Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah perintah dari Nabi ﷺ untuk memotong (merapikan) kumis dan memelihara (memanjangkan) janggut, sebagai bentuk pembeda dari kebiasaan orang-orang Majusi (penyembah api). Ini adalah bagian dari fitrah yang diajarkan Islam dan menunjukkan bahwa agama kita sangat memperhatikan kebersihan, kerapian, dan identitas seorang Muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَاقَ، أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ، أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، أَخْبَرَنِي الْعَلاَءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَعْقُوبَ، مَوْلَى الْحُرَقَةِ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ "
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Potonglah kumis dan peliharalah (biarkanlah) janggut, dan berbedalah kalian dari orang-orang Majusi."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5892) dari Abu Hurairah dengan lafaz: "Jazzu asy-syawarib wa arkhul-liha, khalifu al-majus" (Potonglah kumis dan peliharalah janggut, berbedalah dari orang-orang Majusi).
Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang mengikuti fitrah):
QS. Ar-Rum [30]: 30
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."
Kaitan dengan ulama: Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perintah untuk memotong kumis dan memelihara janggut, serta hikmahnya adalah menyelisihi kebiasaan orang-orang Majusi dan musyrikin. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang disunnahkannya memotong kumis dan memelihara janggut.
Penjelasan Rinci
1. Makna "Juzzu asy-syawarib" (Potonglah kumis)
Kata "juzzu" berarti memotong atau mencukur habis. Namun para ulama berbeda pendapat tentang kadar pemotongan kumis:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa disunnahkan mencukur habis kumis.
- Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa yang disunnahkan adalah memendekkan (merapikan) kumis, tidak harus mencukur habis, selama tidak melebihi batas bibir.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah memendekkan kumis hingga tidak melebihi bibir, karena hal ini lebih sesuai dengan makna "memotong" dan tidak menghilangkan fungsi kumis secara total. Namun beliau juga menegaskan bahwa mencukur habis kumis diperbolehkan dan tidak mengapa.
2. Makna "Arkhul-liha" (Peliharalah janggut)
Kata "arkhu" berarti membiarkan, memanjangkan, dan tidak memotongnya. Ini adalah perintah untuk membiarkan janggut tumbuh sebagaimana adanya.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah memelihara janggut adalah perintah yang bersifat wajib menurut jumhur (mayoritas) ulama, karena datang dalam bentuk perintah langsung dari Nabi ﷺ. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa memotong janggut secara habis adalah perbuatan yang terlarang.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz menegaskan bahwa memelihara janggut adalah termasuk sunnah yang ditekankan dan wajib menurut pendapat yang kuat, karena perintah Nabi ﷺ di sini bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
3. Hikmah "Khalifu al-majus" (Berbedalah dari orang Majusi)
Perintah untuk berbeda dari orang Majusi menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan identitas dan ciri khas seorang Muslim. Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam datang dengan prinsip mukhalafah (berbeda) dari kebiasaan orang-orang kafir dan musyrik dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka, selama hal itu tidak bertentangan dengan syariat.
Syeikh Shalih al-Fauzan menambahkan bahwa hikmah dari perintah ini adalah agar umat Islam memiliki identitas yang jelas dan tidak menyerupai orang-orang kafir dalam penampilan, karena menyerupai mereka bisa membawa kepada kecintaan dan pengaruh dalam hal-hal yang lebih besar.
4. Kedudukan hadits ini dalam bab fitrah
Imam Muslim menempatkan hadits ini dalam "Bab Sifat Fitrah" karena memotong kumis dan memelihara janggut termasuk dari khishal al-fitrah (sepuluh perkara fitrah) yang disebutkan dalam hadits Abu Hurairah lainnya: "Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak" (HR. Bukhari & Muslim).
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud "fitrah" di sini adalah sunnah-sunnah yang telah menjadi kebiasaan para nabi sejak dahulu dan diperintahkan untuk dijaga.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan masalah ini. Beliau dikenal dengan janggutnya yang panjang dan tidak pernah memotongnya, sebagai bentuk pengamalan terhadap hadits ini. Bahkan ketika beliau dipenjara dan disiksa pada masa fitnah Khalifah Al-Ma'mun karena tidak mau mengatakan Al-Qur'an itu makhluk, beliau tetap menjaga penampilannya sebagai seorang Muslim yang mengikuti sunnah.
Al-Hasan al-Bashri juga dikenal sebagai ulama yang sangat menjaga penampilan sesuai sunnah. Beliau berkata: "Janggut adalah perhiasan seorang laki-laki dan kemuliaannya. Barangsiapa memotongnya, maka ia telah menghilangkan kemuliaannya."
Hikmah dari kisah ini: Para ulama salaf sangat menjaga sunnah-sunnah Nabi ﷺ meskipun harus menghadapi cobaan dan tekanan. Mereka memahami bahwa menjaga sunnah adalah bagian dari keimanan dan identitas seorang Muslim.
Kesimpulan Praktis
- Memotong atau merapikan kumis adalah sunnah yang dianjurkan, dan yang terbaik adalah memendekkannya hingga tidak melebihi bibir.
- Memelihara janggut adalah perintah yang harus dijaga, dan tidak boleh mencukurnya habis menurut pendapat jumhur ulama.
- Tujuan utama dari perintah ini adalah untuk membedakan diri dari orang-orang kafir dan menjaga identitas Muslim.
- Niatkan setiap amalan ini sebagai ibadah dan bentuk ketaatan kepada Rasulullah ﷺ, bukan sekadar kebiasaan atau budaya.
- Jangan berlebihan dalam memanjangkan janggut hingga mengganggu, dan jangan pula meremehkan sunnah ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.