Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 257 tentang Lima amalan fitrah: khitan, cukur bulu, potong kuku, kumis

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu sunnah-sunnah yang selaras dengan tabiat manusia yang bersih dan menjadi ciri khas ajaran para nabi. Kelima perkara itu adalah: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut rambut ketiak, dan memotong kumis. Semua ini adalah bentuk kebersihan dan perawatan diri yang sangat dianjurkan dalam Islam, dan termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama sebagai sunnah yang mulia.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

<p>حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَمْرٌو النَّاقِدُ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، جَمِيعًا عَنْ سُفْيَانَ، - قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، - عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ ‏"‏ الْفِطْرَةُ خَمْسٌ - أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ - الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ ‏"‏ ‏.‏</p>

Terjemahan: "Fitrah itu ada lima—atau lima perkara termasuk fitrah—yaitu: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut rambut ketiak, dan memotong kumis." (HR. Muslim, Kitab Thaharah, Bab Ciri-Ciri Fitrah, no. 257)

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)

Ayat ini menunjukkan bahwa seluruh perilaku dan ajaran Nabi ﷺ—termasuk sunnah-sunnah fitrah ini—adalah teladan yang harus kita ikuti.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "fitrah" di sini adalah sunnah dan perkara yang telah menjadi kebiasaan para nabi serta dianjurkan oleh syariat.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Bukhari) juga membahas hadits ini secara panjang lebar, menjelaskan hikmah dan hukum masing-masing perkara tersebut.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan bahwa kelima perkara ini adalah sunnah yang sangat ditekankan dan termasuk tanda kesempurnaan kebersihan seorang muslim.

Penjelasan Rinci

Makna "Fitrah" dalam Hadits Ini

Para ulama berbeda pendapat tentang makna "fitrah" di sini. Namun pendapat yang paling kuat—sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani—adalah bahwa yang dimaksud adalah sunnah para nabi dan perkara yang Allah ﷻ ciptakan manusia agar selaras dengannya. Artinya, tabiat manusia yang bersih dan lurus akan cenderung menyukai hal-hal ini. Ini juga merupakan syiar para nabi sejak dahulu.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa fitrah di sini mencakup dua makna:

  1. Fitrah secara agama, yaitu Islam itu sendiri.
  2. Fitrah secara fisik, yaitu kebersihan dan perawatan tubuh yang diajarkan oleh para nabi.

Rincian Kelima Perkara:

  1. Khitan (الْخِتَانُ)

Yaitu memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki. Ini adalah syiar Islam yang agung. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya: Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa khitan adalah sunnah yang sangat ditekankan, sementara Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki. Pendapat yang lebih kuat menurut Syeikh al-Utsaimin adalah bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki berdasarkan dalil-dalil yang ada, namun bagi perempuan hukumnya sunnah (bukan wajib).

  1. Istihdad (الاِسْتِحْدَادُ)

Yaitu mencukur rambut kemaluan. Disebut "istihdad" karena alat yang digunakan biasanya adalah "hadid" (besi). Ini adalah sunnah yang dianjurkan, dan waktunya menurut para ulama adalah minimal sekali dalam 40 hari, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain bahwa memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur rambut kemaluan tidak boleh dibiarkan lebih dari 40 hari.

  1. Memotong Kuku (تَقْلِيمُ الأَظْفَارِ)

Yaitu memotong kuku tangan dan kaki agar tetap pendek dan bersih. Ini termasuk perkara yang disepakati kesunnahannya. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa disunnahkan memotong kuku setiap minggu, dan tidak boleh dibiarkan lebih dari 40 hari.

  1. Mencabut Rambut Ketiak (نَتْفُ الإِبْطِ)

Yaitu menghilangkan rambut yang tumbuh di ketiak. Cara yang paling utama adalah dengan mencabutnya, namun jika sulit, boleh dengan cara mencukur atau menggunakan krim penghilang bulu. Yang penting adalah menghilangkan rambut tersebut.

  1. Memotong Kumis (قَصُّ الشَّارِبِ)

Yaitu memendekkan kumis agar tidak melebihi bibir. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang disunnahkan adalah memotong kumis hingga terlihat bibir, dan ini berbeda dengan mencukur habis jenggot. Memotong kumis adalah sunnah, sedangkan memelihara jenggot adalah perintah yang tegas.

Hikmah di Balik Perkara-Perkara Ini:

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian, karena kebersihan adalah bagian dari iman. Perkara-perkara ini:

  • Menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh.
  • Membedakan umat Islam dari orang-orang musyrik dan ahli kitab yang tidak melakukan hal ini.
  • Menjadikan penampilan seorang muslim rapi, bersih, dan tidak menyerupai binatang.
  • Merupakan syiar para nabi yang harus dijaga oleh umat Islam.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Islam memperhatikan hal-hal yang dianggap remeh oleh manusia, namun memiliki dampak besar pada kebersihan dan penampilan seorang muslim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan sunnah-sunnah fitrah ini. Beliau dikenal sebagai pribadi yang sangat bersih dan rapi. Suatu ketika, beliau ditanya tentang kapan waktu yang tepat untuk memotong kuku dan mencukur rambut kemaluan. Beliau menjawab, "Janganlah engkau membiarkannya lebih dari empat puluh malam." Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat menjaga sunnah-sunnah kecil ini dan mengamalkannya dengan istiqamah.

Kisah lain, Imam Al-Hasan al-Bashri pernah berkata, "Sesungguhnya Allah ﷻ menyukai hamba-Nya yang bersih, rapi, dan harum." Beliau selalu menjaga kebersihan tubuhnya dan menganjurkan para sahabatnya untuk tidak meremehkan perkara-perkara kecil dalam kebersihan, karena itu adalah bagian dari akhlak para nabi.

Kesimpulan Praktis

Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan:

  1. Khitan bagi laki-laki adalah perkara yang agung dan termasuk syiar Islam. Jika belum dilakukan, hendaknya segera diusahakan.
  2. Mencukur rambut kemaluan minimal sekali dalam 40 hari, dan lebih utama dilakukan setiap minggu atau dua minggu sekali.
  3. Memotong kuku tangan dan kaki secara rutin, jangan dibiarkan lebih dari 40 hari.
  4. Menghilangkan rambut ketiak dengan cara mencabut, mencukur, atau menggunakan krim penghilang bulu.
  5. Memotong kumis agar tidak melebihi bibir, dan memelihara jenggot sebagaimana perintah Nabi ﷺ.
  6. Jadikan semua ini sebagai ibadah dengan niat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bukan sekadar kebiasaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi