Penjelasan Hadits Muslim No. 2619 tentang Larangan menyiksa hewan hingga mati

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa menyiksa hewan—seperti mengurung kucing tanpa memberi makan dan minum serta tidak melepasnya untuk mencari makan—adalah dosa besar yang bisa menyebabkan seseorang masuk Neraka. Islam mengajarkan kasih sayang kepada semua makhluk hidup, dan hewan memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh pemeliharanya. Sebaliknya, berbuat baik kepada hewan bisa menjadi sebab masuknya seseorang ke Surga.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim, Kitab al-Birr wa ash-Shilah wa al-Adab, Bab Tahrim Qatl al-Hirr wa Nahwihi min al-Hayawan bi Ghairi Ma Yudharr. Perawi sahabatnya adalah Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Hammam bin Munabbih dari Ma'mar dari Abdur Razzaq.

Teks hadits:

> عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ مِنْ جَرَّاءِ هِرَّةٍ لَهَا — أَوْ هِرٍّ — رَبَطَتْهَا، فَلَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا، وَلَا هِيَ أَرْسَلَتْهَا تُرَمِّمُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ حَتَّى مَاتَتْ هَزْلًا»

Terjemahan: "Seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yang ia ikat; ia tidak memberinya makan, dan tidak melepaskannya agar bisa memakan serangga-serangga bumi, hingga kucing itu mati dalam keadaan kurus (kelaparan)."

Hadits pendamping yang sangat erat kaitannya dan disebutkan Imam Muslim dan Imam al-Bukhari dari Abu Hurairah:

> «بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ، فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ، ثُمَّ خَرَجَ، فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ مِنِّي، فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ مَاءً، ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِيَ، فَسَقَى الْكَلْبَ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ»

Terjemahan: "Ketika seorang lelaki berjalan di suatu jalan, ia sangat kehausan, lalu ia menemukan sumur dan turun minum. Setelah keluar, ternyata ada seekor anjing yang menjulurkan lidahnya memakan tanah karena kehausan. Lelaki itu berkata: 'Sungguh anjing ini telah mencapai kehausan seperti yang aku alami.' Maka ia turun ke sumur, memenuhi sepatunya dengan air, lalu menggigitnya dengan mulutnya hingga naik, dan ia memberi minum anjing itu. Allah pun bersyukur kepadanya dan mengampuninya."

Penjelasan Rinci

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil tegas tentang haramnya menyiksa hewan dan wajibnya memberi makan serta minum kepada hewan yang berada dalam tanggungan seseorang. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan dosa besar bagi orang yang menahan hak hewan hingga mati, karena Nabi ﷺ secara eksplisit menyebutkan akibatnya berupa masuk Neraka.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (saat membahas hadits serupa dalam Shahih al-Bukhari) menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Hewan memiliki hak nafkah atas pemeliharanya. Jika seseorang mengikat atau mengurung hewan, ia wajib memberi makan dan minum.
  2. Larangan menyiksa hewan berlaku umum, baik hewan itu bermanfaat maupun tidak.
  3. Hadits ini menunjukkan bahwa dosa bisa menjadi besar meskipun terhadap makhluk yang tampak kecil, karena hakikatnya melanggar larangan Allah.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa hadits ini termasuk bab ar-rahmanah (kasih sayang) yang wajib ditanamkan dalam hati seorang mukmin. Beliau menyebutkan bahwa kasih sayang kepada hewan adalah tanda kesempurnaan iman dan kelembutan hati.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Miftah Dar as-Sa'adah menjelaskan bahwa Allah menciptakan hewan dengan kebutuhan dan rasa sakit seperti manusia; maka menyakitinya tanpa alasan syar'i adalah kezaliman yang akan dipertanggungjawabkan.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di ketika menafsirkan ayat tentang kezaliman, menyebutkan bahwa kezaliman tidak hanya terhadap manusia, tetapi juga terhadap hewan, dan pelakunya terancam azab.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban memberi makan hewan yang dipelihara, dan bahwa menahan makanan hingga mati adalah bentuk penyiksaan yang diharamkan. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa amal baik kepada hewan bisa mendatangkan pahala dan ampunan, sebagaimana kisah lelaki yang memberi minum anjing.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa Nur 'ala ad-Darb menegaskan bahwa menyiksa hewan tanpa alasan syar'i adalah haram, dan seorang muslim wajib berlemah lembut kepada hewan, baik yang dipelihara maupun yang dilihat di jalan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka tentang haramnya menyiksa hewan dan wajibnya memberi makan hewan yang dipelihara. Yang ada hanyalah perincian tentang kadar kewajiban dan cara pelaksanaannya, namun semuanya sepakat pada pokok hukumnya.

Poin penting: Hadits ini juga menunjukkan bahwa Neraka dan Surga adalah hakikat, dan bahwa amal kecil bisa berdampak besar di akhirat. Seorang wanita masuk Neraka karena kucing, dan seorang lelaki diampuni karena memberi minum anjing. Ini menunjukkan bahwa Allah menilai amal dengan keikhlasan dan dampaknya, bukan semata besar-kecilnya secara lahir.

Story Telling

Disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ pernah menceritakan tentang seorang wanita pelacur dari Bani Israil yang melihat seekor anjing berputar-putar di dekat sumur dengan lidah terjulur karena kehausan. Wanita itu merasa kasihan, lalu melepas sepatunya dan mengikatnya dengan kerudungnya, kemudian ia menimba air untuk anjing itu. Maka Allah mengampuni dosa-dosanya karena perbuatan tersebut.

Hikmah: Kasih sayang kepada makhluk—bahkan kepada hewan yang najis seperti anjing—bisa menjadi sebab ampunan. Sebaliknya, menyiksa hewan—bahkan hewan yang suci seperti kucing—bisa menjadi sebab azab. Ini menunjukkan bahwa ukuran bukan pada jenis hewan, tetapi pada kelembutan hati dan pemenuhan hak.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa kisah ini dan kisah kucing tersebut dikumpulkan oleh para ulama untuk menunjukkan bahwa rahmat Allah luas, dan bahwa amal baik sekecil apa pun tidak akan disia-siakan, sebagaimana amal buruk sekecil apa pun akan dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib memberi makan dan minum kepada hewan yang kita pelihara atau kita kurung.
  2. Haram menyiksa hewan dengan cara apa pun, termasuk menahan makan, memukul tanpa alasan syar'i, atau mengurung tanpa kebutuhan.
  3. Jika tidak mampu memelihara, lepaskan atau serahkan kepada yang mampu, jangan biarkan mati kelaparan.
  4. Berbuat baik kepada hewan adalah ibadah yang bisa mendatangkan pahala dan ampunan.
  5. Jangan meremehkan dosa kecil, karena bisa menjadi besar di sisi Allah jika berkaitan dengan hak makhluk.
  6. Tanamkan kasih sayang dalam hati kepada semua makhluk, karena itu tanda keimanan dan kelembutan hati seorang mukmin.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?