Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan tegas dari Nabi ﷺ agar seorang muslim tidak memukul wajah saudaranya, baik saat bertengkar maupun dalam kondisi lainnya. Wajah adalah bagian tubuh yang paling mulia dan tempat berkumpulnya keindahan serta indera, sehingga memukulnya adalah perbuatan yang sangat tercela dan dilarang dalam Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Muslim:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
<p>حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ، حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ، - يَعْنِي الْحِزَامِيَّ - عَنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ " .</p>
Terjemahan: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian bertengkar dengan saudaranya, maka hendaklah ia menghindari (memukul) wajah." (HR. Muslim no. 2612)
Hadits pendukung dari riwayat lain:
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ"
"Jika salah seorang di antara kalian bertengkar, maka hendaklah ia menjauhi wajah." (HR. Al-Bukhari no. 2559)
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Hujurat [49]: 11:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِ ۗ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Ayat ini menunjukkan betapa Islam menjaga kehormatan dan martabat sesama muslim, termasuk dalam hal larangan menyakiti fisik maupun lisan.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya memukul wajah, karena wajah adalah bagian tubuh yang paling mulia dan paling halus, serta mudah rusak. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini bersifat umum, baik dalam keadaan marah maupun tidak.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari saat menjelaskan hadits riwayat Al-Bukhari, menegaskan bahwa larangan memukul wajah ini adalah larangan yang tegas (tahrim), karena wajah adalah tempat kehormatan dan keindahan seseorang.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Kehormatan Wajah dalam Islam
Wajah adalah bagian tubuh yang paling mulia pada diri manusia. Allah ﷻ berfirman dalam QS. At-Tin [95]: 4:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
"Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya."
Wajah adalah cerminan dari bentuk terbaik itu. Oleh karena itu, Islam sangat menjaga kehormatan wajah. Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa memukul wajah termasuk perbuatan yang sangat dilarang karena dapat merusak keindahan ciptaan Allah dan menghilangkan fungsi indera yang ada di wajah.
2. Hukum Memukul Wajah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memukul wajah:
- Pendapat pertama (yang lebih kuat): Memukul wajah hukumnya haram secara mutlak. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, dan dikuatkan oleh Imam An-Nawawi serta Ibnu Hajar Al-Asqalani. Dalilnya adalah hadits ini yang menggunakan shighat nahi (bentuk larangan), dan larangan dalam syariat menunjukkan keharaman selama tidak ada dalil yang memalingkannya ke makruh.
- Pendapat kedua: Memukul wajah hukumnya makruh (dibenci), tidak sampai haram. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah. Namun pendapat ini lemah karena hadits ini tegas melarangnya.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (jilid 12, hlm. 214) mengatakan: "Dalam hadits ini terdapat larangan memukul wajah, dan larangan ini menunjukkan keharaman. Karena wajah adalah bagian tubuh yang paling mulia dan paling halus, serta mudah rusak. Maka dilarang memukulnya."
3. Larangan Ini Berlaku Umum
Hadits ini menggunakan lafaz "إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ" (jika salah seorang di antara kalian bertengkar dengan saudaranya). Kata "أَخَاهُ" (saudaranya) menunjukkan bahwa larangan ini berlaku untuk sesama muslim. Namun sebagian ulama memperluas maknanya, bahwa larangan memukul wajah juga berlaku untuk orang kafir dzimmi (non-muslim yang dilindungi), karena Islam melarang berbuat zalim kepada siapa pun.
Imam As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa Islam sangat menjaga kehormatan manusia secara umum, dan memukul wajah adalah bentuk kezaliman yang paling buruk karena menyerang bagian tubuh yang paling mulia.
4. Hikmah Larangan Ini
- Menjaga kehormatan manusia: Wajah adalah tempat kehormatan seseorang. Memukulnya berarti menghinakan orang tersebut di hadapan orang lain.
- Menghindari kerusakan yang lebih besar: Wajah adalah tempat berkumpulnya indera penglihatan, penciuman, pendengaran, dan mulut. Memukulnya bisa menyebabkan kebutaan, kerusakan hidung, patah gigi, atau cedera otak.
- Menahan amarah: Larangan ini mengajarkan seorang muslim untuk menahan amarahnya dan tidak melampiaskan kemarahan secara membabi buta.
Imam Ibnul Qayyim dalam Madarij as-Salikin menjelaskan bahwa syariat Islam datang untuk menjaga lima hal pokok (maqashid syariah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Memukul wajah termasuk perbuatan yang merusak jiwa dan kehormatan, sehingga dilarang.
5. Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari
- Saat mendisiplinkan anak, seorang ayah atau ibu tidak boleh memukul wajah anaknya.
- Saat bertengkar dengan pasangan, saudara, atau teman, seorang muslim dilarang memukul wajah.
- Bahkan dalam hukum pidana Islam (qishash), jika seseorang dihukum karena melukai orang lain, maka tidak boleh melukai wajah sebagai balasan, kecuali sesuai dengan luka yang sama dan tidak berlebihan.
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini termasuk dalam bab menjaga kehormatan sesama muslim dan larangan berbuat zalim kepada mereka.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang suami yang memukul wajah istrinya saat bertengkar. Beliau menjawab dengan tegas: "Ini adalah perbuatan yang diharamkan. Rasulullah ﷺ telah melarang memukul wajah. Seorang suami yang beriman tidak akan melakukan hal ini kepada istrinya."
Kisah lain yang sangat terkenal adalah tentang Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu. Beliau dikenal sebagai pemimpin yang tegas, namun sangat lembut dan penyayang kepada rakyatnya. Suatu hari, beliau melihat seorang ayah yang memukul wajah anaknya. Umar pun menegurnya dengan keras: "Engkau memukul wajah anakmu? Tidakkah engkau takut kepada Allah? Rasulullah ﷺ telah melarang memukul wajah. Wajah adalah bagian tubuh yang paling mulia, maka janganlah engkau hinakan dengan pukulanmu."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat dan ulama sangat menjaga larangan Nabi ﷺ ini dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, bahkan dalam urusan rumah tangga sekalipun.
Kesimpulan Praktis
- Haram memukul wajah dalam keadaan apa pun, baik saat bertengkar, mendisiplinkan anak, maupun dalam kondisi marah.
- Jaga kehormatan sesama muslim dengan tidak menyakiti fisik maupun lisan, terutama pada bagian tubuh yang paling mulia.
- Kendalikan amarah dengan cara yang diajarkan Nabi ﷺ: berwudhu, duduk jika berdiri, berbaring jika duduk, dan berlindung kepada Allah dari godaan setan.
- Jika terpaksa harus memukul (dalam konteks mendisiplinkan anak misalnya), maka pukullah pada bagian yang tidak membahayakan seperti betis atau paha, dan jangan berlebihan.
- Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak agar mereka tumbuh dengan akhlak Islam yang mulia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.