Penjelasan Hadits Muslim No. 263 tentang Larangan menggunakan tulang atau kotoran untuk bersuci

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan tegas dari Rasulullah ﷺ untuk beristinja (bersuci setelah buang air) menggunakan tulang atau kotoran hewan. Larangan ini karena keduanya najis dan tidak bisa menyucikan, serta karena tulang dan kotoran itu adalah makanan jin sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain. Para ulama sepakat bahwa bersuci harus menggunakan air atau benda suci yang bisa menghilangkan najis.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Thaharah, Bab Istijabah, nomor 263, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma:

<p>نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُتَمَسَّحَ بِعَظْمٍ أَوْ بِبَعْرٍ</p>

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang mengusap (beristinja) dengan tulang atau kotoran hewan."

Hadits pendukung dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Muslim juga menyebutkan larangan serupa, dan Rasulullah ﷺ menjelaskan alasannya:

<p>إِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ</p>

Terjemahan: "Sesungguhnya itu adalah bekal saudara-saudara kalian dari jin."

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum bersuci, QS. Al-Ma'idah [5]: 6:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ</p>

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah..."

Penjelasan Rinci

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan beristinja dengan tulang dan kotoran hewan. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat hukumnya haram menggunakan benda-benda najis untuk bersuci, karena tujuan istinja adalah menyucikan, sedangkan benda najis justru menambah najis.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (ketika membahas hadits serupa dalam Shahih Bukhari) menjelaskan beberapa hikmah larangan ini:

  1. Tulang dan kotoran adalah najis, sehingga tidak bisa menyucikan.
  2. Tulang dan kotoran adalah makanan jin sebagaimana hadits Abu Hurairah, sehingga tidak layak digunakan untuk bersuci.
  3. Benda tersebut tidak menghilangkan najis, bahkan menambahnya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat selalu mengajarkan kebersihan dan kesucian. Beliau menjelaskan bahwa istinja yang sah harus menggunakan air atau batu/benda suci yang bisa menghilangkan najis. Tulang dan kotoran tidak memenuhi syarat ini.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa syarat benda untuk istinja (istijmar) adalah:

  • Suci (bukan najis)
  • Bisa menghilangkan najis
  • Bukan benda yang dihormati (seperti makanan, kitab, dll)
  • Tidak berupa tulang atau kotoran hewan

Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (haram), bukan sekadar makruh, karena ada dalil shahih yang melarangnya.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa istinja dengan benda najis tidak sah dan berdosa. Sedangkan sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri menyebutkan bahwa larangan ini karena benda tersebut adalah makanan jin, sehingga tidak layak digunakan untuk bersuci.

Kesimpulan fiqih: Mayoritas ulama dari daftar (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qayyim, an-Nawawi, Ibnu Hajar, al-Utsaimin) sepakat bahwa haram beristinja dengan tulang atau kotoran hewan, dan istinja dengan keduanya tidak sah.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ meminta batu untuk beristinja. Abu Hurairah membawakan beberapa batu, tetapi beliau menolak satu batu yang ternyata adalah tulang atau kotoran. Rasulullah ﷺ kemudian bersabda:

<p>إِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ</p>

Terjemahan: "Sesungguhnya itu adalah bekal saudara-saudara kalian dari jin."

Hikmah: Islam mengajarkan adab yang sangat halus, bahkan memperhatikan makhluk yang tidak terlihat seperti jin. Kita dilarang menggunakan sesuatu yang menjadi hak mereka. Ini menunjukkan betapa sempurnanya syariat Islam dalam mengatur setiap detail kehidupan, termasuk saat bersuci.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram beristinja menggunakan tulang atau kotoran hewan, karena najis dan tidak menyucikan.
  2. Gunakan air atau batu/benda suci yang bisa menghilangkan najis untuk bersuci.
  3. Hindari benda yang dihormati (makanan, kitab, tulang, kotoran) untuk istinja.
  4. Larangan ini menunjukkan pentingnya kebersihan dan kesucian dalam Islam.
  5. Jika tidak ada air, gunakan batu atau tisu yang suci dan bisa menghilangkan najis.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?