dari syariat ini adalah kemudahan dari Allah bagi hamba-Nya, terutama di musim dingin atau saat safar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.