Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang wafatnya Abdullah bin Ubay bin Salul, tokoh munafik utama di Madinah. Putranya yang saleh, Abdullah bin Abdullah, meminta baju Nabi ﷺ untuk mengafani ayahnya, dan Nabi ﷺ memberikannya. Kemudian beliau juga diminta untuk menshalati jenazahnya. Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu merasa keberatan karena Allah telah melarang hal itu, namun Nabi ﷺ menjelaskan bahwa beliau diberi pilihan oleh Allah. Setelah Nabi ﷺ tetap menshalatinya, Allah menurunkan ayat yang melarang secara tegas untuk menshalati orang munafik. Pelajaran utamanya adalah ketaatan penuh Nabi ﷺ kepada Allah, kelembutan beliau kepada sahabat yang meminta, serta ketegasan Allah dalam masalah kemunafikan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an (QS. At-Taubah [9]: 80)
اِسْتَغْفِرْ لَهُمْ اَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْۗ اِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِيْنَ مَرَّةً فَلَنْ يَّغْفِرَ اللّٰهُ لَهُمْۗ
"Mintakanlah ampunan untuk mereka atau tidak kamu mintakan ampunan untuk mereka, (sama saja). Jika kamu memintakan ampunan untuk mereka tujuh puluh kali, Allah tidak akan mengampuni mereka."
2. Ayat Al-Qur'an (QS. At-Taubah [9]: 84)
وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهٖۗ
"Dan janganlah kamu menshalati seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di atas kuburnya."
3. Hadits Riwayat Shahih Muslim No. 2400 dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sebagaimana teks di atas.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memberikan kafan dan memenuhi permintaan orang yang meminta, meskipun yang dimintakan untuk orang kafir/munafik, selama tidak melanggar syariat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari saat membahas hadits serupa menjelaskan hikmah pemberian baju Nabi ﷺ sebagai bentuk penghormatan kepada putra Abdullah bin Ubay yang merupakan sahabat yang baik, dan untuk melunakkan hatinya agar semakin dekat dengan Islam.
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat 84 turun setelah peristiwa ini, dan menjadi larangan abadi bagi Nabi ﷺ dan umatnya untuk menshalati jenazah orang munafik yang diketahui kemunafikannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan para ulama:
Pertama: Kisah Abdullah bin Ubay bin Salul. Ia adalah pemimpin kaum munafik di Madinah. Meskipun lahir secara lahiriah masuk Islam, hatinya penuh kebencian kepada Rasulullah ﷺ dan dakwah Islam. Namun putranya, Abdullah bin Abdullah, adalah seorang sahabat yang jujur imannya. Ketika ayahnya sakit menjelang wafat, putranya datang kepada Nabi ﷺ.
Kedua: Pemberian baju Nabi ﷺ. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan bajunya kepada putra Abdullah bin Ubay untuk mengafani ayahnya. Ini menunjukkan akhlak mulia Nabi ﷺ yang tidak membalas keburukan dengan keburukan, tetapi tetap bermurah hati. Beliau juga ingin menghibur putra yang saleh tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk ta'liful qalb (melunakkan hati) dan menjaga perasaan anak yang saleh, bukan berarti menghormati orang munafik itu sendiri.
Ketiga: Keberatan Umar. Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu berdiri dan menarik pakaian Nabi ﷺ, bertanya dengan tegas: "Apakah engkau akan menshalatinya padahal Allah telah melarangmu?" Umar memahami bahwa Allah telah menurunkan ayat yang menyatakan bahwa meskipun Nabi ﷺ memintakan ampun tujuh puluh kali, Allah tidak akan mengampuni orang munafik itu. Maka Umar menganggap itu sudah merupakan larangan.
Keempat: Jawaban Nabi ﷺ. Nabi ﷺ menjawab: "Sesungguhnya Allah memberiku pilihan." Maksudnya, firman Allah dalam QS. At-Taubah: 80 itu bukanlah larangan tegas, melainkan pilihan — boleh memintakan ampun atau tidak. Maka Nabi ﷺ memilih untuk tetap menshalati karena beliau belum dilarang secara tegas. Namun beliau berkata, "Aku akan menambah lebih dari tujuh puluh kali," menunjukkan bahwa beliau tetap berusaha memintakan ampun, meskipun Allah telah memberitahukan bahwa itu tidak akan bermanfaat.
