Bab Pengharaman Ghibah
Shahih
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، وَقُتَيْبَةُ، وَابْنُ، حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنِ الْعَلاَءِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ " . قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ . قَالَ " ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ " . قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ " إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ " .
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Apakah kalian tahu apa itu ghibah?" Mereka (para Sahabat) berkata: "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Kemudian beliau (Nabi yang Mulia) berkata: "Ghibah adalah menyebutkan saudaramu dengan sesuatu yang tidak disukainya." Dikatakan kepadanya: "Bagaimana jika saya benar-benar menemukan (kekurangan) pada saudara saya yang saya sebutkan?" Beliau berkata: "Jika (kekurangan) itu benar-benar ada padanya, maka sesungguhnya kamu telah mengghibahnya, dan jika itu tidak ada padanya, maka itu adalah fitnah."