Penjelasan Hadits Muslim No. 2336 tentang Kesukaan Nabi meniru Ahli Kitab dalam hal rambut

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pada awalnya membiarkan rambutnya terurai ke depan (disdul) menyerupai kebiasaan Ahli Kitab, karena beliau menyukai kesesuaian dengan mereka dalam hal-hal yang tidak ada perintah syariat. Namun setelah itu, beliau membelah rambutnya (difarq) seperti kebiasaan orang-orang musyrik. Ini menunjukkan bahwa dalam perkara adat dan kebiasaan yang tidak diatur syariat, seorang muslim boleh memilih yang lebih baik dan lebih pantas, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Keutamaan, Bab Tentang Menjaga Rambut Nabi ﷺ dan Pembagiannya, nomor 2336, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks Hadits (sebagaimana yang Anda sebutkan):

حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ أَبِي مُزَاحِمٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ زِيَادٍ، قَالَ مَنْصُورٌ حَدَّثَنَا وَقَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ - يَعْنِيَانِ ابْنَ سَعْدٍ - عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: كَانَ أَهْلُ الْكِتَابِ يَسْدُلُونَ أَشْعَارَهُمْ وَكَانَ الْمُشْرِكُونَ يَفْرُقُونَ رُءُوسَهُمْ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُحِبُّ مُوَافَقَةَ أَهْلِ الْكِتَابِ فِيمَا لَمْ يُؤْمَرْ بِهِ فَسَدَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ نَاصِيَتَهُ ثُمَّ فَرَقَ بَعْدُ

Makna ringkas: Ahli Kitab biasa membiarkan rambut mereka terurai di dahi, sementara orang-orang musyrik membelah rambut kepala mereka. Rasulullah ﷺ suka menyesuaikan diri dengan Ahli Kitab dalam hal yang tidak diperintahkan, maka beliau pun membiarkan rambutnya terurai, kemudian setelah itu beliau membelahnya.

Kaitan dengan ulama: Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dari kalangan Syarh (penjelas) hadits, seperti Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim dan Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (meskipun hadits ini di Shahih Muslim, Ibnu Hajar juga membahasnya dalam konteks adab). Keduanya termasuk ulama yang menjadi rujukan dalam sistem ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Makna "Sadl" dan "Farq"

  • Sadl (إسدال) adalah membiarkan rambut terurai jatuh ke depan tanpa dibelah, sehingga menutupi dahi.
  • Farq (فرق) adalah membelah rambut menjadi dua bagian dari tengah kepala.

2. Konteks Historis

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa pada masa itu, Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) memiliki kebiasaan mengurai rambut mereka, sedangkan orang-orang musyrik Arab membelah rambut mereka. Rasulullah ﷺ pada awalnya memilih gaya Ahli Kitab karena beliau lebih suka menyamai mereka dalam hal-hal yang tidak ada perintah syariat, dengan harapan hal itu bisa mendekatkan hati mereka kepada Islam.

Namun setelah itu, beliau beralih membelah rambut. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa peralihan ini terjadi setelah turun perintah untuk berbeda dari Ahli Kitab dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka. Ini menunjukkan bahwa ketika ada tuntunan syariat untuk berbeda, maka umat Islam harus mengikutinya.

3. Pelajaran Fikih dan Adab

  • Dalam perkara adat kebiasaan yang tidak diatur secara tegas oleh syariat, seorang muslim boleh memilih yang lebih maslahat dan lebih pantas.
  • Namun ketika syariat telah memberikan petunjuk, maka petunjuk itulah yang harus diikuti, meskipun bertentangan dengan kebiasaan orang lain.
  • Hadits ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ adalah manusia yang memiliki kebiasaan dan gaya hidup yang bisa berubah sesuai dengan tuntunan wahyu. Beliau tidak kaku dalam perkara yang bersifat ghairu mu'ayyan (tidak ditentukan).

4. Pandangan Ulama tentang Hukum Membelah Rambut

Para ulama dari kalangan Salaf seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan lainnya memandang bahwa membelah rambut adalah perbuatan yang baik dan termasuk sunnah dalam hal penampilan, karena Nabi ﷺ melakukannya setelah sebelumnya mengikuti kebiasaan Ahli Kitab. Adapun mengurai rambut secara total tanpa dibelah, hukumnya kembali kepada adat dan tidak ada larangan khusus selama tidak menyerupai kebiasaan yang dilarang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan penampilan mereka agar sesuai dengan kebiasaan Nabi ﷺ. Suatu ketika, sebagian sahabat yang baru masuk Islam masih memiliki rambut panjang yang terurai. Ketika mereka melihat Nabi ﷺ membelah rambutnya, mereka pun ikut membelahnya. Ini menunjukkan betapa cintanya para sahabat kepada Rasulullah ﷺ dalam segala hal, bahkan dalam urusan kecil sekalipun seperti model rambut.

Dari sini kita belajar bahwa kecintaan kepada Nabi ﷺ bukan hanya dalam ibadah, tetapi juga dalam meneladani kebiasaan beliau yang baik, selama hal itu tidak memberatkan dan tidak bertentangan dengan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Dalam perkara adat dan kebiasaan yang tidak diatur syariat, kita boleh memilih yang lebih baik dan lebih pantas.
  2. Jika ada tuntunan dari Nabi ﷺ, maka kita dahulukan tuntunan tersebut daripada kebiasaan orang lain.
  3. Membelah rambut adalah kebiasaan Nabi ﷺ yang baik, namun tidak boleh dipaksakan sebagai kewajiban.
  4. Kita harus berhati-hati agar tidak menyerupai kebiasaan yang menjadi ciri khas orang-orang yang menyelisihi syariat, terutama jika hal itu bisa menimbulkan kesan buruk.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?