Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kabar yang sangat agung tentang kedudukan silaturahmi di sisi Allah ﷻ. Hadits ini mengajarkan bahwa hubungan kekerabatan (ar-rahim) memiliki kedudukan yang sangat tinggi di sisi Allah, bahkan ia "bergantung" di 'Arsy dan berbicara. Barangsiapa yang menyambungnya, maka Allah akan menyambungnya dengan rahmat-Nya. Dan barangsiapa yang memutuskannya, maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya. Ini adalah ancaman yang sangat keras bagi orang yang memutuskan silaturahmi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Birr wash-Shilah wal-Adab, Bab Shilaturrahim wa Tahrimu Qathi'iha, no. 2555, dari sahabat yang mulia, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ
"Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaanmu? Mereka itulah orang-orang yang dikutuk Allah; lalu Allah membuat tuli telinga mereka dan membutakan penglihatan mereka." (QS. Muhammad [47]: 22-23)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil atas keutamaan silaturahmi dan besarnya dosa memutuskannya. Beliau menukil bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang wajibnya menyambung silaturahmi dan haramnya memutuskannya.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari saat menjelaskan hadits-hadits tentang silaturahmi menegaskan bahwa "ar-rahim" yang dimaksud adalah kerabat dari pihak ayah dan ibu, dan menyambungnya adalah hukumnya wajib sesuai kadar kemampuan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa makna penting dalam hadits ini:
1. Makna "Ar-Rahim" (Tali Kekerabatan)
Yang dimaksud dengan ar-rahim di sini adalah hubungan kekerabatan atau keluarga. Para ulama berbeda pendapat tentang batasan kerabat yang wajib disambung. Pendapat yang kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam Ibnu Qayyim, bahwa kerabat itu adalah keluarga dari pihak ayah dan ibu. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa kerabat yang wajib disambung adalah kerabat dekat yang jika diputus, maka akan terasa sakitnya, dan jika disambung, akan terasa manfaatnya. Adapun kerabat jauh, maka hukumnya sunnah untuk disambung.
2. Makna "Mu'allaqah bil 'Arsy" (Tergantung di 'Arsy)
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa makna "bergantung di 'Arsy" adalah menunjukkan tingginya kedudukan silaturahmi dan besarnya perhatian Allah terhadapnya. Ini adalah bentuk penghormatan Allah kepada tali kekerabatan. Sebagian ulama, seperti yang dinukil oleh Imam Al-Qurthubi (meski beliau tidak dalam daftar, namun makna ini juga dijelaskan oleh ulama dalam daftar seperti Ibnu Katsir dalam tafsirnya), menjelaskan bahwa ini adalah bentuk perumpamaan yang menunjukkan bahwa amalan silaturahmi itu diangkat dan diperhatikan oleh Allah di sisi-Nya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam menjelaskan ayat-ayat tentang silaturahmi menegaskan bahwa Allah menjadikan silaturahmi sebagai sebab untuk mendapatkan rahmat, keberkahan, dan panjang umur. Kedudukannya yang "bergantung di 'Arsy" menunjukkan bahwa ia adalah amalan yang sangat dicintai Allah.
3. Makna "Man Washalani Washalahullah" (Siapa yang menyambungku, Allah menyambungnya)
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa balasan Allah kepada orang yang menyambung silaturahmi adalah Allah akan "menyambungnya", yaitu Allah akan memberikan rahmat, taufik, dan pertolongan-Nya. Ini adalah balasan yang setimpal. Sebagaimana ia menyambung hubungan dengan kerabatnya karena Allah, maka Allah akan menyambung hubungan dengannya dengan kasih sayang-Nya.
4. Makna "Man Qatha'ani Qatha'ahullah" (Siapa yang memutuskanku, Allah memutuskannya)
Ini adalah ancaman yang sangat serius. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa maknanya adalah Allah akan memutuskan rahmat dan pertolongan-Nya dari orang tersebut. Ini bukan berarti Allah "memutuskan" dalam arti Allah butuh kepada hamba-Nya, tetapi ini adalah bentuk pembalasan yang setimpal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa memutuskan silaturahmi termasuk dosa besar yang dapat menghalangi masuk surga.
5. Hadits ini adalah kabar tentang "berbicaranya" Ar-Rahim
Para ulama Ahlus Sunnah menetapkan bahwa Allah mampu menjadikan sesuatu itu berbicara. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits tentang anggota tubuh yang menjadi saksi di hari kiamat. Ini menunjukkan bahwa Allah mampu membuat makhluk-Nya berbicara. Namun, kita tidak perlu memperdalam bagaimana caranya, karena itu adalah urusan Allah. Yang penting adalah mengambil pelajaran darinya.
6. Perbedaan antara "Memutuskan" dan "Tidak Menyambung"
Para ulama menjelaskan bahwa memutuskan silaturahmi (qathi'ah) adalah dosa besar. Adapun orang yang tidak mampu menyambung secara sempurna karena kesibukan atau jarak, maka ia tetap dituntut untuk melakukan semampunya, seperti menelepon, mengirim kabar, atau membantu sesuai kemampuan. Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa jika kerabat tersebut memutuskan hubungan, maka kita tetap diperintahkan untuk menyambungnya, karena menyambung orang yang memutus adalah tingkatan yang lebih tinggi.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Al-Mubarak — seorang ulama besar yang sangat dermawan dan ahli ibadah — bahwa beliau memiliki seorang kerabat yang sering menyakitinya dan memutuskannya. Suatu hari, kerabatnya itu datang dalam keadaan sangat membutuhkan bantuan. Maka Abdullah bin Al-Mubarak tetap membantunya dengan baik dan memuliakannya.
Ketika ditanya mengapa ia berbuat demikian kepada orang yang telah memutuskannya, beliau menjawab dengan bijak, "Aku tidak ingin memutuskan silaturahmi yang telah diperintahkan Allah untuk disambung. Jika ia memutuskanku, maka aku tidak akan memutuskannya. Sesungguhnya orang yang menyambung silaturahmi hanyalah orang yang menyambung kepada orang yang memutuskannya."
Ini adalah akhlak mulia yang diajarkan oleh para salaf. Mereka memahami bahwa silaturahmi adalah perintah Allah yang tidak boleh dikalahkan oleh perbuatan buruk orang lain. Kisah ini menunjukkan bahwa menyambung silaturahmi bukan hanya kepada orang yang baik kepada kita, tetapi justru yang paling utama adalah menyambung kepada orang yang memutuskan kita.
Kesimpulan Praktis
- Silaturahmi adalah kewajiban yang agung dan memutuskannya adalah dosa besar yang diancam dengan pemutusan rahmat Allah.
- Bersegeralah menyambung silaturahmi dengan kerabat, baik yang dekat maupun yang jauh, selama masih dalam koridor syariat.
- Jangan membalas pemutusan dengan pemutusan. Jika ada kerabat yang memutuskan kita, maka kita tetap diperintahkan untuk menyambungnya.
- Silaturahmi tidak harus dengan harta. Bisa dengan kunjungan, telepon, doa, atau sekadar kabar.
- Jadikan silaturahmi sebagai sarana untuk berdakwah dan memperbaiki hubungan keluarga, bukan justru menjadi sumber permusuhan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.