Penjelasan Hadits Muslim No. 2529 tentang Larangan perjanjian hilf dan ikatan persaudaraan sahabat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mempersaudarakan antara kaum Muhajirin (Quraisy) dan kaum Anshar di rumah beliau. Adapun sabda Nabi ﷺ "tidak ada perjanjian (hilf) dalam Islam" bukanlah larangan untuk berbuat baik dan tolong-menolong, melainkan larangan untuk mengadakan perjanjian ala jahiliyah yang bersifat fanatisme kesukuan dan saling membela dalam kebatilan. Persaudaraan yang dilakukan Nabi ﷺ adalah ikatan ukhuwah Islamiyah yang lebih tinggi nilainya, bukan sekadar perjanjian duniawi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dengan redaksi yang semakna.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."

(QS. Al-Hujurat [49]: 10)

Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan makna hadits ini secara rinci, bahwa yang dimaksud "tidak ada hilf dalam Islam" adalah tidak ada perjanjian yang mengandung kebatilan seperti yang dilakukan di masa jahiliyah. Adapun perjanjian yang mengandung kebaikan dan tolong-menolong dalam kebenaran, maka hal itu tetap dibolehkan bahkan dianjurkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki dua bagian yang perlu dipahami dengan benar:

Pertama: Sabda Nabi ﷺ "لَا حِلْفَ فِي الْإِسْلَامِ" (Tidak ada perjanjian hilf dalam Islam)

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah tidak ada perjanjian yang dilakukan di masa jahiliyah yang mengandung makna saling membela dalam kebatilan, saling menolong untuk berbuat zalim, dan fanatisme kesukuan yang buta. Perjanjian semacam ini dihapus oleh Islam.

Namun jika perjanjian itu mengandung kebaikan, seperti tolong-menolong dalam kebenaran, membantu orang yang dizalimi, dan menjalin hubungan baik, maka hal itu tetap disyariatkan. Bahkan Nabi ﷺ bersabda:

"Barangsiapa yang mengadakan perjanjian di masa Islam yang tidak sesuai dengan perjanjian jahiliyah, maka ia tetap berpegang padanya." (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani)

Kedua: Perbuatan Nabi ﷺ mempersaudarakan antara Quraisy dan Anshar

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa yang dilakukan Nabi ﷺ bukanlah hilf dalam pengertian jahiliyah, melainkan mu'akhah (persaudaraan Islamiyah). Beliau mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dan Anshar dengan ikatan aqidah dan cinta karena Allah, bukan ikatan darah atau perjanjian duniawi.

Peristiwa ini terjadi di rumah Anas bin Malik ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah. Beliau mempersaudarakan para sahabat agar terjalin kasih sayang dan saling tolong-menolong antara Muhajirin yang meninggalkan harta dan kampung halamannya dengan Anshar yang menerima mereka dengan lapang dada.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah menjelaskan bahwa persaudaraan ini adalah bentuk nyata dari firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 10 di atas. Ikatan persaudaraan karena iman lebih kuat daripada ikatan nasab dan kesukuan.

Perbedaan antara hilf jahiliyah dan ukhuwah Islamiyah:

  1. Hilf jahiliyah dibangun di atas fanatisme kesukuan, membela kelompoknya walaupun zalim.
  2. Ukhuwah Islamiyah dibangun di atas iman dan takwa, tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, bukan dalam dosa dan permusuhan.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya melakukan perjanjian yang mengandung kemaslahatan selama tidak bertentangan dengan syariat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, beliau mempersaudarakan antara Abdurrahman bin Auf (Muhajirin) dengan Sa'd bin ar-Rabi' (Anshar). Sa'd berkata kepada Abdurrahman: "Aku adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya, maka aku akan membagi hartaku menjadi dua. Dan aku memiliki dua istri, maka lihatlah mana yang paling engkau sukai, aku akan menceraikannya untukmu."

Maka Abdurrahman bin Auf menjawab dengan penuh kelembutan dan kemuliaan: "Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukup tunjukkan kepadaku di mana pasar, agar aku bisa berdagang."

Kisah ini menunjukkan betapa dalamnya ikatan persaudaraan yang dibangun Nabi ﷺ, sampai-sampai mereka rela berbagi harta dan keluarga. Namun Abdurrahman bin Auf memilih untuk mandiri dan berusaha, menunjukkan bahwa persaudaraan Islamiyah tidak menjadikan seseorang malas dan bergantung, tetapi saling memotivasi untuk berusaha dan saling mendoakan.

Kesimpulan Praktis

  1. Memahami konteks hadits - Sabda Nabi ﷺ "tidak ada hilf dalam Islam" adalah larangan terhadap perjanjian jahiliyah yang mengandung kebatilan, bukan larangan untuk berbuat baik dan tolong-menolong.
  2. Menjaga ukhuwah Islamiyah - Persaudaraan karena iman lebih utama daripada ikatan kesukuan, kedaerahan, atau golongan. Kita harus saling tolong-menolong dalam kebaikan.
  3. Boleh mengadakan perjanjian kebaikan - Selama tidak bertentangan dengan syariat, perjanjian untuk saling membantu dalam kebenaran adalah hal yang baik.
  4. Menghindari fanatisme buta - Jangan membela kelompok atau golongan dalam kebatilan hanya karena fanatisme.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?