Penjelasan Hadits Muslim No. 2562 tentang Larangan memutus silaturahmi lebih dari tiga hari

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang muslim tidak boleh memutuskan hubungan (hijr) dengan saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari. Jika sudah lewat tiga hari, maka dosa memutuskan silaturahmi semakin besar, dan yang lebih utama adalah segera berdamai. Yang memulai mengucapkan salam lebih dulu adalah yang lebih baik di sisi Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat Shahih Muslim no. 2562):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ، عَنِ الْعَلاَءِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: "لَا هِجْرَةَ بَعْدَ ثَلَاثٍ"

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada pemutusan hubungan setelah tiga hari."

Hadits pendukung dari riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi (dari Abu Ayyub Al-Anshari):

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ

Artinya: "Tidak halal bagi seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Keduanya bertemu lalu yang satu berpaling dan yang lain berpaling. Dan sebaik-baik keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam." (HR. Abu Dawud no. 4913, At-Tirmidzi no. 2027, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Dalil Al-Qur'an tentang larangan memutuskan silaturahmi:

QS. Muhammad [47]: 22-23

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ ﴿٢٢﴾ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ ﴿٢٣﴾

Artinya: "Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan berbuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dikutuk Allah; lalu Allah menulikan telinga mereka dan membutakan penglihatan mereka."

Penjelasan Rinci

Makna "La Hijrata Ba'da Tsalats"

Para ulama menjelaskan bahwa kata "hijrah" dalam hadits ini bukan bermakna hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam, tetapi bermakna memutuskan hubungan dan tidak bertegur sapa karena alasan duniawi.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan haramnya memutuskan hubungan lebih dari tiga hari. Jika pemutusan itu dilakukan karena perkara dunia, maka tidak halal lebih dari tiga hari. Adapun jika karena perkara agama seperti bid'ah atau kefasikan, maka boleh terus memutuskan hubungan selama kemaslahatan menuntut demikian, karena hal itu termasuk amar ma'ruf nahi mungkar."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa memutuskan hubungan karena alasan syar'i seperti pelaku bid'ah yang mengajak kepada bid'ahnya, atau orang yang terang-terangan berbuat maksiat, boleh dilakukan lebih dari tiga hari sebagai hukuman dan agar ia sadar. Namun jika tujuannya sudah tercapai atau justru semakin buruk, maka yang lebih utama adalah tetap menjaga silaturahmi sambil terus menasihati.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menegaskan bahwa larangan memutuskan hubungan lebih dari tiga hari berlaku untuk perselisihan karena urusan dunia. Adapun jika perselisihan karena urusan agama, maka memutuskan hubungan adalah bagian dari jihad dan amar ma'ruf nahi mungkar, namun tetap harus memperhatikan maslahat.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:

  1. Pemutusan hubungan maksimal tiga hari.
  2. Setelah tiga hari, jika masih berlanjut maka dosanya semakin besar.
  3. Yang memulai mengucapkan salam adalah yang lebih utama dan lebih baik.

Hikmah di balik tiga hari: Ini adalah batas waktu untuk menenangkan diri dan meredakan emosi. Setelah tiga hari, diharapkan masing-masing sudah bisa berpikir jernih dan mau berdamai.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah berselisih dengan salah seorang saudaranya. Setelah beberapa hari, Imam Ahmad pergi menemuinya untuk berdamai. Beliau berkata kepada orang-orang di sekitarnya: "Aku tidak ingin bertemu Allah dalam keadaan ada seorang muslim yang masih marah kepadaku."

Kisah ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat menjaga hubungan persaudaraan. Mereka tidak membiarkan perselisihan berlarut-larut, dan mereka yang lebih dahulu berdamai adalah yang paling mulia akhlaknya.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera berdamai jika terjadi perselisihan dengan saudara sesama muslim, jangan biarkan lebih dari tiga hari.
  2. Yang memulai salam adalah yang lebih baik dan lebih utama di sisi Allah.
  3. Pemutusan hubungan lebih dari tiga hari tanpa alasan syar'i adalah dosa besar.
  4. Pengecualian hanya untuk pelaku bid'ah yang mengajak kepada bid'ahnya atau orang yang terang-terangan bermaksiat, dengan tetap mempertimbangkan maslahat.
  5. Jangan biarkan setan memanfaatkan perselisihan untuk merusak ukhuwah Islamiyah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?