Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan betapa besar kecintaan para sahabat, khususnya Ummu Sulaim radhiyallahu 'anha, kepada Rasulullah ﷺ. Mereka sangat memuliakan dan mencari keberkahan (tabarruk) dari sisa-sisa tubuh beliau, bahkan keringatnya pun dikumpulkan dan dicampurkan ke dalam minyak wangi. Hal ini dibenarkan oleh Nabi ﷺ, yang menunjukkan bahwa hal tersebut adalah bentuk kecintaan yang diperbolehkan dan tidak dilarang selama tidak mengandung unsur syirik atau berlebihan (ghuluw) dalam beribadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini adalah riwayat Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Keutamaan, Bab Keringat Nabi ﷺ dan Berkatnya (no. 2332). Berikut adalah dalil dan rujukan terkait:
1. Dalil dari Al-Qur'an tentang Kecintaan kepada Nabi ﷺ:
Allah Ta'ala berfirman:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Katakanlah (Muhammad), 'Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.' Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Ali 'Imran [3]: 31)
Ayat ini menunjukkan bahwa bukti cinta kepada Allah adalah dengan mengikuti Nabi ﷺ, dan kecintaan para sahabat kepada beliau adalah bagian dari mengikuti dan memuliakan beliau.
2. Hadits Riwayat Imam Muslim (yang sedang kita bahas):
Hadits ini diriwayatkan dari Ummu Sulaim radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ biasa datang ke rumahnya dan tidur siang (qailulah) di atas sehelai kulit (nath').
3. Perkataan Ulama:
- Imam An-Nawawi (dalam Syarah Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengambil berkah dari sisa-sisa tubuh Nabi ﷺ, dan ini adalah kekhususan bagi beliau ﷺ. Para sahabat melakukan hal ini karena kecintaan mereka yang mendalam dan keyakinan akan keberkahan Nabi ﷺ.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) juga membahas tentang tabarruk para sahabat dengan sisa-sisa tubuh Nabi ﷺ, seperti rambut dan keringat beliau, dan ini menunjukkan bahwa hal tersebut adalah perkara yang dibenarkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Kecintaan Sahabat kepada Nabi ﷺ: Ummu Sulaim adalah salah satu sahabat wanita yang sangat mencintai Rasulullah ﷺ. Tindakannya mengumpulkan keringat beliau bukanlah karena menganggap keringat itu suci secara zat, tetapi karena kecintaannya yang tulus dan keinginannya untuk mendapatkan keberkahan dari Nabi ﷺ. Ini adalah bentuk tabarruk (mencari berkah) yang khusus untuk Nabi ﷺ.
- Keberkahan Nabi ﷺ: Para sahabat meyakini bahwa segala sesuatu yang bersentuhan dengan Nabi ﷺ memiliki keberkahan. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa ketika Nabi ﷺ berwudhu, para sahabat berebut untuk mendapatkan sisa air wudhunya. Ini menunjukkan keyakinan mereka akan keberkahan tersebut.
- Pembenaran Nabi ﷺ: Nabi ﷺ tidak melarang Ummu Sulaim melakukan hal tersebut. Beliau hanya bertanya untuk mengetahui apa yang sedang beliau lakukan. Setelah dijelaskan, beliau tidak melarangnya. Ini adalah pengakuan (taqrir) dari Nabi ﷺ yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut diperbolehkan.
- Bukan Bentuk Syirik atau Ghuluw: Penting untuk dipahami bahwa tindakan para sahabat ini bukanlah syirik dan tidak berlebihan. Mereka tidak menyembah keringat tersebut atau menganggapnya memiliki kekuatan sendiri. Mereka hanya mencari berkah dari orang yang paling mulia di sisi Allah, yaitu Nabi ﷺ. Hal ini berbeda dengan perbuatan orang-orang yang berlebihan dalam mengagungkan kuburan atau benda-benda peninggalan yang tidak ada dasarnya.
- Kekhususan bagi Nabi ﷺ: Para ulama menegaskan bahwa tabarruk dengan sisa-sisa tubuh ini adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ saja. Kita tidak boleh melakukan hal yang sama terhadap selain beliau, seperti para wali atau orang shalih, karena hal itu tidak dicontohkan dan bisa menjadi pintu menuju kesyirikan.
Pandangan Ulama tentang Tabarruk:
- Imam Ibn Taimiyyah dan Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa tabarruk dengan sisa-sisa Nabi ﷺ adalah perkara yang disyariatkan karena dalil yang shahih. Namun, mereka sangat tegas melarang tabarruk dengan selain Nabi ﷺ, karena tidak ada dalilnya dan bisa mengarah pada kesyirikan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menjelaskan bahwa tabarruk yang benar adalah dengan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bukan dengan mengagungkan benda-benda. Adapun tabarruk dengan sisa-sisa Nabi ﷺ adalah khusus bagi para sahabat yang hidup di zamannya.
Story Telling
Ada kisah yang sangat masyhur tentang kecintaan para sahabat kepada Nabi ﷺ. Ketika Nabi ﷺ mencukur rambutnya saat haji Wada', para sahabat berebut untuk mendapatkan rambut beliau. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa ketika Nabi ﷺ melempar jumrah dan menyembelih hewan kurban, beliau mencukur rambutnya. Maka para sahabat berebut mengambil rambut beliau.
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menghormati dan mencintai Nabi ﷺ, sehingga mereka mengumpulkan rambut beliau sebagai bentuk penghormatan dan mencari keberkahan. Hal ini dilakukan karena mereka menyaksikan langsung kenabian dan kemuliaan beliau.
Kesimpulan Praktis
Berikut beberapa poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Meneladani Kecintaan Sahabat: Kita harus meneladani kecintaan para sahabat kepada Nabi ﷺ dengan cara mengikuti sunnah-sunnah beliau dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam ibadah, muamalah, maupun akhlak.
- Memahami Batasan Tabarruk: Kita harus memahami bahwa tabarruk (mencari berkah) yang disyariatkan adalah dengan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dan berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Sunnah. Kita tidak boleh berlebihan dalam mengagungkan benda-benda atau orang-orang shalih di luar batas yang dicontohkan.
- Menjaga Adab kepada Nabi ﷺ: Kita harus menjaga adab dan penghormatan kepada Nabi ﷺ dengan cara bershalawat kepadanya, mengikuti ajarannya, dan tidak merendahkan atau mengejek sunnah-sunnahnya.
- Menjauhi Ghuluw (Berlebihan): Kita harus menjauhi sikap berlebihan dalam beragama, karena hal ini bisa menyeret pada kesesatan. Cinta kepada Nabi ﷺ harus dibingkai dengan ilmu dan pemahaman yang benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.