Penjelasan Hadits Muslim No. 259 tentang Perintah memotong kumis dan membiarkan janggut

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memerintahkan dua hal: memotong kumis dan membiarkan janggut tumbuh. Ini termasuk sunnah fitrah, yaitu kebersihan dan penampilan yang sesuai dengan tabiat manusia yang lurus. Para ulama Ahlus Sunnah memahami perintah ini sebagai kewajiban atau sunnah muakkadah, dan menjaganya adalah tanda mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Thaharah, Bab Sifat Fitrah, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ، ح وَحَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي جَمِيعًا، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ "أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى"

Terjemahan: "Potonglah kumis dan biarkanlah janggut tumbuh."

Hadits ini juga memiliki riwayat lain dengan lafaz yang semakna, seperti dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Umar, serta dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan fitrah dan mengikuti Nabi ﷺ:

QS. Al-A'raf [7]: 157

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Terjemahan: "(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung."

QS. Al-Hasyr [59]: 7

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukuman-Nya."

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam bab fitrah, yaitu perkara-perkara yang sesuai dengan tabiat manusia yang Allah ciptakan. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa memotong kumis dan membiarkan janggut adalah sunnah yang dianjurkan, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib.

Makna "أَحْفُوا الشَّوَارِبَ" (potonglah kumis):

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah memotong kumis hingga tidak menutupi bibir atas. Ada beberapa cara yang disebutkan para ulama: ada yang mengatakan cukup dipendekkan, ada yang mengatakan dicukur habis, dan ada yang mengatakan dipotong hingga tipis. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa yang paling utama adalah memotong hingga tipis dan tidak membiarkannya panjang menutupi bibir.

Makna "وَأَعْفُوا اللِّحَى" (biarkanlah janggut tumbuh):

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa "al-'afw" berarti membiarkan sesuatu tumbuh sebagaimana adanya, tidak memotongnya. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa membiarkan janggut adalah bagian dari fitrah dan menyelisihi kebiasaan orang-orang kafir. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa mencukur janggut adalah perbuatan yang diharamkan, karena itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan menyelisihi perintah Nabi ﷺ.

Pandangan para ulama dalam daftar:

  • Imam an-Nawawi (Syarah Shahih Muslim): Memotong kumis dan membiarkan janggut adalah sunnah yang disepakati, dan yang lebih utama adalah memotong kumis hingga tipis.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari): Menjelaskan bahwa perintah ini menunjukkan wajib atau sunnah muakkadah, dan membiarkan janggut adalah syiar Islam.
  • Ibn Taymiyyah (Majmu' al-Fatawa): Mencukur janggut haram, karena menyelisihi perintah Nabi ﷺ dan mengubah ciptaan Allah.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah (Zad al-Ma'ad): Menyebutkan bahwa membiarkan janggut termasuk fitrah dan keindahan yang Allah berikan kepada manusia.
  • As-Sa'di (Tafsir): Menjelaskan bahwa mengikuti Nabi ﷺ dalam perkara fitrah adalah tanda kecintaan kepada Allah.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukum memotong kumis: apakah wajib atau sunnah. Jumhur ulama (mayoritas) menyatakan sunnah muakkadah, sedangkan sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim cenderung menyatakan wajib. Adapun membiarkan janggut, jumhur ulama menyatakan wajib atau paling tidak haram mencukurnya. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan wajib membiarkan janggut dan memotong kumis, karena perintah Nabi ﷺ menunjukkan kewajiban selama tidak ada dalil yang memalingkannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, sangat bersemangat mengamalkan sunnah Nabi ﷺ. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau memotong kumisnya hingga tipis dan membiarkan janggutnya tumbuh. Beliau pernah berkata: "Aku tidak akan meninggalkan sunnah Nabi ﷺ sedikit pun." Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga perkara fitrah ini sebagai bentuk ketaatan dan kecintaan kepada Rasulullah ﷺ.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga dikenal sangat menjaga sunnah ini. Beliau pernah ditanya tentang mencukur janggut, maka beliau menjawab dengan tegas bahwa itu adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah. Para ulama salafus shalih seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak juga menegaskan pentingnya menjaga janggut dan memotong kumis sebagai syiar Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Potonglah kumis hingga tidak menutupi bibir atas, baik dengan dipendekkan atau dicukur tipis.
  2. Biarkanlah janggut tumbuh dan jangan mencukurnya, karena itu adalah perintah Nabi ﷺ dan syiar Islam.
  3. Jadikan amalan ini sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan sekadar kebiasaan.
  4. Ajarkan kepada keluarga dan anak-anak tentang sunnah fitrah ini sejak dini.
  5. Jauhi perdebatan yang berlebihan tentang masalah ini, dan fokuslah pada pengamalan dengan penuh adab dan tawadhu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?