Kelima: Turunnya larangan tegas. Setelah Nabi ﷺ menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, Allah menurunkan QS. At-Taubah: 84 yang melarang secara tegas dan permanen untuk menshalati orang munafik yang mati dan berdiri di kuburnya untuk mendoakan. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa setelah ayat ini turun, Nabi ﷺ tidak pernah lagi menshalati jenazah orang munafik yang diketahui kemunafikannya.
Keenam: Pelajaran tentang kemunafikan. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahaya kemunafikan. Seseorang bisa saja lahiriahnya Islam, bahkan menjadi tokoh masyarakat, namun hatinya dipenuhi kekufuran. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang tersembunyi. Oleh karena itu, seorang muslim harus selalu menjaga keikhlasan dan menjauhi sifat-sifat munafik.
Ketujuh: Adab berbeda pendapat dengan Nabi ﷺ. Umar berbeda pemahaman dengan Nabi ﷺ tentang ayat tersebut, namun ia menyampaikannya dengan adab yang baik — ia tetap memegang pakaian Nabi ﷺ dan bertanya dengan sopan. Dan Nabi ﷺ tidak marah kepadanya, bahkan menjelaskan dengan lembut. Ini menunjukkan bahwa perbedaan pemahaman di antara sahabat adalah hal yang wajar, dan Nabi ﷺ menerimanya dengan lapang dada.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Abdullah bin Ubay bin Salul sakit menjelang wafat, putranya Abdullah bin Abdullah datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika ayahku meninggal, aku ingin engkau memberikan bajumu untuk mengafaninya, dan engkau menshalatinya, dan engkau memintakan ampun untuknya." Maka Nabi ﷺ pun memenuhi permintaannya.
Setelah ayahnya meninggal, Abdullah bin Abdullah membawa jenazahnya kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memberikan bajunya dan berdiri untuk menshalati. Umar menarik pakaian beliau dan berkata sebagaimana dalam hadits. Setelah peristiwa itu, turunlah ayat larangan. Maka Abdullah bin Abdullah berkata: "Wahai Rasulullah, aku mendengar Allah melarangmu untuk menshalati ayahku. Kalau begitu, aku tidak akan memintamu untuk menshalatinya lagi." Maka Nabi ﷺ tidak menshalati jenazahnya lagi.
Yang menarik, setelah itu Abdullah bin Abdullah tetap menjadi sahabat yang baik dan setia. Ia tidak marah kepada Nabi ﷺ karena larangan Allah tersebut. Bahkan ia tetap berbakti kepada ayahnya dengan cara yang dibenarkan syariat, dan ia menerima ketentuan Allah dengan lapang dada. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim yang benar imannya akan menerima syariat Allah meskipun terasa berat, dan tidak memaksakan kehendak di atas ketentuan Allah. (Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dengan redaksi yang semakna).
Kesimpulan Praktis
- Menjaga keikhlasan dan menjauhi sifat munafik — karena kemunafikan adalah penyakit hati yang paling berbahaya, dan Allah tidak akan mengampuni orang yang mati dalam keadaan munafik.
- Berakhlak mulia kepada sesama — Nabi ﷺ tetap memberikan baju dan memenuhi permintaan meskipun untuk orang munafik, sebagai bentuk kasih sayang kepada putranya yang saleh. Kita diajarkan untuk tetap berbuat baik tanpa harus mengorbankan prinsip syariat.
- Menghormati ulama dan orang yang lebih tahu — Umar berbeda pendapat dengan Nabi ﷺ, namun ia menyampaikan dengan adab yang baik. Kita pun harus belajar menyampaikan pendapat dengan sopan dan menerima keputusan yang lebih berilmu dengan lapang dada.
- Taat kepada Allah di atas segalanya — Ketika larangan tegas turun, Nabi ﷺ langsung berhenti menshalati orang munafik. Tidak ada rasa berat atau mempertahankan keinginan pribadi. Ini pelajaran bahwa ketaatan kepada Allah harus didahulukan di atas segalanya.
- Memahami bahwa Allah Maha Mengetahui isi hati — Kita tidak boleh menghakimi seseorang sebagai munafik atau kafir tanpa bukti yang jelas, namun kita juga harus waspada terhadap sifat-sifat kemunafikan dalam diri kita sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.