Penjelasan Hadits Muslim No. 2530 tentang Ikatan persaudaraan jahiliyah yang baik diperkuat Islam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa setelah Islam datang, tidak ada lagi ikatan perjanjian baru (hilf) yang bersifat kesukuan atau kesepakatan duniawi yang bertentangan dengan syariat. Namun, perjanjian baik yang sudah ada sebelum Islam—seperti tolong-menolong dalam kebaikan dan membela yang dizalimi—justru diperkuat oleh Islam. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghapus kebaikan masa lalu, tetapi memurnikan dan mengarahkannya sesuai tuntunan syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat Shahih Muslim no. 2530):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ زَكَرِيَّاءَ، عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "لَا حِلْفَ فِي الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا حِلْفٍ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ لَمْ يَزِدْهُ الْإِسْلَامُ إِلَّا شِدَّةً"

Makna: Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada ikatan (hilf) dalam Islam, tetapi ikatan (hilf) yang terjadi pada masa jahiliyah—Islam tidak menambahnya kecuali semakin kuat."

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 2

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "lā hilfa fil-Islām" adalah tidak boleh mengadakan perjanjian baru yang bersifat jahiliyah, seperti perjanjian untuk saling membela dalam kebatilan atau permusuhan. Adapun perjanjian baik yang sudah ada, Islam menguatkannya.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil dari para ulama bahwa hilf yang dilarang adalah yang bertentangan dengan syariat, sedangkan hilf untuk kebaikan seperti menolong orang dizalimi tetap dianjurkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa kata "hilf" (حِلْف) secara bahasa berarti perjanjian dan ikatan. Pada masa jahiliyah, bangsa Arab biasa mengadakan perjanjian antar kabilah untuk saling membela, tolong-menolong, dan bersekutu.

Setelah Islam datang, Rasulullah ﷺ melarang membuat perjanjian baru yang bersifat jahiliyah, karena Islam telah datang dengan aturan yang lebih sempurna. Namun, perjanjian lama yang mengandung kebaikan—seperti Hilf al-Fudhul (perjanjian untuk membela orang yang dizalimi)—tetap diakui bahkan diperkuat. Rasulullah ﷺ sendiri pernah bersabda tentang Hilf al-Fudhul:

"لَوْ دُعِيتُ بِهِ فِي الْإِسْلَامِ لَأَجَبْتُ"

"Seandainya aku diajak untuk (menghidupkan kembali) perjanjian itu di masa Islam, niscaya aku akan menyambutnya." (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab al-Mufrad)

Imam Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa larangan membuat hilf baru dalam Islam adalah karena Islam telah menjadikan ikatan persaudaraan sesama muslim sebagai pengganti yang lebih utama. Namun, perjanjian lama yang baik tetap dihargai karena mengandung nilai keadilan dan tolong-menolong.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Islam menghargai kebaikan yang sudah ada sebelumnya, selama tidak bertentangan dengan syariat. Islam tidak datang untuk menghapus semua tradisi, tetapi untuk memurnikan dan mengarahkannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jubair bin Mut'im—perawi hadits ini—adalah seorang tokoh Quraisy yang sebelumnya memusuhi Islam. Namun setelah masuk Islam, beliau menjadi salah satu sahabat yang mulia. Dalam riwayat lain, beliau pernah berkata bahwa pada masa jahiliyah, kaum Quraisy memiliki perjanjian untuk saling menolong dalam kebaikan. Ketika Islam datang, Rasulullah ﷺ tidak menghapus perjanjian baik itu, bahkan menguatkannya.

Kisah ini mengajarkan bahwa Islam tidak memutus tali kebaikan yang sudah ada, tetapi justru menyempurnakannya. Sebagaimana para ulama menyebutkan, Hilf al-Fudhul yang diikuti oleh Rasulullah ﷺ sebelum kenabian adalah bukti bahwa perjanjian untuk keadilan dan menolong yang dizalimi adalah perkara yang dicintai Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan membuat perjanjian baru yang bertentangan dengan syariat, seperti perjanjian untuk saling membela dalam kebatilan atau permusuhan.
  2. Pertahankan dan perkuat perjanjian baik yang sudah ada, seperti tolong-menolong dalam kebaikan, membela yang dizalimi, dan menjaga keadilan.
  3. Islam menghargai kebaikan masa lalu selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
  4. Jadikan persaudaraan Islam sebagai ikatan utama yang menggantikan ikatan kesukuan atau golongan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?