Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 2260 tentang Larangan bermain dadu dan hukumannya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan keras bermain nardashir (permainan dadu atau papan yang mirip catur). Rasulullah ﷺ mengumpamakan orang yang bermain dengan itu seperti orang yang mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi, yang merupakan najis dan haram. Ini adalah peringatan bahwa permainan tersebut membawa mudarat besar bagi agama dan akal, sehingga dihukumi haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslami radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> "مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ"

>

> "Barangsiapa bermain nardashir, maka seolah-olah ia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi." (HR. Muslim, Kitab Asy-Syi'r, Bab Tahrim Al-Li'b bi An-Nardasyir, no. 2260)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4939) dengan lafaz yang semakna.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman tentang babi:

> إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

>

> "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah." (QS. Al-Baqarah [2]: 173)

Ayat ini menunjukkan bahwa babi adalah sesuatu yang diharamkan dan najis. Maka perumpamaan Nabi ﷺ dengan daging dan darah babi adalah untuk menunjukkan betapa kotornya dan haramnya perbuatan bermain nardashir.

Penjelasan Rinci

1. Makna Nardashir:

Nardashir (النَّرْدَشِيرِ) adalah permainan yang menggunakan dadu dan papan, mirip dengan permainan catur atau backgammon. Permainan ini dikenal di kalangan bangsa Persia. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah permainan yang mengandalkan untung-untungan (judi) atau permainan yang melalaikan dari mengingat Allah.

2. Penjelasan Ulama:

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bermain nardashir (dadu). Beliau berkata: "Para ulama kami (Syafi'iyah) berpendapat bahwa bermain dadu itu haram, baik yang dimainkan dengan taruhan maupun tanpa taruhan, karena hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna."

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini lebih keras daripada larangan bermain catur, karena nardashir mengandalkan untung-untungan dan tidak membutuhkan pemikiran seperti catur. Beliau menukil dari para ulama bahwa permainan dadu itu haram secara mutlak.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (wafat 1421 H) menjelaskan bahwa perumpamaan Nabi ﷺ dengan daging dan darah babi adalah untuk menunjukkan keharaman yang sangat tegas. Sebagaimana babi diharamkan dan najis, maka bermain nardashir juga diharamkan dan merupakan perbuatan yang kotor.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz (wafat 1420 H) juga menegaskan bahwa permainan dadu haram hukumnya, baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan, karena termasuk perbuatan yang dilarang Nabi ﷺ dan dapat melalaikan dari shalat dan dzikir kepada Allah.

3. Hikmah Larangan:

  • Permainan ini melalaikan dari mengingat Allah dan shalat.
  • Mengandung unsur judi dan untung-untungan yang diharamkan.
  • Menimbulkan permusuhan dan kebencian antar pemain.
  • Membuang waktu yang berharga tanpa manfaat.

4. Perbedaan dengan Catur:

Para ulama berbeda pendapat tentang catur. Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan para pengikutnya mengharamkannya jika melalaikan shalat, namun sebagian lain membolehkannya jika tidak melalaikan kewajiban. Adapun nardashir (dadu), para ulama sepakat mengharamkannya karena hadits ini dan karena sifatnya yang murni untung-untungan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan Ats-Tsauri (wafat 161 H) — salah satu ulama besar tabi'in yang disebut dalam sanad hadits ini — sangat keras dalam masalah ini. Beliau berkata: "Bermain dadu lebih aku benci daripada memakan daging babi." Ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat menjauhi permainan ini karena larangan Nabi ﷺ yang tegas.

Kisah lain, Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) pernah ditanya tentang orang yang bermain dadu, maka beliau berkata: "Itu adalah perbuatan yang buruk dan terlarang." Ketika ditanya apakah ia memvonisnya fasik, beliau menjawab: "Jika ia terus-menerus melakukannya, maka ia fasik."

Kesimpulan Praktis

  1. Haram bermain nardashir (dadu), baik dengan taruhan maupun tanpa taruhan, berdasarkan hadits ini dan ijma' ulama.
  2. Jauhi semua permainan yang mengandalkan untung-untungan karena termasuk perbuatan setan dan dapat melalaikan dari ibadah.
  3. Gunakan waktu untuk hal yang bermanfaat, seperti membaca Al-Qur'an, menuntut ilmu, atau bekerja yang halal.
  4. Jika memiliki kebiasaan bermain permainan semacam ini, segera tinggalkan dan bertaubat kepada Allah, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi